Ayah Meninggal Tak Datang karena Pesan Suami Tak Boleh Keluar Rumah – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Ayah Meninggal Tak Datang karena Pesan Suami Tak Boleh Keluar Rumah

Published

on

Ayah Meninggal Tak Datang karena Pesan Suami Tak Boleh Keluar Rumah

[ad_1]

loading…

SUATU kali pernah ada seorang lelaki keluar rumah dan berpesan pada istrinya agar tidak keluar dari rumah. Selang beberapa waktu, ternyata ayahnya yang tinggal berdekatan dengan rumahnya jatuh sakit.

Akhirnya, wanita itu mengutus seorang meminta fatwa kepada Nabi , tapi jawab beliau: “Taatilah pesan suamimu”.

Baca juga: Suami Disandera Jin, Istri Menikah Lagi Atas Putusan Umar bin Khattab

Tak lama kemudian, sang ayah akhirnya melepaskan nafas terakhirnya dan meninggal dunia. Wanita itu mengutus orang lagi untuk meminta fatwa kepada Nabi. Namun jawaban beliau tetap, tidak berubah: “Taatilah suamimu”.

Kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengampuni ayahnya karena ketaatan putrinya terhadap suaminya”.

Baca juga: Kisah Imam Sulaim bin Ayyub ar-Razi Sukses karena Doa Seorang Ibu

Takhrij Kisah
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi dalam bukunya ” Waspada Terhadap Kisah-kisah Tak Nyata” menyatakan kisah ini cukup masyhur di kalangan kita.

Diriwayatkan Ibnu Bathtah dalam Ahkam Nisa’ 2/219 dan Ath-Thabarani dalam Al-Aus ath 1/169/2 dari jalan ‘Ishmah bin Mutawakkil: Menceritakan kami Zaafir dari Sulaiman dari Tsabit Al-Bunani dari Anas bin Malik dari Nabi SAW.

Baca juga
: KIsah Penuh Ibrah: Usia Lanjut Nikahi Gadis Belia, Wafat Saat Jima’

Derajat Kisah
Menurut Abu Ubaidah Yusuf kisah ini dhaif. Hal ini disebabkan:

1. ‘Ishmah bin Mutawakkil adalah seorang rawi yang lemah. Al Uqaili berkata: “Lemah kekuatan hafalan hadisnya, dia sering salah”. Dan berkata Abu Abdillah (imam Al-Bukhari) tentang nya: “Saya tidak mengenalnya”. (Adh-Dhuafa’ hal. 325).

[ad_2]

Berita Selengkapnya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved