Batalkah Sholat Perempuan Ketika Rambutnya Terlihat? – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Batalkah Sholat Perempuan Ketika Rambutnya Terlihat?

Published

on

Batalkah Sholat Perempuan Ketika Rambutnya Terlihat?

[ad_1]

loading…

Sebagai muslimah, kita mengetahui bahwa rambut adalah bagian dari aurat , maka hal ini berlaku kapanpun, terlebih pada waktu seorang perempuan menjalankan ibadah sholat. Lantas batalkah sholatnya ketika rambut perempuan itu terlihat atau tersingkap?

Baca juga: Inilah Ragam Kebaikan Allah untuk Orang yang Sabar

Salah satu hadis dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam yang mengatakan bahwa, “Allah tidak menerima sholat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih).

Dari hadis tersebut, sebenarnya kita sudah bisa menemukan jawabannya bahwa sholat dengan kondisi rambut yang terlihat bagi perempuan adalah tidak sah. Oleh karena itu, ada baiknya seorang muslimah selalu mengecek jilbab yang dikenakan sebelum melakukan ibadah sholat untuk menjaga agar rambut tidak terlihat.

Baca juga: Antara Jilbab dan Akhlak, Adakah Korelasinya?

Lantas bagaimana hukumnya ketika sholat tersebut, rambut seorang muslimah tak sengaja keluar atau tersingkap? Apakah sholat muslimah tersebut juga tetap batal dan tidak sah?

Secara umum, hukum tersingkapnya rambut saat sholat sama dengan hukum tersingkapnya aurat yang lain. Namun, ketika tak sengaja tersingkap atau terlihat, ada beberapa pendapat ulama tentang hal tersebut.

Baca juga: Jariyah Istigfar Anak Akan Kejutkan Orang Tuanya di Akherat

Pendapat yang pertama mengatakan bahwa sholat tersebut hukumnya batal. Hal ini di dasarkan pada pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa aurat yang terbuka sedikit maupun banyak hukumnya tetap sama. Oleh karena itu, jika rambut tersingkap sedikit saja, menurut pendapat ini, maka perempuan tersebut kehilangan pahala sholatnya karena batal.

[ad_2]

Berita Selengkapnya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved