Para orangtua beralasan karena kebutuhan belajar dan ada juga karena alasan sayang dan merasa iba terhadap anak. Realitas yang terjadi orangtua kebanyakan lalai mengawasi anaknya sehingga terlanjur kecanduan gadget.
Berbagai konten pornografi muncul melalui iklan, media sosial, games, film, video klip, atau tak sengaja terlihat menyebabkan anak penasaran dan akhirnya terjerumus menikmati konten tersebut.
Dalam perspektif medis, kecanduan pornografi dapat memengaruhi fungsi otak, juga merangsang tubuh dan emosi untuk melakukan perilaku dan tindakan seksual. Hal ini juga sangat dilarang dalam Islam karena termasuk kategori zina.
Sebagaimana diketahui, zina termasuk salah satu dosa besar di samping syirik dan membunuh tanpa hak. Zina merupakan maksiat yang dibenci Allah sebagaimana peringatan-Nya dalam Al-Qur’an:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32)
Bagaimana upaya orangtua agar anak terhindar dari pornografi atau tontotan yang tidak baik di internet? Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia Ustaz Farid Nu’man Hasan memberikan nasihat dengan menukil salah satu ayat Al-Qur’an: