BagyaNews.com – Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dekopin telah resmi dibuka dengan megah di Hotel Mercure Ancol, dan akan berlangsung hingga 6 November 2023.
Acara prestisius ini telah menarik perhatian sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid, Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Dewan Penasihat Dekopin, Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UMKM, Ahmad Zabadi, para ketua induk-induk koperasi, serta 28 ketua Dekopinwil dari seluruh Indonesia, dan tamu undangan khusus.
Salah satu topik sentral dalam Rapimnas ini adalah sejumlah peraturan hukum terkait dengan koperasi.
Dalam pembukaan, Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid, mengutarakan keprihatinan tentang beberapa isu penting dalam regulasi koperasi.
Salah satunya adalah syarat mendirikan koperasi dalam UU Omnibus Law yang memungkinkan 9 orang atau lebih untuk mendirikan sebuah koperasi.
Menurut Nurdin, hal ini dapat menimbulkan masalah dengan munculnya koperasi-koperasi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang sejati.
“Ketentuan ini seakan memberi peluang kepada keluarga-keluarga kaya untuk membentuk koperasi dan menjalankan bisnis simpan pinjam kepada anggota dan masyarakat umum.
Dengan hanya 9 orang, satu keluarga besar sudah bisa membentuk koperasi,” ungkap Nurdin.
Prof. Nurdin Halid juga menggarisbawahi kurangnya perhatian pada koperasi dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 yang diubah dengan UU No. 7 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ia berpendapat bahwa negara seharusnya membentuk LPS Khusus Koperasi mengingat jumlah anggota koperasi yang sangat besar.
Tidak hanya itu, ketua umum Dekopin juga mengecam pembatalan mendadak pengesahan RUU Koperasi Tahun 2019, yang sudah disetujui di Rapat Tingkat I di Komisi VI dan tinggal menunggu pengesahan di Sidang Paripurna DPR RI.
Ia mengungkapkan kekhawatiran tentang pengaruh kekuatan kapitalis yang tidak ingin melihat koperasi tumbuh dan berkembang.
“Oleh karena itu, Dekopin menentang pembahasan RUU baru versi pemerintah yang dijadwalkan pada akhir tahun 2023.
Kami mengusulkan agar DPR RI hasil pemilihan umum legislatif 2024 untuk mengkaji kembali dan menetapkan RUU tahun 2019 yang sudah cukup ideal,” tegas Nurdin.
Rapimnas Dekopin 2023 bertujuan untuk menyampaikan pesan politik Gerakan Koperasi Indonesia agar pembahasan RUU versi pemerintah oleh DPR RI pada akhir tahun 2023 ditunda hingga setelah Pemilu 2024.
Menurutnya, RUU tersebut memiliki potensi untuk mengancam posisi, fungsi, dan peran Dekopin dalam mengoordinasikan gerakan koperasi di Indonesia.
Prof. Nurdin Halid juga memberikan beberapa alasan mengapa RUU versi pemerintah dianggap berbahaya bagi gerakan koperasi.
Salah satunya adalah pengabaian terhadap keberadaan LPS Khusus Koperasi.
Selain itu, ia menyoroti ketentuan pengawasan koperasi yang dianggap berbahaya dan tidak melibatkan Dekopin sebagai pemangku kepentingan utama dalam penyusunan RUU Koperasi.
Rapimnas Dekopin 2023 akan merekomendasikan agar DPR RI hasil Pemilu 2024 mempertimbangkan untuk merevisi RUU tersebut, termasuk mengesahkan RUU Tahun 2019 yang telah disusun dengan matang sebagai alternatif yang lebih sesuai dengan tujuan dan kepentingan gerakan koperasi.
Nurdin Halid juga menekankan pentingnya mengembangkan koperasi sebagai pilar ekonomi yang didasarkan pada sumber daya alam dan budaya.
Ia menyatakan bahwa ini akan membantu menjaga budaya gotong-royong dan kearifan lokal di tengah arus globalisasi dan digitalisasi yang cenderung individualistik.
Rapimnas Dekopin 2023 juga akan membahas visi-misi calon presiden dan wakil presiden yang berkaitan dengan Ekonomi Konstitusi dan peran koperasi dalam mewujudkannya.
“Ini diharapkan akan memberikan pandangan yang komprehensif tentang bagaimana Indonesia dapat mengembangkan ekonomi kerakyatan sesuai dengan amanat Konstitusi dan Pancasila,” kata Nurdin, yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum Partai Golkar.
Acara ini mencerminkan komitmen dan peran strategis Gerakan Koperasi Indonesia dalam pengembangan ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Diharapkan bahwa hasil dari Rapimnas Dekopin 2023 akan memberikan arah yang jelas bagi pergerakan koperasi di negeri ini dalam menghadapi berbagai tantangan dan peluang di masa depan.