Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Berikut Takarannya – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Berikut Takarannya

Published

on

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Berikut Takarannya

[ad_1]

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Berikut Takarannya
loading…

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal penting diketahui kaum muslim agar tidak keliru memaknainya. Foto ilustrasi/ist

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal penting diketahui kaum muslim berikut takarannya. Simak ulasan berikut ini.Untuk diketahui, zakat sudah diwajibkan sebelum masa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman kepada kaum Bani Israel: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS Al-Baqarah ayat 43)

Dalam Islam, zakat terbagi dua macam yaitu: Zakat Fitrah (Zakatul Fitri) dan Zakat Mal (zakat harta).

Pengertian Zakat Fitrah
Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah menjelaskan, Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan karena berbuka dari Ramadan (berakhirnya Ramadhan). Dia wajib bagi setiap pribadi umat Islam, anak-anak atau dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak. (Fiqhus Sunnah, 1/412)

Zakat Fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan satu sha’ makanan bagi dirinya dan keluarganya satu hari satu malam.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menguraikan beberapa hal tentang Zakat Fitrah :
1. Zakat Fitrah terikat oleh waktu yaitu berakhirnya Ramadhan dan datangnya Syawal. 2. Zakat fitrah itu wajib bagi semua muslim siapa pun itu, dewasa, anak-anak, pria, wanita, budak, merdeka, penduduk kota dan desa, selama dia punya kelebihan makanan pokok sebanyak 1 Sha’. Dengan kata lain, bagi yang sama sekali tidak punya kelebihan itu, maka tidak wajib baginya.
3. Bagi yang punya kelebihan itu, dia wajib mengeluarkan Zakat Fitrah untuk dirinya, istrinya, anaknya, dan siapa pun yang hidupnya menjadi tanggungannya.

Takaran Zakat Fitrah
Mayoritas ulama mengatakan Zakat Fitrah adalah wajib berdasarkan Hadits dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslimin, baik yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, sebanyak 1 Sha’ kurma atau 1 Sha’ biji-bijian. (HR Muslim 984)

Hadis ini menunjukkan bahwa Zakat Fitrah adalah makanan pokok di sebuah negeri. Di Indonesia biasanya menggunakan beras. Takaran 1 Sha’ itu empat mud. 1 Mud yaitu sepenuh dua telapak tangan orang dewasa berukuran sedang dengan telapak tangan yang dibentangkan (madda).

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili mengatakan, bahwa menurut Hanafiyah, 1 Sha’ adalah 3.800 Gram (3,8 Kg). Menurut Mazhab Malikiyah, 1 Sha adalah 2.700 Gram (2,7 Kg). Sedangkan Mazhab Syafi’iyyah dan Hambali adalah 2.751 Gram (2,7 Kg). (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 2/910-911)

Pengertian Zakat Mal
Zakat Mal disebut juga dengan Zakat Harta. Zakat Maal diwajibkan bagi seorang muslim apabila memiliki kelebihan harta selama satu tahun penuh. Dalam kata lain, zakat harta ini dikeluarkan apabila telah cukup nishab dan haulnya.

Zakat harta bertujuan membersihkan harta-harta yang dimiliki seseorang, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

حَصِّنُوا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ وَدَاوَوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ

Artinya: “Jagalah harta kalian dengan zakat, obati orang-orang sakit kalian dengan bersedekah.” (HR Abu Dawud)

Kemudian dapat mendatangkan ketentraman dan menyucikan jiwa sebagaimana firman Allah: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka…” (QS At-Taubah ayat 103)

Syarat Wajib Zakat Mal
Terdapat syarat-syarat harta yang wajib dizakati bagi mustahik untuk dikeluarkan sebesar 2,5%. Adapun syarat nisabnya adalah setara dengan nilai 20 Dinar atau 85 Gram emas atau 595 Gram perak. Berikut 6 syarat wajib Zakat Mal dilansir dari laman zakat.or.id:

1. Kepemilikan Sempurna
Harta yang dimiliki secara sempurna, maksudnya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh. Sehingga, harta tersebut berada di bawah kontrol dan kekuasaannya.

2. Berkembang (produktif atau berpotensi produktif)
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang. Misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang.

3. Mencapai Nisab
Yang dimaksud dengan nisab adalah syarat batas minimum harta yang wajib dizakati. Syarat nisab ini setara dengan harga 85 Gram emas atau 595 Gram perak.

4. Melebihi Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelangsungan hidup. Artinya, apabila kebutuhan itu tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi.

5. Terbebas dari Utang
Zakat harta hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan. Sedangkan orang yang mempunyai utang dianggap tidak termasuk orang yang berkecukupan.

6. Kepemilikan 1 Tahun Penuh (Haul)
Untuk harta yang sudah dimiliki selama satu tahun, maka pemiliknya terkena kewajiban zakat. Persyaratan 1 tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya. Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikaz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai 1 tahun.

Itulah perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal yang patut diketahui umat muslim. Semoga bermanfaat.

(rhs)

[ad_2]

Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Perbedaan #Zakat #Fitrah #dan #Zakat #Mal #Berikut #Takarannya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved