Bagi umatIslam tentunya memahami hukum menikah di bulan Syawal .Pada zaman jahiliyah atau sebelum datang risalah Nabi Muammad SAW , orang-orang Arab menghindari menikah di bulan Syawal. Salah satunya, Syawal dianggap sebagai bulan yang kurang baik. Mempelai nantinya susah berusaha dan akan mengalami kesulitan.
Baca juga: Puasa 6 Hari Syawal Bagi Perempuan, Syawal Dulu atau Qadha Dulu?
Melansir NU Online dalam tulisan berjudul “Hukum Syawal Bulan Kawin dan Bulan Pantangan Kawin”, keyakinan yang berlaku di masyarakat Arab tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar bahkan merupakan warisan dari masyarakat jahiliyah.
RasulullahSAW sendiri menikahi ketiga istrinya di bulan Syawal. Salah satunya saat menikah Siti Aisyah . Hal ini sekaligus menepis keyakinan dari warisan jahiliyah tersebut. Dalam satu hadis dijelaskan:
عن عَائِشَة رَضِيَ اللَّه عَنْهَا قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّال، وَبَنَى بِي فِي شَوَّال، فَأَيّ نِسَاء رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْده مِنِّي؟ قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَة تَسْتَحِبّ أَنْ تُدْخِل نِسَاءَهَا فِي شَوَّال.
Artinya, “Dari Sayyidah ‘Aisyah radliyallâhu ‘anha berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan mulai mencampuriku juga di bulan Syawal, maka istri beliau manakah yang kiranya lebih mendapat perhatian besar di sisinya daripada aku?’ Salah seorang perawi berkata, ‘Dan Aisyah merasa senang jika para wanita menikah di bulan Syawal.’” (HR. Muslim dan at-Tirmidzi).
Berangkat dari hadis di atas, Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadis tersebut menjadi dasar anjuran menikah dan melakukan hubungan suami-istri di bulan Syawal. Hadits ini juga sebagai bantahan atas keyakinan orang awam bangsa Arab saat itu yang bersumber dari tradisi jahiliah terkait kemakruhan menikah di bulan Syawal.
Demikianlah hukum menikah di bulan Syawal yang bisa diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Puasa Syawal, Adat Tarim dan Indonesia
(mhy)