BagyaNews.com – Puasa kamu batal jika melakukan 7 hal ini. Selain makan dan minum di siang hari, apa saja?
Pada bulan Ramadhan, setiap Muslim yang memenuhi syarat, wajib menjalankan puasa selama sebulan penuh. Secara umum kita tahu bahwa puasa adalah menahan dari dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkannya mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Baca Juga: Tradisi Imsak Gak Ada Dalilnya? Kata Siapa, Baca Dulu Ini
“… Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam..” (QS. Al-Baqarah: 187)
Berikut ini, 7 hal yang membatalkan puasa.
Pertama, makan dan minum atau memasukkan sesuatu benda secara sengaja melalui sembilan lubang yang ada pada tubuh manusia. Sembilan lubang itu adalah satu lubang mulut, dua lubang hidung, dua lubang telinga, dua lubang mata, dan dua lubang kemaluan. Beberapa dari lubang tersebut memiliki batasan awal. Ketika seseorang dengan sengaja memasukan suatu benda hingga melewati batasan awal lubang-lubang itu, maka puasanya batal.
Maksud dari batas awal lubang ini, sebagaiman diterangkan dalam kitab Fathul Qarib, misalnya pada hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut muntaha khaysum, posisinya sejajar dengan mata. Kemudian pada telinga batasnya berada di bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata. Sementara mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.
Jadi, puasa tidak batal jika, misalnya, seseorang sekadar berkumur karena air masih berada dalam batas awal lubang mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari air itu yang sampai ke tenggorokan. Namun, jika aktivitas masuknya benda melalui lubang tersebut di atas tidak disengaja, maka puasa tidak batal.
Hal ini sebagaimana hadis Nabi Muhammad Saw., “jika lupa sehingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah Swt yang memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari-Muslim)
Kemudian, memasukan benda atau obat tertentu ke salah satu lubang kemaluan. Misalnya pengobatan bagi orang yang sakit ambeien. Maka hal ini dapat membatalkan puasa.
Kedua, muntah karena disengaja. Namun, jika seseorang muntah tiba-tiba, maka puasanya tetap sah, asal tidak ada bagian dari muntahan yang tertelan kembali dengan kesengajaan.
Ketiga, melakukan hubungan seksual di waktu puasa. Selain membatalkan puasa, tindakan ini juga punya konsekuensi lain berupa kafarat. Sebagaimana diterangkan dalam hadis,
“Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Saw. lantas berkata, “celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan.” Beliau bersabda, “merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. Al-Bukhari).
Baca Juga: Status Orang yang Mengingkari Kewajiban Puasa Ramadan
Keempat, keluar air mani dengan disengaja. Misalnya akibat bersentuhan dengan lawan jenis atau akibat onani. Lain halnya dengan keluar mani karena mimpi basah. Hal ini tidak membatalkan puasa.
Kelima, haid dan nifas ketika sedang menjalankan ibadah puasa.
Keenam, gila atau hilang akal ketika menjalankan ibadah puasa. Termasuk dalam hilang akal di sini, misalnya orang yang pingsan, mabuk, atau hilang akal karena sengaja menghirup sesuatu yang dapat memabukan.
Ketujuh, murtad atau keluar dari agama Islam ketika menjalankan puasa.