Hukum Membawa Benda yang Terdapat Nama Nabi ke Toilet – Bagyanews.com
Connect with us

IT

Hukum Membawa Benda yang Terdapat Nama Nabi ke Toilet

Published

on

Hukum Membawa Benda yang Terdapat Nama Nabi ke Toilet

[ad_1]

BagyaNews.com Simbol agama yang berbentuk nama nabi dan malaikat memiliki hukum yang sama. Dianjurkan untuk tidak dibawa masuk ke tempat yang kotor.

Ustadz, saya ingin bertanya. Kebetulan saya mengajar di sebuah sekolah Muhammadiyah. Nah, dalam seragam siswa ternyata terdapat logo/bet yang bertuliskan Muhammadiyah. Saya pernah mendengar bahwa membawa masuk ke toilet benda yang terdapat nama yang diagungkan, yaitu nama Allah atau nama Nabi, maka itu tidak dibolehkan. Bagaimana jika anak-anak ke toilet, tentunya mereka akan membawa logo/bet itu ke dalam. Apakah nama Muhammadiyah termasuk nama yang diagungkan?

Terima kasih atas pertanyaannya. Hukum Islam memiliki lima tujuan utama yang disebut maqashid al-shari’ah. Kelimanya meliputi menjaga nyawa, agama, akal, harta benda dan harga diri/keturunan. Untuk menjaga keselamatan nyawa manusia, Islam melarang pembunuhan dan memberikan sanksi hukum terhadap pelakunya. Baik di dunia maupun di akhirat. Untuk menjaga agama, Islam mengharamkan pindah agama (murtad, kafir), membuat system sanksi bagi pelakunya, melarang penyelewenangan ajaran agama (bid’ah, fasik) dan melarang penistaan terhadap simbol-simbol yang disucikan dalam agama.

Salah satu simbol agama adalah nama Allah SWT. Nama ini tidak boleh dihinakan. Pelecehan terhadapnya dapat dinilai merusak keyakinan seseorang. Perbuatan yang dinilai berpotensi penistaan terhadapnya juga cenderung dilarang dan diberi status makruh. Para ahli fikih secara umum sepakat mengenai hal ini (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 34/20). Dasar pendapat ini adalah praktik Nabi Muhammad SAW.

كَانَ إِذَا دَخَل الْخَلاَءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ

Ketika masuk toilet, Nabi SAW melepas cincinnya. (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan teks hadis ini, dapat dipahami bahwa membawa benda yang terdapat nama Tuhan adalah perbuatan yang dilarang. Tetapi, larangan di sini hanya bersifat makruh. Tidak sampai haram.

Simbol agama yang berbentuk nama nabi dan malaikat memiliki hukum yang sama. Dianjurkan untuk tidak dibawa masuk ke tempat yang kotor. Kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah menulis;

 قَال ابْنُ عَابِدِينَ وَلَوْ نَقَشَ اسْمَهُ تَعَالَى أَوِ اسْمَ نَبِيِّهِ – أَيْ عَلَى خَاتَمِهِ – اسْتُحِبَّ أَنْ يَجْعَل الْفَصَّ فِي كُمِّهِ إِذَا دَخَل الْخَلاَءَ وَأَنْ يَجْعَلَهُ فِي يَمِينِهِ إِذَا اسْتَنْجَى.وَجَاءَ فِي شَرْحِ الْبَهْجَةِ وَحَاشِيَتِهِ مِنْ كُتُبِ الشَّافِعِيَّةِ: يَجْتَنِبُ الدَّاخِل إِلَى الْخَلاَءِ حَمْل مَكْتُوبٍ فِيهِ اسْمُ اللَّهِ تَعَالَى وَاسْمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَال: وَلَعَل الْمُرَادَ الأْسْمَاءُ الْمُخْتَصَّةُ بِهِ تَعَالَى وَبِرَسُولِهِ مَثَلاً دُونَ مَا لاَ يَخْتَصُّ كَعَزِيزٍ وَكَرِيمٍ وَمُحَمَّدٍ وَأَحْمَدَ، إِذَا لَمْ يَكُنْ مَا يُشْعِرُ بِأَنَّهُ الْمُرَادُ كَقَوْلِهِ بَعْدَ مُحَمَّدٍ: صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبَّهَ عَلَيْهِ النَّوَوِيُّ فِي تَنْقِيحِهِ، وَيَجْتَنِبُ كُل اسْمٍ مُعَظَّمٍ كَالْمَلاَئِكَةِ وَأَلْحَقَ الرَّمْلِيُّ فِي نِهَايَةِ الْمُحْتَاجِ أَسْمَاءَ الأْنْبِيَاءِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ رَسُولاً، وَأَسْمَاءَ الْمَلاَئِكَةِ  ، وَلَكِنْ وَجَدْنَا فِي بِلُغَةِ السَّالِكِ لِلْمَالِكِيَّةِ. يُنَحِّي (اسْمَ نَبِيٍّ) ، وَفِي كَشَّافِ الْقِنَاعِ لِلْحَنَابِلَةِ: يَتَوَجَّهُ أَنَّ اسْمَ الرَّسُول كَذَلِكَ

Ibnu Abidin berkata; jika seseorang mengukir nama Allah atau nama nabi-Nya di atas cincinnya, disunnahkan untuk menempatkan mata cincinnya di bagian dalam ketika memasuki toilet, dan disunnahkan diletakkan di tangan kanan ketika cebok. Dalam kitab Syarah al-Bahjah dan Hasyiyah-nya, yang merupakan kitab mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa hendaknya seseorang yang akan masuk toilet membawa benda yang tertulis di dalamnya nama Allah dan nama nabi-Nya. Penulis al-Bahjah berkata: mungkin maksudnya adalah nama yang khusus bagi Allah dan nama yang khusus bagi nabi-Nya. Bukan nama yang tidak dikhususkan untuk-Nya, seperti kata Aziz, Karim, Muhammad dan Ahmad. Ketika tidak ada sesuatu yang mengindikasikan bahwa yang dimaksud dengan kata Muhammad itu adalah nabi Allah, seperti adanya teks yang doa shallallahu alaihi wa sallam. An-Nawawi mengingatkan dalam kitab Tanqihnya; dan hendaknya seseorang menjauhi setiap anma yang diagungkan seperti para malaikat. Imam Ar-Ramli menyamakan dalam kitab Nihayat al-Muhtaj, nama-nama para nabi. Sekalipun bukan seorang rasul. Dan nama-nama para malaikat. Tetapi, kami menemukan dalam kitab Bulghah al-Salik milik ulama Malikiyyah, dibersihkan nama nabi itu. Dalam kitab Kasyyaf al-Qina’ milik ulama mazhab Hanbali, diunggulkan nama rasul juga seperti itu. (34/21)

Berdasarkan keterangan di atas, yang harus diperhatikan adalah para ulama menghukumi makruh membawa benda yang terdapat nama yang diagungkan dalam Islam ke dalam toilet. Dengan syarat, nama yang diagungkan itu –jika selain nama Allah, tidak bisa ditafsirkan selain nama seorang nabi atau malaikat. Tetapi, jika masih mungkin ditafsirkan lain, tidak makruh. Jika hanya nama Muhammad saja, maka tidak ada indikasi bahwa nama tersebut maksudnya adalah Nabi Muhammad SAW. Tetapi, jika ada indikasi yang dimaksud adalah nama Nabi Muhammad, seperti ada doa shalawat dan salam setelahnya, maka tergolong perbuatan makruh.

Sepintas, kata Muhammadiyah lebih merujuk kepada nama organisasi Islam dibanding nama Nabi. Jadi, bet/logo Muhammadiyah sekalipun bertuliskan Arab, tidak termasuk benda yang dimakruhkan dibawa masuk ke dalam toilet.

Demikian ulasan singkat tentang Hukum Membawa Benda yang Terdapat Nama Nabi ke Toilet. Semoga penjelasan singkat tentang Hukum Membawa Benda yang Terdapat Nama Nabi ke Toilet ini bermanfaat.



[ad_2]

Sumber Berita harakah.id

#Hukum #Membawa #Benda #yang #Terdapat #Nama #Nabi #Toilet

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved