Fungsi TOA Masjid di Kampung Saya, Dari Penanda Waktu Shalat – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Fungsi TOA Masjid di Kampung Saya, Dari Penanda Waktu Shalat

Published

on

Fungsi TOA Masjid di Kampung Saya, Dari Penanda Waktu Shalat


BagyaNews.com Suara TOA di kampung bukan hanya sebagai penanda untuk kebutuhan ibadah mahdah, melainkan TOA bisa jadi multi fungsi. Misalnya, memanggil saudara yang berada nun jauh di sawah apabila ada tamu, sebagai alat bantu mensosialisasikan undangan kawinan dan lain sebagainya.

Baru-baru ini suara bising tidak hanya datang dari bunyi TOA. Masyarakat saling adu bising di media sosial mengomentari Surat Edaran (SE) Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas, baik pro maupun kontra.

Bapak Menag menerbitkan Surat Edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara tempat ibadah, khususnya TOA Masjid. Tujuan pengaturan tersebut tertuang dalam pendahuluan SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, dengan maksud untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat majemuk.

SE Menag ini mungkin dimaksudkan hanya sebagai sosialisasi atas regulasi yang sebelumnya sudah pernah diatur dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978. SE ini sifatnya memperkuat instruksi tahun 1978.

Mengingat jauh sebelumnya sudah diatur Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 18 tahun 1975 (disempurnakan); Surat Keputusan Menteri Agama nomor 44 tahun 1978; Instruksi Menteri Agama nomor 9 tahun 1978; Surat Edaran Menteri Agama nomor 3 tahun 1978.

Dalam surat edaran Bimas Islam nomor: B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018, tentang  Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam nomor: KEP/D/101/1978 tentang  Tuntunan Penggunaan Pengeras suara di Masjid, Langgar dan Mushalla. Menginstruksikan kepada Kepala Bidang Penerangan Agama Islam seluruh Indonesia, Kepala Seksi Penerangan Agama Islam seluruh Indonesia, Kepala Bidang Urusan Agama Islam seluruh Indonesia, Kepala Seksi Urusan  Agama Islam seluruh Indonesia, Kepala Kantor Urusan  Agama Kecamatan seluruh Indonesia; untuk memberikan tuntunan, bimbingan dan petunjuk penggunaan TOA.

Ketika membaca Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 saya rasa sudah cukup jelas disampaikan bahwa di sana ada yang dirugikan dan ada pihak yang diuntungkan. Point keuntungan antara lain umat Muslim yang jauh letaknya dari masjid, mushalla atau langgar dapat mendengar syiar atau dakwah maupun panggilan adzan, meskipun tidak hadir ke lokasi pusat suara. Sementara kerugiannya bisa jadi ada masyarakat yang sedang sakit, istirahat atau sedang beribadah di rumah masing-masing merasa terganggu dengan adanya suara nyaring yang dikeluarkan dari TOA terkhusus masyarakat perkotaan.

Lain cerita bagi masyarakat perkampungan yang memang kesehariannya bekerja di sawah dan ladang masing-masing, ketika bertepatan dengan hari Jum’at perlu ada suara-suara panggilan baik tilawah al-Qur’an sebelum pelaksanaan ibadah Jum’at dilaksanakan, agar masyarakat yang bekerja dapat pulang lebih awal untuk bersiap diri pergi ke masjid.

Di kampung saya, Jember, apabila waktu shalat Jum’at pukul setengah 12 maka, TOA masjid menjadi sumber informasi bagi masyarakat bahwa waktu shalat jumat segera tiba. TOA Masjid akan memutar kaset murottal al-Qur’an setengah jam sebelumnya, pukul 11.00 wib.

Dengan adanya pemutaran murottal tersebut masyarakat lebih teratur supaya menghentikan segala aktivitas yang dilakukan guna bersimpuh dalam naungan doa kepada Allah SWT., setelah selesai ibada biasanya aktivitas dilakukan kembali seperti semula.

Suara TOA di kampung bukan hanya sebagai penanda untuk kebutuhan ibadah mahdah, melainkan TOA bisa jadi multi fungsi. Misalnya, memanggil saudara yang berada nun jauh di sawah apabila ada tamu, sebagai alat bantu mensosialisasikan undangan kawinan dan lain sebagainya.



Sumber Berita harakah.id

#Fungsi #TOA #Masjid #Kampung #Saya #Dari #Penanda #Waktu #Shalat

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved