Kalam
Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi bagi Perempuan
Published
3 tahun agoon
[ad_1]
BagyaNews.com – Artikel ini merupakan makalah untuk mata kuliah fiqh dan ushul fiqh kontemporer. Dalam hal ini, saya menelaah pandangan fiqh yang dimuat dalam situs keislaman Pecihitam.org.
Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi. Artikel ini merupakan makalah untuk mata kuliah fiqh dan ushul fiqh kontemporer. Dalam hal ini, saya menelaah pandangan fiqh yang dimuat dalam situs keislaman Pecihitam.org. Penulis menelaah terlebih dahulu profil situs tersebut. Selanjutnya, penulis mengkompilasi artikel dan fatwa terkait perempuan. Pada tahap akhir, penulis menganalisis salah satu makalah untuk melihat pandangan fiqh dalam situs tersebut.
Profil Pecihitam.org
Pecihitam.org adalah Media Ahlussunnah wal Jamaah (aswaja) yang memiliki tagline “Suara Ahlussunnah wal Jamaah.” Slogan ini menjelaskan bahwa Pecihitam.org adalah Media Ahlussunnah wal Jamaah yang merupakan Aqidah yang dianut oleh Mayoritas Umat Islam di Indonesia dan di Dunia.
Media ini sudah ada sejak akhir tahun 2016, Pecihitam.org hadir untuk mengcounter berbagai tuduhan dan fitnah atas tradisi dan amaliyah umat islam yang dianggap sebagai perilaku bid’ah yang sesat, kemusyrikan, kekufuran dan bahkan Jam’iyyah NU yang merupkana wadah Ahlussunnah wal Jamaah di Indonesia sering dituding sebagai Komunitas Liberal dan Syiah.
Adapun misi hadirnya situs ini adalah:
- Karena banyaknya kaum muslimin muallaf (baru masuk islam) yang mencari ilmu tentang islam melalui internet, target yang dicanangkan adalah memposting artikel-artikel dasar tentang ajaran islam secara lengkap sehingga kaum muallaf atau muslim yang bersemangat mencari kebaikan dalam agama bisa menemukannya di dalam web ini.
- Tersebarnya berbagai Ideologi Transnasional yang dengan mudah melabeli kelompok Muslim yang lain sebagai Musyrik, Ahli Bid’ah, Thogut, dan Kafir yang terus dipropagandakan di internet, sehingga membuat kaum muslimin yang masih awam menjadi bingung bahkan tidak sedikit yang akhirnya saling bermusuhan di kalangan akibat propaganda yang dibangun. Pecihitam.org hadir untuk meluruskan propaganda-propaganda tersebut.
- Minimnya konten-konten Islam Moderat Ahlusunnah wal Jamaah di Internet yang memberikan Pencerahan-pencerahan Agama Islam yang Santun, Damai, Sejuk, Tidak kaku, dan Rahmatan lil Alamin.
Adapun penulis dan kontributor di Pecihitam.org, mereka umumnya berasal dari Santri Ahlussunnah wal Jamaah dengan latar belakang pendidikan dari S1 hingga Professor yang berasal dari Disiplin Ilmu yang beragam. Pendiri dari website ini adalah Baldanur Bahruddin dan Asyrof.
Alamat redaksi website ini berada d Jl. Jendral Sudirman 105C, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten, 15119.
Kekuatan dan Pengaruh Website
Untuk melihat kekuatan atau pengaruh website ini, kita bisa melihat dari jumlah pengunjung. Traffic pengunjung website Pecihitam.org dalam 3 bulan terakhir ini mencapai 175.9K pada bulan November ; 147.6K pada Desember ; dan 178.5K pada Januari. Setidaknya, perbulan 100 ribu orang mengunjungi situs ini. Ini menunjukkan bahwa situs ini memiliki kekuatannya tersendiri.
2000 Obrolan tentang Perempuan
Saya menemukan ada kurang lebih 2.802 artikel yang membahas tentang perempuan. Di antara 100 judul yang diamati, ada 58 artikel yang membahas tentan hukum dan 42 artikel membahas topik lain.
Sebagai sample untuk analisis, saya mengambil artikel mengenai hukum wanita memakai sepatu berhak tinggi. Dalam artikel ini, penulis artikel menetapkan dua hukum (haram dan mubah) terkait memakai sepatu berhak tinggi (hight heels) bagi perempuan:
Pandangan pertama mengatakan bahwa memakai sepatu hak tinggi hukumnya haram. Ada beberapa alasan yang melatar belakangi hukum ini. Pertama, memakai sepatu hak tinggi termasuk perbuatan tabarruj (bentuk berhias) ala Jahiliyyah. Penulis artikel di situs Pecihitam.org mengambil dalil dari Al-Quran dan hadis.
Mengutip Ibnu Hibban yang meriwayatkan dalam kitab Shahihnya bahwa Rasulullah menceritakan bahwa zaman dahulu, ada wanita dari kalangan Yahudi yang mempunyai kebiasaan memakai sepatu berhak tinggi. Nabi SAW bersabda,
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ قَصِيرَةً فَاتَّخَذَتْ لَهَا نَعْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ فَكَانَتْ تَمْشِي بَيْنَ امْرَ أَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ تَطَاوَلُ بِهِمَا
Ada seorang wanita Bani Israel yang bertubuh pendek memakai sandal dari kayu. Kemudian berjalan diantara dua wanita yang tinggi agar terlihat tinggi dengan sandal itu. (HR. Ibnu Hibban)
Penulis artikel juga mengambil dalil dari Al-Quran yang menyatakan bahwaAllahmelarang wanita melakukan tabarruj. Allah SWT berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْوُلَى
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dengan tabarruj seperti orang-orang Jahiliyah.. (QS. Al-Ahzab: 33)
Kedua, ada praktik pengelabuhan (tazwir). Maksudnya adalah jika seseorang yang berpostur pendek lalu ia memakai sepatu hak tinggi agar terlihat sama dengan wanita normal, maka di sini ada unsur menampakkan sesuatu yang tidak sesuai kenyataan. Menurut penulis artikel di situs pecihitam.org, keharaman tazwir didasarkan pada hadis Nabi Saw berikut:
المتشبِعُ بِما لَم يُعْطَ كلابس ثوبَي زور
“Orang yang (berpura-pura) berpenampilan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya bagaikan orang yang memakai dua pakaian palsu (kedustaan).” (HR. Muslim)
Ketiga, memakai sepatu hak tinggi menimbulkan suara yang dapat menarik perhatian lawan jenis. Dalam hal ini, penulis artikel situs Pecihitam.org mengambil dalil dari Al-Quran bahwa Allah melarang para wanita membunyikan gelang di kaki:
وَلَيَضْرِبْنَ بِأرَجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
Janganlah mereka (kaum wanita) menghentakkan kakinya (saat berjalan), hingga diketahui bahwa mereka menggunakan perhiasan yang tersembunyi…” (QS. An-Nur ayat 31)
Memakai sepatu atau sandal jinjit seperti ini, akan menimbulkan suara yang menarik perhatian lawan jenis. Lebih-lebih jika haknya runcing maka suaranya semakin keras. Padahal tindakan ini bisa lebih cepat mengundang perhatian lelaki dan membangkitkan syahwat mereka.
Pandangan kedua yang disampaikan penulis artikel Pecihitam.org adalah bahwa memakai sepatu hak tinggi hukumnya mubah. Pendapat ini agaknya merupakan pengecualian dari pandangan sebelumnya. Kebolehan ini berlaku untuk beberapa kasus seperti berikut:
Jika memakai sepatu hak tinggi bertujuan untuk menutupi kekurangan diri, yang jika tidak ditutupi, ada kemungkinan ia akan mengalami penghinaaan (bulliying). Penulis mendasarkan kebolehan memakai sepatu hak tinggi pada keterangan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim Juz Juz VII halaman 438. Imam an-Nawawi berkata,
وأما اتخاذ المرأة القصيرة رجلين من خشب حتى مشت بين الطويلتين، فلم تعرف ، فحكمه في شرعنا أنها قصدت به مقصودا صحيحا شرعيا بأن قصدت ستر نفسها لئلا تعرف فتقصد بالأذى أو نحو ذلك ، فلا بأس به، وإن قصدت به التعاظم أو التشبه بالكاملات تزويرا على الرجال وغيرهم فهو حرام
Mengenai wanita yang kakinya pendek kemudian menggunakan sandal kayu (atau semacamnya seperti sepatu dan sandal selain terbuat dari kayu) hingga ia dapat berjalan diantara dua wanita yang postur tubuhnya tinggi, menjadikan ia tidak mudah dikenal, maka hal tersebut hukumnya di dalam syariat kita adalah, jika tujuan dia adalah tujuan yang dibenarkan oleh syara’, seperti bertujuan untuk menutupi pribadinya supaya tidak dikenal yang bisa menyebabkan ia mendapatkan hal yang menyakitkan atau tujuan lain yang dibenarkan, maka hukumnya tidak masalah. Namun jika tujuannya untuk bergaya atau menyerupai wanita-wanita yang berpostur sempurna guna mengelabuhi para lelaki dan yang lainnya maka hukumnya adalah haram.
Selain itu, penggunaan sepatu hak tinggi bagi perempuan juga diperbolehkan jika didasari tujuan lain yang dibenarkan oleh syariat, yakni bukan untuk mengundang perhatian dan dalam batas yang wajar.
Sebuah Tanggapan dari Perempuan
Berdasarkan artikel ini, ada tiga alasan yang menyebabkan wanita diharamkan memakai sepatu berhak tinggi, yaitu karena dianggap ber-tabarruj ala Jahiliyyah, adanya unsur pengelabuhan (tazwir) dan dapat menimbulkan suara yang dapat menarik perhatian lawan jenis.
Mengenai alasan pertama, saya rasa hal ini bersinggungan dengan tanggapan KH. Ali Mustafa Ya’qub dalam bukunya yang berjudul Al-Turuq al-Sahihah fi Fahmi al-Sunnah al-Nabawiyyah mengenai Hadis Nabi yang mengatakan: man tasyabbaha bi qaumin fa huwa minhum (Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka).
Beliau menjelaskan bahwa hadis ini mengandung beberapa kemungkinan pemahaman (ihtimal). Jika sebuah dalil mengandung beberapa kemungkinan pemahaman, maka dalil tersebut tidak bisa dijadikan argumentasi untuk sebuah permasalahan. Oleh karena itu, menurut beliau, “Tidak boleh berdalil dengan hadis ini atas diharamkannya tasyabbuh terhadap kaum non muslim dalam hal berpakaian, rambut, dan sejenisnya. Kecuali jika tasyabbuh terjadi dalam hal pakaian khas non muslim atau dalam bidang akidah dan ibadah.” Artinya, tidak ada masalah jika ada tasyabbuh dalam hal pakaian atau sepatu hak tinggi.
Mengenai alasan kedua, kami rasa memasukkan kasus memakai heels dalam kategori pengelabuhan (tazwir) seperti disebut dalam hadis al-mutasyabbi’ bi ma lam yu’tha ka labisay zur adalah kurang tepat. Karena yang dimaksud dalam hadis ini –sebagaimana yang dijelaskan Ibnu Al-Jauzi dalam kitab Kasyful Musykil min Hadith al-Shahihain, adalah seperti orang yang ingin terlihat asketik dalam berpakaian hanya agar diperhatikan oleh orang lain. Sedangkan hal ini kurang tepat jika dikaitkan dengan pemakaian heels bagi perempuan. Heels merupakan benda yang terlihat jelas jika dipakai oleh perempuan, sehingga di sini tidak ada unsur pengelabuan.
Mengenai alasan ketiga, dalam hal ini penulis menggunakan Qiyas Al-Musawi, yaitu menyamakan suara hentakan heels dengan gelang kaki yang berbunyi saat berjalan yang dijelaskan dalam surat Al-Nur ayat 31. Ini sejatinya bentuk analogi yang tidak tepat (baca: al-qiyas ma’a al-fariq). Sepatu hak tinggi tidak menimbulkan bunyi seperti gelang kaki zaman dahulu. Dengan demikian, analogi ini lemah.
Berdasarkan pertimbangan di atas, secara pribadi saya menyimpulkan bahwa memakai sepatu hak tinggi pada dasarnya hukumnya adalah mubah, tidak sampai kepada haram. Tetapi, hukum mubah ini tentunya juga dikembalikan kepada niat si pemakai, apakah dia berniat untuk riya’, menarik perhatian lawan jenis, dan segala hal yang mengarah pada kebatilan atau memakainya untuk hal yang dibenarkan secara syariat, misalnya karena tuntutan pekerjaan.
Demikian ulasan singkat tentang Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi bagi Perempuan. Intinya, dalam pandangan pribadi kami, Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi adalah mubah. Kecuali ada unsur lain yang menyebabkan jadi haram. Narasi tentang Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi bagi Perempuan dalam Situs PECIHITAM.ORG belum mencerminkan perspektif perempuan terhadap praktik penggunaan sepatu hak tinggi. Ini adalah perspektif kami terhadap masalah. Semoga menambah wawasan.
Artikel “Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi bagi Perempuan dalam Situs PECIHITAM.ORG” ini diadaptasi dari makalah Wilda Ana Chamidah dan Dini Sa’diyah, Mahasantri Darus Sunnah, Jakarta.
[ad_2]
Sumber Berita harakah.id
#Hukum #Memakai #Sepatu #Hak #Tinggi #bagi #Perempuan