5 Hal yang Membolehkan Seseorang Menjamak Sholat – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

5 Hal yang Membolehkan Seseorang Menjamak Sholat

Published

on

5 Hal yang Membolehkan Seseorang Menjamak Sholat




loading…

Menjamak sholat artinya mengumpulkan atau menggabung dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut. Misalnya, sholat Zhuhur dengan Ashar pada waktu sholat Zhuhur. Atau sholat Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib atau sebaliknya.Ada beberapa hal yang membolehkan seseorang menjamak sholat. Artinya, umat muslim tidak boleh sembarangan melaksanakan sholat Jamak kecuali karena alasan syar’i (alasan yang dibolehkan oleh syariat).

Baca Juga: Kapan Dibolehkannya Meng-qashar dan Menjama’ Salat?

Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat mengatakan, dari banyak dalil di dalam Al-Qur’an dan Hadis, para ulama menyusun aturan fiqih terkait sholat jamak. Ketentuan ini disusun untuk memudahkan umat memahami kapan sholat jamak boleh dilakukan atau sebaliknya.

Berikut 5 Hal yang membolehkan sholat Jamak dilansir dari rumahfiqih:

1. Sebab Safar (dalam perjalanan)
Menjamak shalat dibolehkan apabila seseorang dalam keadaan safar (perjalanan). Para ulama menetapkan bahwa safar itu minimal menempuh jarak tertentu dan ke luar kota. Pada masa Rasulullah SAW, jarak itu adalah 2 marhalah.
Satu marhalah adalah jarak yang umumnya ditempuh oleh orang berjalan kaki atau naik kuda selamasatu hari. Jadi jarak 2 marhalah adalah jarak yang ditempuh dalam 2 hari perjalanan.

Ukuran marhalah ini sangat dikenal di masa itu, sehingga dapat dijadikan ukuran jarak suatu perjalanan. Orang Arab biasa melakukan perjalanan siang hari, yaitu dari pagi hingga tengah hari. Setelah itu mereka berhenti atau beristirahat.

Para ulama kemudian mengkonversi jarak tersebut sesuai ukuran jarak di zaman mereka masing-masing. Misalnya, di suatu zaman disebut dengan ukuran burud, sehingga jarak itu menjadi 4 burud. Di tempat lain disebut dengan ukuran farsakh, sehingga jarak itu menjadi 16 farsakh.

Di zaman sekarang jarak itu dikonversi para ulama mendapatkan hasil jarak 2 marhalah itu adalah 89 Km atau tepatnya 88,704 Km.

Maka tidak semua musafir bisa melakukan sholat jamak kecuali jaraknya minimal 88,704 Km, baru sholat Jamak sah dikerjakan. Namun dalam prakteknya, bukan berarti jarak itu adalah jarak minimal yang harus sudah ditempuh, melainkan jarak minimal yang akan ditempuh.



Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Hal #yang #Membolehkan #Seseorang #Menjamak #Sholat

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved