Berhijab Syar’i Namun Masih Tabbaruj, Bagaimana Hukumnya? – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Berhijab Syar’i Namun Masih Tabbaruj, Bagaimana Hukumnya?

Published

on

Berhijab Syar’i Namun Masih Tabbaruj, Bagaimana Hukumnya?




loading…

Berhijab syar’i atau berbusana sesuai dengan syariat sudah kian populer di kalangan wanita muslimah. Namun, dalam penerapannya, masih banyak kaum muslimah yang berhijab syar’i namun masih tabarruj (menampakkan perhiasan sehingga menjadi pusat perhatian pandangan mata). Bagaimana hukumnya menurut syariat?Dalam Islam, kewajiban menutup aurat dengan berjilbab atau berhijab adalah untuk menutupi perhiasan dan kecantikan kaum wanita ketika mereka berada di luar rumah atau di hadapan laki-laki yang bukan suami atau mahramnya. Mengutip tulisan Ustadz Abdullah Taslim Lc, MA di laman pribadinya, dijelaskan bahwa tidak diragukan lagi, wanita yang keluar rumah memakai pakaian atau jilbab yang dihiasi dengan bordiran, renda, ukiran, motif dan yang sejenisnya, ini jelas merupakan bentuk tabarruj , karena pakaian/jilbab ini menampakkan perhiasan dan keindahan yang seharusnya disembunyikan.

Baca juga: Mengenal Standardisasi Hijab Syar’i

Menurutnya, pakaian dan jilbab seperti ini telah disebutkan oleh para ulama sejak dahulu sampai sekarang, disertai dengan peringatan keras akan keharamannya.

Fatwa lajnah daimah (kumpulan ulama besar ahli fatwa) di Arab Saudi, yang diketuai oleh syaikh ‘Abdl ‘Azizi Alu asy-Syaikh menjelaskan bahwa : “Abayah (baju kurung/baju luar) yang disyariatkan bagi wanita adalah jilbab yang terpenuhi padanya tujuan syariat Islam (dalam mentapkan pakaian bagi wanita), yaitu menutupi (perhiasan dan kecantikan wanita) dengan sempurna dan menjauhkan (wanita) dari fitnah. Atas dasar ini, maka ‘abayah wanita harus terpenuhi padanya sifat-sifat (syarat-syarat) berikut: …Yang ke empat: ‘abayah tersebut tidak diberi hiasan-hiasan yang menarik perhatian. Oleh karena itu, ‘abayah tersebut harus polos dari gambar-gambar, hiasan (pernik-pernik), tulisan-tulisan (bordiran/sulaman) maupun simbol-simbol”

Bahkan, Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin pernah diajukan kepada beliau pertanyaan berikut:

“Akhir-akhir ini muncul di kalangan wanita (model) ‘abayah (pakaian luar/baju kurung) yang lengannya sempit dan di sekelilingnya (dihiasi) bordir-bordir atau hiasan lainnya. Ada juga sebagian ‘abayah wanita yang bagian ujung lengannya sangat tipis, bagaimanakah nasihat Syaikh terhadap permasalahan in?”

Jawaban beliau: “Kita mempunyai kaidah penting (dalam hal ini), yaitu (hukum asal) dalam pakaian, makanan, minuman dan (semua hal yang berhubungan dengan) mu’amalah adalah mubah/boleh dan halal. Siapapun tidak boleh mengharamkannya kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya.

“Maka jika kaidah ini telah kita pahami, dan ini sesuai dengan dalil dalam al-Qur’an dan sunnah Rasulullah,”ungkap Ustadz Abdullah Taslim.

Allah Ta’ala berfirman:



Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Berhijab #Syari #Namun #Masih #Tabbaruj #Bagaimana #Hukumnya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved