Melarang Puasa Rajab Sama Artinya Mengacak-acak Syariat – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Melarang Puasa Rajab Sama Artinya Mengacak-acak Syariat

Published

on

Melarang Puasa Rajab Sama Artinya Mengacak-acak Syariat




loading…

Puasa pada bulan-bulan haram (Asyhurul Hurum) merupakan puasa yang dianjurkan mayoritas ulama sejak zaman salaf. Jika ada yang melarang puasa Rajab itu sama artinya mengacak-acak syariat. Menurut Ustaz Ahmad Zarkasih Lc dalam bukunya “Rajab, Keutamaan dan Hukumnya”, anjuran puasa di bulan-bulan haram seperti Rajab memiliki riwayat yang secara eksplisit mensyaratkan itu. Di antaranya Imam Ahmad dalam Musnad-nya, Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah dalam Kitab Sunan. Mereka meriwayatkan Hadis Nabi dari salah seorang dari suku Al-Bahilah:

“Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu aku berkata kepada beliau: “Wahai Nabi, aku adalah orang yang pernah datang kepadamu di tahun pertama”. Nabi kemudian bertanya: “Kenapa badanmu menjadi kurus?”. Ia menjawab: “Aku –selama ini– tidak makan dalam sehari kecuali malam saja.” Nabi bertanya: “Siapa yang menyuruhmu menyiksa tubuhmu seperti ini?”. Aku –al-Bahiliy- menjawab: “Wahai Nabi, aku ini orang yang kuat bahkan lebih kuat”. Nabi mengatakan: “Puasalah bulan sabar –bulan Ramadhan- saja dan sehari setelahnya!”. Lalu aku menjawab: “Aku lebih kuat dari itu ya Nabi!” Nabi menjawab: “Kalau begitu, puasa Ramadhan dan 2 hari setelahnya!” Aku menjawab lagi: “Aku lebih kuat dari itu wahai Nabi!” Nabi berkata: “Kalau begitu, puasa Ramadhan, kemudian 3 hari setelahnya, dan puasalah pada bulan-bulan haram!”.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Rajab dan Qiyamullail di Malam Pertama

“Jadi kalau ada yang melarang orang lain untuk puasa di bulan-bulan haram, bisa jadi ia tidak tahu kemuliaan bulan atau –ini yang buruk- bisa jadi ia mengingkari kemuliaan bulan yang Allah muliakan. Na’udzu billaah,” kata Dai yang juga pengajar Rumah Fiqih Indonesia itu.

Ketika ada yang menyatakan bahwa puasa pada bulan Rajab itu terlarang hanya karena haditsnya dhaif, pendapat tersebut akhirnya dicela oleh para ulama.

1. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (974 H)
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam fatwanya yang terkumpul dalam Kitab al-fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra (2/53) mengecam keras para ‘ahli agama’ yang melarang umat untuk berpuasa Rajab. Ketika beliau hidup, ternyata ada beberapa ahli agama ketika yang melarang umat Islam untuk berpuasa Rajab hanya karena hadisnya dhaif.

Ketika ditanya seperti itu, Beliau mengatakan: “Aku sudah menjelaskan tentang kesunnahan puasa Rajab, dan itu sudah cukup. Adapun seorang ‘faqih’ ini yang terus menerus melarang orang-orang untuk puasa Rajab, itu adalah sebuah kebodohan dan bentuk pengacak-acakan terhadap syariah yang suci ini.

Kalau ia tidak merujuk fatwanya tersebut, wajib hukumnya bagi para hakim syariah yang suci ini untuk melarangnya dan memberikan hukuman yang keras baginya dan juga bagi orang-orang semisalnya –yang melarang puasa Rajab- karena mereka semua sudah mengacak-acak agama Allah ini.

Selain itu, dalam kitab fatwa ini juga disertakan fatwa Imam ‘Izz bin Abdi-Salam yang menyatakan hal serupa bahwa melarang orang berpuasa pada bulan Rajab adalah kebodohan, karena tidak ada ulama yang melarang itu. “Yang melarang puasa Rajab adalah orang yang bodoh tentang sumber-sumber hukum syariah. Bagaimana bisa puasa Rajab diharamkan, sedangkan para ulama yang men-tadwin-kan syariah ini tidak satu pun dari mereka yang membenci puasa rajab tersebut.” [Al-fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra (2/54).]

2. Imam Ibnu Shalah (643 H)
Ulama Syafi’iyyah yang lain, Imam Ibnu Shalah (643 H) dalam fatwanya (Fatawa Ibn Shalah hal. 180) menegaskan bahwa puasa Rajab itu disunnahkam walaupun haditsnya yang secara khusus menganjurkan tidak ada. Beliau mengatakan: “Tidak berdosa bagi yang berpuasa Rajab, dan tidak ada satupun ulama umat ini yang mengatakan ia berdosa dari yang kami tahu. Ya memang benar banyak ahli hadits yang mengatakan hadits-hadits Rajab –secara khusus tidak shahih.



Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Melarang #Puasa #Rajab #Sama #Artinya #Mengacakacak #Syariat

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved