Hukum Menikahi Janda, Bisa Lebih Mulia tapi Bukan yang Paling Utama – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Hukum Menikahi Janda, Bisa Lebih Mulia tapi Bukan yang Paling Utama

Published

on

Hukum Menikahi Janda, Bisa Lebih Mulia tapi Bukan yang Paling Utama




loading…

Hukum menikahi janda dalam Islam tidaklah dilarang alias boleh. Hanya saja yang paling utama menurut hadits adalah menikahi gadis ketimbang janda. Menikah dengan janda bisa mulia bila tujuannya ingin membantu kehidupan si janda dan merawat anak-anak yatimnya. Kendati demikian, sekali lagi, yang paling utama adalah menikahi gadis perawan ketimbang janda.”Hendaklah kalian menikah dengan perawan, karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR Ibnu Majah)

Hadits Nabi SAW tersebut bukan berarti menikahi gadis sebagai sebuah kewajiban dalam agama. Anjuran ini juga berlaku untuk perempuan. Mereka juga bisa mengutamakan lamaran dari pria perjaka ketimbang duda.

Baca juga: 7 Kota di Indonesia dengan Jumlah Janda Muda Terbanyak, Nomor 3 Bikin Kaget

Dalam buku “Serial Hadist Nikah 1: Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan” karya Ustadz Firman Arifandi juga menutip hadist serupa dalam riwayat Ahmad. “Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: Nikahilah wanita yang pengasih dan subur, karena aku berlomba dengan umat lain dengan jumlah kalian.” (HR Ahmad)

Kendati demikian, tidak ada larangan dalam Islam jika seseorang telah menambatkan hatinya kepada orang yang sudah duda ataupun janda. Hadits yang menyarankan memilih selain keduanya itu hanyalah bersifat afdhaliyah atau yang lebih utama.

Sebagaimana ketika Jabir bin Abdillah memberitahu Rasulullah SAW bahwa dirinya akan segera menikah dengan seorang janda. Maka Rasulullah SAW sempat mempertanyakannya.

“Kenapa kamu tidak menikahi perawan saja sehingga kamu bisa bermain-main dengannya dan dia bisa bermain-main denganmu?” (HR Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Hukum Menikah dengan Saudara Tiri Menurut Islam

Lebih lengkap lagi hadits dari Jabir itu berbunyi:



Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Hukum #Menikahi #Janda #Bisa #Lebih #Mulia #tapi #Bukan #yang #Paling #Utama

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved