Awal Rajab Jatuh Kamis? Begini Hukum Orang yang Terlanjur Puasa Hari Ini – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Awal Rajab Jatuh Kamis? Begini Hukum Orang yang Terlanjur Puasa Hari Ini

Published

on

Awal Rajab Jatuh Kamis? Begini Hukum Orang yang Terlanjur Puasa Hari Ini




loading…

Penetapan awal Bulan Rajab 1443 Hijriyah tahun ini dilaporkan terjadi perbedaan. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan awal Rajab 1443 H jatuh Hari Kamis (3/2/2022) atau nanti malam menurut hitungan kalender Hijriyah, yang didasarkan hasil rukyatul hilal bil fi’li oleh tim perukyah PBNU.Sementara Kalender Islam Global yang diterbitkan Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan 1 Rajab 1443 Hijriyah jatuh pada Rabu (2/2/2022) atau tadi malam. Lalu, bagaimana hukum orang yang terlanjur puasa hari ini?

Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia Ustaz Farid Nu’man Hasan mengatakan, bagi yang meyakini hari ini sudah masuk 1 Rajab tidak ada masalah. Dia menjalankan sesuai keyakinannya dengan informasi yang dia dapat dari para pakar bahwa saat ini sudah masuk 1 Rajab.

“Silakan dia puasa sesuai apa yang dia yakininya. Dan Puasa Rajab itu sunnah menurut mayoritas Ulama kapan pun tanggalnya,” jelas Ustaz Farid Nu’man.

Terkait puasa Rajab, Ustaz Farid menukil keterangan dari Utsman bin Hakim Al-Anshari, beliau berkata:

سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ

“Aku bertanya kepada Sa’id bin Jubeir tentangshaumpada bulan Rajab, saat itu kami sedang berada pada bulan Rajab, Beliau menjawab: “Aku mendengar Ibnu Abbasradhiyallahu ‘anhumaberkata: “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamberpuasa (pada bulan Rajab) sampai-sampai kami mengatakan Beliau tidak meninggalkannya, dan Beliau pernah meninggalkannya sampai kami mengatakan dia tidak pernah berpuasa (Rajab).” (HR Muslim No 1157)

Imam An-Nawawi rahimahullahmenjelaskan:”Secara lahiriah, maksud dari Sa’id bin Jubeir dengan pendalilan ini adalah bahwa tidak ada larangan dan tidak ada pula anjuran secara khusus puasa pada Rajab,tetapi hukumnya sama seperti bulan-bulan lainnya.”(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/38-39)

Imam Nawawi juga mengatakan:

وَلَمْ يَثْبُت فِي صَوْم رَجَب نَهْيٌ وَلَا نَدْبٌ لِعَيْنِهِ ، وَلَكِنَّ أَصْلَ الصَّوْمِ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ ، وَفِي سُنَن أَبِي دَاوُدَ أَنَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَدَبَ إِلَى الصَّوْم مِنْ الْأَشْهُر الْحُرُم ، وَرَجَب أَحَدهَا . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ



Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Awal #Rajab #Jatuh #Kamis #Begini #Hukum #Orang #yang #Terlanjur #Puasa #Hari #Ini

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved