Wasiat Dorce Agar Jenazahnya Diperlakukan sebagai Perempuan, Begini Menurut Hukum Islam – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Wasiat Dorce Agar Jenazahnya Diperlakukan sebagai Perempuan, Begini Menurut Hukum Islam

Published

on

Wasiat Dorce Agar Jenazahnya Diperlakukan sebagai Perempuan, Begini Menurut Hukum Islam



loading…

Artis senior Dorce Gamalama yang kini tengah terbaring sakit telah menyampaikan wasiat, kelak jika ia meninggal ingin jenazahnya diperlakukan sebagai perempuan, seperti dirinya saat ini. Ia bilang sudah mempersiapkan kain kafan dan makam di dekat rumahnya.

“Setelah operasi, saya menjadi perempuan dan punya kelamin perempuan. Jadi kalau saya meninggal dunia, saya mau dimakamkan sebagai perempuan,” ungkap Dorce Gamalama, dikutip dari kanal YouTube Curhat Bang Densu.

Baca juga: Dorce Gamalama Sudah Siapkan Kain Kafan hingga Makam untuk Dirinya

Lantas, bagaimana hukum mengurus jenazah transgender menurut ajaran Islam?

Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA menjelaskan bahwa seorang transgender ketika sudah meninggal maka jenazahnya harus diurus sebagaimana jenis kelamin asalnya.

“Kalau dia laki-laki, maka yang memandikan laki-laki, walaupun sudah operasi. Kalau dia perempuan, lalu mengubah, berarti perempuan yang memandikannya,” ujar Ustadz Khalid Basalamah, seperti dikutip dari kanal YouTube Kebumen Mengaji, Senin (24/1/2022).

Hal senada disampaikan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah . Secara fiqih, kata Gus Miftah, Dorce tetap sebagai seorang laki-laki. Oleh karena itu, pemakamannya harus dengan cara laki-laki.

“Artinya, pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan. Artinya kalau dulu dia dilahirkan dalam keadaan laki-laki ya sebaiknya, seyogyanya juga dimakamkan dalam keadaan laki-laki,” tutur pengasuh Ponpes Ora Aji ini sebagaimana disiarkan kanal YouTube Official Nitnot, Kamis (27/1/2022).

Tentang transgender, Gus Miftah mengatakan, dalam Al-Quran, dibagi hanya dua jenis kelamin. Dalam Surat Al Hujurat Allah menciptakan kelamin itu cuma ada dua: jadi jenis laki-laki dan perempuan. “Kemudian dalam fiqih ada jenis kelamin yang ketiga namanya, Khunsa,” terang Gus Miftah.

Khunsa adalah orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua, cewek atau cowok. Hal itu ada penjelasan medisnya, seperti yang baru-baru ini terjadi pada anggota TNI dan pevoli Aprilio Manganang.



Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Wasiat #Dorce #Agar #Jenazahnya #Diperlakukan #sebagai #Perempuan #Begini #Menurut #Hukum #Islam

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved