Apakah Keputihan Membatalkan Wudhu? Inilah Penjelasan Ulama Mazhab – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Apakah Keputihan Membatalkan Wudhu? Inilah Penjelasan Ulama Mazhab

Published

on

Apakah Keputihan Membatalkan Wudhu? Inilah Penjelasan Ulama Mazhab


BagyaNews.comApakah keputihan membatalkan wudhu? Persoalan ini menjadi salah satu dari banyak pertanyaan yang diajukan kaum perempuan. Para ulama juga telah mengulasnya dalam kitab-kitab mereka puluhan hingga ratusan tahun lalu.

Apakah keputihan membatalkan wudhu? Persoalan ini menjadi salah satu dari banyak pertanyaan yang diajukan kaum perempuan. Para ulama juga telah mengulasnya dalam kitab-kitab mereka puluhan hingga ratusan tahun lalu.

Salah satu ulama mazhab Syafi’i yang telah mengulasnya adalah Sayyid Abdurrahman Al-Masyhur Hadrami dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin. Dalam kitabnya tersebut beliau menulis sebagai berikut:

حاصل كلامهم في رطوبة فرج المرأة التي هي ماء أبيض متردد بين المذي والغرق أنها إن خرجت من وراء ما يجب غسله في الجنابة يقينا إلى حد الظاهر ، وإن لم تبرز إلى خارج نقضت الوضوء أو من حد الظاهر وهو ما وجب غسله في الجنابة أعني الذي يظهرعند قعودها لقضاء حاجتها لم تنقض

Kesimpulan pendapat para ulama mengenai keputihan yang keluar dari kemaluan perempuan, yaitu cairan bening yang berada di antara madzi dan cairan kemaluan, bahwa jika cairan itu keluar dari bagian dalam kemaluan yang tidak wajib dibasuh ketika mandi junub secara meyakinkan, meskipun tidak tampak sampai bagian luar, maka hal itu membatalkan wudhu. Atau keluar dari bagian luar kemaluan perempuan, yaitu bagian yang wajib dibasuh ketika mandi junub atau bagian kemaluan yang tampak ketika perempuan duduk saat buang air besar, maka hal itu tidak membatalkan wudhu.

Intinya, menurut Sayyid Abdurrahman, cairan keputihan punya ketentuan yang berbeda. Jika keputihan berasal dari bagian dalam kemaluan seorang perempuan, maka ia membatalkan wudhunya. Jika berasal dari bagian luar kemaluan perempuan, keputihan tidak membatalkan wudhu. Bagian dalam kemaluan artinya bagian yang tak terlihat ketika jongkok. Bagian ini tidak wajib dibasuh saat bersuci. Sedangkan maksud bagian luar adalah bagian yang tampak ketika seorang perempuan jongkok saat buang hajat. Bagian ini wajib dibasuh saat bersuci.

Menjadi pertanyaan tentang bagaimana seorang perempuan bisa membedakan keputihan yang keluar dari dalam vagina atau luar vaginanya. Tidak ada metode untuk membedakannya kecuali oleh si perempuan yang mengalami. Baik dengan cara memeriksanya atau merasakan sumbernya. Jika seorang perempuan ragu-ragu, maka keputihannya dinilai tidak membatalkan wudhu. Dewan Fatwa Kerajaan Jordania mengatakan,

 أما إذا شكت المرأة ولم تعرف إن كانت هذه الإفرازات خرجت من ظاهر الفرج أم من باطنه: ففي هذه الحالة حكمها الطهارة، ولا تفسد الوضوء؛ لأن اليقين لا يزول بالشك.

Ketika seorang perempuan ragu-ragu, dan dia tidak tahu, apakah keputihan itu keluar dari bagian luar atau dalam kemaluan, maka dalam kondisi seperti ini hukum keputihan itu suci dan tidak membatalkan wudhu. Hal ini karena kaidah, keyakinan tidak hilang karena keraguan.

Berdasarkan keterangan ini, jika seorang perempuan tidak sulit mengetahui asal keputihan –dari dalam atau luar kemaluan, maka ia dinilai tidak membatalkan wudhu. Hal ini didasarkan kapada kaidah istishab, yaitu memberlakukan hukum asal sesuatu. Seorang perempeun, ketika telah berwudhu, maka ia dihukumi telah berstatus suci. Lalu jika timbul keraguan, apakah ia telah mengalami keputihan yang membatalkan wudhu atau yang tidak membatalkan wudhu, maka ia harus memilih status awalnya; yaitu masih dalam keadaan punya wudhu. Kesimpulannya, ia masih belum batal wudhunya.

Demikian ulasan singkat tentang apakah keputihan membatalkan wudhu atau tidak. Semoga dapat menambah wawasan kita bersama.



Sumber Berita harakah.id

#Apakah #Keputihan #Membatalkan #Wudhu #Inilah #Penjelasan #Ulama #Mazhab

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved