Umat Islam perlu mengetahui apa saja bentuk mahar nikah dalam Islam. Sebagaimana diketahui dalam pernikahan, mahar (mas kawin) adalah bagian yang tidak terpisahkan.
Para ulama Mazhab Syafi’i menggolongkan mahar tidak termasuk rukun nikah. Penyebutan mahar dalam akad hanya Sunnah, maka nikah sah meskipun tidak disebutkan saat akad. Namun, mahar menjadi wajib dengan tiga sebab, yaitu:
1. Mewajibkan oleh hakim.
2. Mewajibkan oleh suami sendiri.
3. Dengan terjadi jimak (persetubuhan) setelah menikah.
Sebagian ulama mengatakan bahwa pemberian Mahar oleh suami adalah sesuatu yang wajib. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:
وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحۡلَةً ؕ فَاِنۡ طِبۡنَ لَـكُمۡ عَنۡ شَىۡءٍ مِّنۡهُ نَفۡسًا فَكُلُوۡهُ هَنِيۡٓــًٔـا مَّرِیۡٓـــٴًﺎ
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS An-Nisa Ayat 4)
Mengutip dari laman Institut Agama Islam (IAI) An Nur Lampung, para Ulama menyebutkan bahwa mahar yang berupa harta dapat berbentuk tiga hal yaitu:
1. Tsaman (ثَمَن) atau uang yang dapat digunakan untuk membeli sesuatu.
2. Mutsamman (مُثَمَّن) atau benda/barang yang memiliki nilai jual.
3. Ujrah (أُجْرَة) atau upah (honor) atas suatu jasa pekerjaan tertentu.
1. Mahar Berupa Tsaman atau Uang
Para ulama sepakat bahwa bentuk mahar yaitu berupa uang (tsaman) yang biasa digunakan untuk membeli sesuatu. Dalam Hadis disebutkan bahwa mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat menikah sebesar 500 Dirham.
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Sayyidah Aisyah, istri Nabi: “Berapakah maskawin Rasulullah?” Dia menjawab: “Mahar beliau terhadap para istrinya adalah 12 uqiyah dan satu nasy. Tahukah kamu, berapakah satu Nasy itu?” Abu Salamah menjawab: “Tidak.” Aisyah berkata: “1/2 Uqiyah, jumlahnya (total) sama dengan 500 Dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah untuk masing-masing istri beliau.” (HR. Muslim)
Dirham adalah mata uang perak yang biasa digunakan dalam perniagaan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
2. Mahar Berupa Mutsamman atau Benda
Para ulama juga sepakat bahwa mahar boleh berbentuk mutsamman atau benda yang memiliki nilai jual. Hal ini dicontohkan para sahabat ketika menikah.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat bekas kuning pada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu, maka beliau bersabda: “Apa ini?” Abdurrahman menjawab: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru menikahi wanita dengan maskawin berupa emas seberat biji kurma.” Lalu beliau bersabda: “Semoga Allah memberkati perkawinanmu, adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” (HR Al-Bukhari Muslim)