Inilah Kondisi-kondisi Wanita Muslimah Diperbolehkan Memakai Parfum – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Inilah Kondisi-kondisi Wanita Muslimah Diperbolehkan Memakai Parfum

Published

on

Inilah Kondisi-kondisi Wanita Muslimah Diperbolehkan Memakai Parfum



loading…

Sesungguhnya Islam melarang wanita muslimah keluar rumah dengan menggunakan minyak wangi atau parfum, agar terhindar dari godaan dan tipu daya syetan pula. Namun ada kondisi-kondisi tertentu yang membolehkan seorang muslimah menggunakan parfum atau wangi-wangian tersebut dengan alasan-alasan syar’i.

Hadis yang melarang wanita muslim menggunakan wangi-wangian, adalah sebagai berikut Nabi Shallallahu álaihi wa sallam bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ، فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana saja yang memakai minyak wangi lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka ia adalah wanita pezina” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasai)

Baca juga: Berhati-hatilah Muslimah, Harummu Bisa Jadi Itu Harammu!

Larangan perempuan menggunakan minyak wangi atau parfum tatkala keluar rumah bahkan dijelaskan oleh para ulama mencakup jika sang perempuan itu hendak pergi ke masjid, maka tentu lebih terlarang lagi jika sang perempuan pergi ke kantor, pasar, atau mall.

Tetapi ada kondisi tertentu yang membuat seorang wanita muslimah boleh menggunakan parfum. Menurut Ustadz Firanda Andirja, beberapa kondisi yang membolehkan perempuan memakai parfum, di antaranya :

1.Jika parfum dipakai di rumah

Memakai parfum dengan tujuan berhias di hadapan suami, maka tentu ini adalah perkara yang sangat dianjurkan oleh syariát.

2. Wanginya tidak sampai keluar dari tubuh

Jika seorang perempuan menggunakan parfum yang wanginya tidak sampai keluar dari tubuhnya sehingga bisa dicium aromanya oleh orang lain, ini boleh dilakukan. Hal ini seperti parfum yang aromanya tidak kuat, atau fungsinya untuk menghilangkan bau keringat atau yang semisalnya. Karena larangan perempuan keluar rumah dengan menggunakan minyak wangi adalah larangan yang beríllah (bersebab), jika sebabnya hilang maka hilang pula larangannya.

“Hukum itu berlaku berdasarkan sebabnya, jika sebabnya ada maka berlakulah hukum tersebut, dan jika sebabnya hilang maka hilang pula hukumnya”. Dan íllah (sebab) perempuan tidak boleh keluar rumah dengan menggunakan parfum adalah karena parfum tersebut aromanya bisa tercium oleh para lelaki, yang itu bisa menggerakan syahwat mereka dan menjadikan peremuan tersebut sebagai pusat perhatian. Maka jika pewangi yang digunakan oleh seorang perempuan aromanya tidak kuat dan tidak sampai tercium oleh orang lain maka tidak mengapa.

3. Tidak melewati lelaki yang bukan mahramnya



Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Inilah #Kondisikondisi #Wanita #Muslimah #Diperbolehkan #Memakai #Parfum

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved