Mengetahui tentang
najis dan jenis-jenis sangat penting bagi seorang muslim karena berkaitan erat dengan ibadah. Sebagai muslim, jangan sampai karena ketidaktahuan, lantas menganggap kotoran biasa menjadi najis, atau menganggap sepele hal yang sebenarnya adalah
najis .
Najis menurut bahasa Arab bermakna Al-Qadzarah yang artinya kotoran. Sedangkan menurut istilah syar’i, najis adalah segala kotoran yang menyebabkan seseorang terhalang untuk beribadah kepada Allah Ta’ala.
Baca juga: Jangan Salah Paham, Ini Beda Hadas dan Najis
Dinukil dari buku ‘Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi’ yang ditulis Abu Utsman Kharisman, yang diterbitkan Pustaka Hudaya, berikut macam-macam najis dan cara menghilangkan atau bersuci -nya, yakni :
1. Najis Mukhoffafah (najis ringan)
Yaitu najis yang cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis (tidak harus dicuci). Najis yang masuk kategori ini adalah :
a. Kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain sebagai makanan pokok selain ASI (Air Susu Ibu)
ُ”Kencing anak kecil laki-laki (yang belum makan selain ASI) cukup dipercikkan, sedangkan kencing anak perempuan harus dicuci,” (H.R Ibnu Majah)
b. Madzi : cairan tipis dan lengket yang keluar dari kemaluan karena bangkitnya syahwat
Sahl bin Hunaif pernah bertanya kepada Rasulullah shallallalahu ‘alaihi wa sallam: “Bagaimana dengan pakaian yang terkena madzi? Nabi menjawab : “Cukup engkau mengambil seciduk air dengan tangan lalu percikkan di bagian pakaian yang terkena madzi,” (HR Abu Dawud, atTirmidzi)
2. Najis Mutawassithoh (najis pertengahan)