Surat Yasin ayat 53-54 termasuk dalam kelompok ayat yang membicarakan tentang keingkaran orang-orang kafir terhadap hari kebangkitan serta peneguhan kebenaran hari kebangkitan tersebut. Pengelompokan dimulai dari ayat 48.
Allah SWT berfirman:
اِنْ كَانَتْ اِلَّا صَيْحَةً وَّاحِدَةً فَاِذَا هُمْ جَمِيْعٌ لَّدَيْنَا مُحْضَرُوْنَ
فَالْيَوْمَ لَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْـًٔا وَّلَا تُجْزَوْنَ اِلَّا مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ
“Teriakan itu hanya sekali saja, maka seketika itu mereka semua dihadapkan kepada Kami (untuk dihisab). Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikit pun dan kamu tidak akan diberi balasan, kecuali sesuai dengan apa yang telah kamu kerjakan.” (QS Yasin : 53-54).
Baca juga: Surat Yasin Ayat 51-52: Ditiupnya Sangkakala Awal Proses Hari Kebangkitan
Pada ayat sebelumnya membahas tentang kejadian setelah tiupan atau teriakan yang kedua dari Malaikat Israfil dan kedua membahas tentang proses pengadilan di hadapan Allah SWT.
Tiupan pertama dari Malaikat Israfil membuat seluruh manusia mati tanpa tersisa, dan pada tiupan kedua itu seluruh manusia dari awal hingga akhir kembali hidup. Al-Shawi dalam Hasyiyah al-Shawi menafsirkan kata illa shaihah wahidah (اِلَّا صَيْحَةً وَّاحِدَةً) seakan-akan malaikat Israfil berkata:
“Wahai tulang-belulang yang hancur-lebur, persendian yang lepas bebas, tulang belulang yang terpecah belah, serta rambut-rambut yang tercerai berai. Allah memerintahkan kalian untuk kembali menyatu menjadi jasad yang utuh untuk menghadap pengadilan Allah SWT.”
Ketika itu manusia digiring bersama-sama untuk menghadap kepada Allah SWT. Terkait dengan adanya indikasi penggiringan secara massal itu, Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah, merujuk pada kata jamiun (جَمِيْعٌ). Menurutnya selain bermakna seluruhnya, kata tersebut juga bermakna bersama-sama. Oleh karena itu, tambahnya, penghadiran itu dilakukan secara serentak tanpa terkecuali.
Ath-Thabari dalam Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Qur’an menyatakan bahwa pada hari itu seluruh manusia dihadapkan pada prosesi pengadilan Tuhan tanpa terkecuali. Pengadilan ini merupakan sebaik-baik pengadilan karena tidak ada seorang pun yang akan dicurangi, sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat ke 54.