Pemahaman Kaum Salaf Adalah Hujjah? Mazhab Sahabat Sebagai – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Pemahaman Kaum Salaf Adalah Hujjah? Mazhab Sahabat Sebagai

Published

on

Pemahaman Kaum Salaf Adalah Hujjah? Mazhab Sahabat Sebagai


BagyaNews.com Dari sini muncul pertanyaan, apakah pemahaman para sahabat Nabi dapat menjadi sumber hukum Islam? Apakah ia dapat menjadi dalil dalam masalah agama? Jika iya, apa dasarnya?

Belakangan muncul kelompok yang menamakan diri “kaum manhaj salaf”. Mereka berkeyakinan menurut apa yang diyakini kaum salaf. Mereka merasa harus memahami teks-teks agama Islam sesuai dengan pemahaman salaf. Salaf sendiri, menurut mereka, adalah para sahabat Nabi dan murid-muridnya. Dari sini tampak bahwa kaum manhaj salaf menjadikan pemahaman sahabat sebagai sumber ajaran Islam.

Dari sini muncul pertanyaan, apakah pemahaman para sahabat Nabi dapat menjadi sumber hukum Islam? Apakah ia dapat menjadi dalil dalam masalah agama? Jika iya, apa dasarnya?

Para sahabat Nabi Muhammad SAW adalah orang-orang yang hidup sezaman, bertemu, beriman, dan paling mengetahui berbagai peristiwa hukum pada zaman Nabi SAW. Sebagian sahabat Nabi punya kemampuan lebih sehingga menjadi rujukan dalam permasalahan hukum yang dihadapi sahabat lain. Sebagian pendapat mereka, sedikit banyak telah diriwayatkan oleh murid-muridnya, dan sampai kepada kita (Al-Wajiz Fi Ushul Al-Fiqh Al-Islami, hlm. 271). Tetapi, tidak seluruhnya terdokumentasikan dengan baik. Lebih banyak pendapat para sahabat yang tak terbukukan.

Terkait pemahaman, pernyataan dan mazhab sahabat Nabi, para ahli ushul fiqh menyebutnya dengan istilah qaul shahabi atau mazhab shahabi. Qaul berarti “Ucapan”, shahabi berarti satu orang sahabat. Sedangkan mazhab adalah pendapat yang dipilih seseorang. Shahabi merupakan bentuk tunggal (mufrad) dari kata shahabah. Para ahli ushul fiqh telah mengkaji status pendapat sahabat, apakah ia termasuk hujjah (sumber hukum/dalil) dalam masalah agama atau bukan. Ada beberapa hal yang disepakati dan ada beberapa hal yang diperselisihkan oleh para ahli ushul fiqh.

Berkenaan dengan perkara yang disepakati para ahli ushul fiqh, ada tiga perkara. Pertama, mazhab sahabat yang tidak bisa dipahami melalui ijtihad dan penalaran, maka ia tergolong sebagai hujjah (baca: sumber hukum bagi umat Islam). Wilayah yang tak terjangkau ijtihad dan akal, pastinya bersumber dari sebuah dalil syar’i yang bisa jadi kita tidak mengetahuinya.

Kedua, mazhab sahabat yang ditampilkan di hadapan para sahabat lainnya, dan tidak ada sahabat yang mengingkarinya. Pendapat semacam ini diterima sebagai hujjah (sumber hukum Islam). Ini menunjukkan bahwa pendapat sang sahabat telah ditelaah oleh sahabat lain dan sudah sesuai dengan dalil-dalil syarak.

Ketiga, mazhab sahabat yang berasal dari ijtihad pribadi, tidak dapat menjadi hujjah yang wajib diikuti oleh sahabat lain yang berijtihad.

Ketiga poin di atas merupakan perkara yang disepakati para pengkaji qaul shahabi. Sedangkan ketika ada beberapa sahabat yang berijtihad, dan saling bertentangan satu sama lain, para ulama berbeda pendapat dalam menempatkan qaul shahabi semacam ini. Para ulama terbelah ke dalam dua golongan.

Pertama, golongan yang menyatakan bahwa pendapat sahabat yang berbeda-beda itu wajib diikuti salah satunya, mana pun yang dipilih dan dianggap sesuai dengan kondisi. Menurut golongan ini, kita tidak boleh keluar dari pendapat sahabat ini. Pendapat sahabat semacam ini lebih didahulukan dibanding qiyas. Golongan ini diwakili oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik (Al-Wajiz, hlm. 271).

Inti argumen mereka, para sahabat adalah orang-orang yang dipilih Tuhan sebagai pembawa petunjuk Nabi SAW. Nabi SAW menegaskan, Ashabi ka al-nujum bi ayyihim iqtadaitum, ihtadaitum (para sahabatku seperti bintang-bintang, kepada siapa saja kalian mengikuti, kalian akan mendapatkan petunjuk). Allah SWT berfirman, wa al-sabiquna al-awwaluna min al-muhajirin wa al-anshar wa al-ladzina ittaba’uhum bi ihsanin radhiyallahu ‘anhum wa radhu ‘anhu (Orang-orang yang masuk Islam di masa awal, dari kaum muhajirin dan anshar, dan orang-orang yang mengikuti mereka, Allah meridhai mereka dan mereka meridhai Allah sebagai Tuhan mereka) (Qs. Al-Taubah: 100). Ayat ini menegaskan bahwa para sahabat dan orang-orang yang mengikuti sahabat adalah orang-orang yang diridhai oleh Allah. Ini merupakan bentuk pujian dan sanjungan kepada orang-orang yang mengikuti sahabat Nabi SAW.

Kedua, golongan yang menyatakan pendapat sahabat bukan sumber hukum Islam yang wajib diikuti. Boleh diikuti, boleh tidak diikuti. Kita tidak harus mengikuti pendapat sahabat, tetapi harus mengikuti dalil syarak yang mereka gunakan dalam fatwa dan putusan hukumnya. Ini adalah pendapat Imam Al-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal (Al-Wajiz, hlm. 271).  

Keduanya berargumen bahwa para sahabat sejatinya bukan pembuat syariat. Mereka juga bukan orang yang terjaga dari salah (laisa ma’shuman). Sebagaimana seorang sahabat boleh tidak sepakat dengan sahabat lainnya, begitu pula para tabi’in dan kaum Muslimin. Kenyataannya, para tabi’in tidak sedikit yang menyelisihi hasil ijtihad para sahabat. Para sahabat yang masih hidup juga tidak mengingkari hasil ijtihad para tabi’in itu. Ini menunjukkan bahwa pendapat sahabat –ketika mereka berselisih pendapat, bukan perkara yang wajib diikuti. Qaul shahabi bukan sumber hukum Islam.

Mendukung posisi ini, Imam Al-Ghazali mengatakan; wa qad dzahaba qaumun ila anna madzhab al-shahabi hujjah muthlaqan, wa qaumun ila annahu hujjah in khalafa al-qiyas, wa qaumun ila anna al-hujjah fi qauli abi bakrin wa ‘umar khasshatan li qaulihi shallallahu ‘alaihi wa sallam iqtadu bi al-ladzaini min ba’di, wa qaumun ila anna al-hujjah fi qauli al-khulafa’ al-rasyidin idza ittafaqu. Wa al-kullu bathilun ‘indana. Fa inna man yajuzu ‘alaihi al-ghalath wa al-sahwu wa lam tatsbut ‘ishmatuhu ‘anhu fa la hujjah fi qaulihi Fa kaifa yuhtajju bi qaulihim ma’a jawazi al-khatha’? (Ada kelompok yang berpendapat bahwa mazhab shahabi adalah hujjah secara mutlak, ada kelompok yang berpendapat bahwa mazhab shahabi adalah hujjah jika bertentangan dengan qiyas, ada pula yang berpendapat bahwa hujjah qaul shahabi hanya jika ia pendapat Abu Bakar dan Umar, ada pula yang bilang jika qaul shahahi itu adalah disepakati khulafa’ur rasyidin, semua itu keliru menurut kami. Karena, orang yang mungkin salah dan lupa, dan tidak terjaga dari kesalahan, maka tidak bisa dijadikan hujjah ucapannya. Bagaimana mungkin berhujjah dengan orang-orang yang ucapananya bisa salah? (Al-Mustashfa, hlm. 168).

Demikian ulasan tentang qaul shahabi di kalangan ahli ushul fiqh. Memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama ahli ushul fiqh terkait sikap terhadap pendapat shahabat, terutama ketika mereka berbeda pendapat dalam masalah hukum Islam. Semoga ulasan singkat ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat.



Sumber Berita harakah.id

#Pemahaman #Kaum #Salaf #Adalah #Hujjah #Mazhab #Sahabat #Sebagai

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved