Apa Bisa Istri Menikah Lagi? Mengenal Istishab, Definisi, Dalil, dan – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Apa Bisa Istri Menikah Lagi? Mengenal Istishab, Definisi, Dalil, dan

Published

on

Apa Bisa Istri Menikah Lagi? Mengenal Istishab, Definisi, Dalil, dan


BagyaNews.comIstishab berarti selalu menyertai sesuatu. Arti lainnya, adalah berpegang dan mempertahankan status yang telah ada (al-tamassuk bi ma kana tsabitan).

Seorang suami pergi bekerja di luar negeri. Setelah bertahun-tahun tidak ada kabar, apakah suami tersebut masih hidup atau sudah meninggal. Selama bertahun-tahun itu pula, anak dan istrinya tidak mendapatkan hak nafkah mereka.

Muncul pertanyaan, apakah status pernikahan suami dan istrinya masih tetap? Atau sang suami sudah bisa dianggap mati? Apakah sang istri wajib melakukan iddah dan boleh menikah lagi? Apakah hartanya yang tersisa di kampung dapat menjadi harta warisan? Apakah anggota keluarganya diperbolehkan membaginya sebagai warisan?

Secara sederhana, dapat dijawab, bahwa sang suami harus dihukumi masih hidup. Karena itu, status pernikahannya masih tetap, istrinya belum boleh menikah lagi, dan hartanya tidak boleh dibagi di antara keluarga dan kerabatnya. Ketentuan hukum ini didasarkan kepada kaidah istishab.

Istishab berarti selalu menyertai sesuatu. Arti lainnya, adalah berpegang dan mempertahankan status yang telah ada (al-tamassuk bi ma kana tsabitan). Dalam nomenklatur ushul fiqh, istishab berarti:

 ما ثبت في الزمن الماضي فالأصل بقاؤه في الزمن المستقبل حتى يثبت ما يغيره

Hukum yang telah ada pada zaman lampau, hukum asalnya adalah tetapnya hukum tersebut pada zaman yang akan datang sampai ada perkara yang mengubahnya (Al-Wajiz Fi Ushul Al-Fiqh Al-Islami, jilid 1, hlm. 259).

Hidupnya sang suami adalah hukum yang telah ada di zaman lampau. Hukum ini akan terus berlaku di masa depan sampai ada kejelasan, bukti, bahwa sang suami telah wafat. Tanpa ada kejelasan dan bukti, sang suami harus dihukumi masih hidup. Hak dan kewajibannya masih terus berlaku. Istrinya belum boleh menikah lagi, tidak perlu melakukan iddah, dan hartanya tidak boleh dibagi-bagi oleh para ahli waris.

Terkait dengan istishab sebagai sumber hukum Islam, para ulama berbeda pendapat. Mereka terbagi dalam dua kelompok. Pertama, kelompok yang berpendapat bahwa istishab adalah sumber hukum Islam. Pendukung pendapat ini adalah mazhab Maliki, Hanbali, mayoritas pengikut mazhab Syafi’i dan mazhab Zhahiri.

Argumen pendapat ini adalah bahwa seluruh hukum agama sejatinya dibangun di atas prinsip istishab ini. Khamr harus terus dihukumi haram sampai benar-benar ada bukti bahwa ia telah berubah menjadi cuka. Haramnya membunuh harus terus diberlakukan sampai ada bukti yang menunjukkan bahwa pelakunya telah melakukan perbuatan yang dapat mencabut hak hidupnya, seperti terbukti membunuh orang tak bersalah. Semua ini adalah bentuk penerapa istishab.

Kedua, kelompok ulama yang berpendapat bahwa istishab bukan sumber hukum Islam. Pendapat ini muncul dari kalangan ulama mazhab Hanafi. Menurut mereka, hukum pertama yang ditetapkan pada zaman lampau harus didasarkan kepada dalil syar’i. Begitu pula hukum di masa sekarang dan di masa depan, harus didasarkan kepada dalil.

Sebagian ulama Hanafi menyatakan, istishab dapat menjadi dalil dalam persoalan penegasian, tidak dapat penetapan hak. Berangkat dari sini, menurut mereka, istishab dapat diberlakukan untuk menegasikan status kematian seseorang dan implikasinya seperti kebolehan membagi harta warisannya. Istishab tidak berlaku dalam penetapan hak waris untuk seseorang yang hilang tersebut jika ada keluarganya yang wafat.

Ada banyak sekali turunan istishab dalam masalah hukum Islam. Baik dalam persoalan ibadah maupun muamalah. Demikian penjelasan singkat tentang istishab, salah satu sumber hukum Islam yang terkenal. Semoga menambah wawasan dan manfaat.



Sumber Berita harakah.id

#Apa #Bisa #Istri #Menikah #Lagi #Mengenal #Istishab #Definisi #Dalil #dan

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved