Maslahah Mursalah, Definisi, Kehujjahan dan Contohnya – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Maslahah Mursalah, Definisi, Kehujjahan dan Contohnya

Published

on

Maslahah Mursalah, Definisi, Kehujjahan dan Contohnya


BagyaNews.comSalah satu sumber hukum Islam adalah maslahah mursalah. Maslahah artinya kebaikan. Sedangkah mursalah artinya yang terlepas, dalam arti tidak disebutkan dalam Al-Quran atau As-Sunnah.

Di negara kita, para hakim mengganjar para pelaku tindak pidana dengan hukuman kurungan penjara. Sejatinya, hukuman dalam bentuk pemenjaraan tidak pernah ada dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Apakah dibenarkan memberi hukuman dalam bentuk pemenjaraan? Apa dasarnya?

Salah satu sumber hukum Islam adalah maslahah mursalah. Maslahah artinya kebaikan. Sedangkah mursalah artinya yang terlepas, dalam arti tidak disebutkan dalam Al-Quran atau As-Sunnah. Dengan demikian, maslahah mursalah berarti suatu nilai positif/kebaikan yang tidak disebutkan (terlepas) dari Al-Quran atau As-Sunnah.

Syekh Muhammad Mustafa Wahbah Al-Zuhaili mengatakan, bahwa maslahah mursalah adalah;

المصلحة التي لم ينص الشارع على حكم لتحقيقها، ولم يدل دليل شرعي على اعتبارها أو إلغائها

Maslahah mursalah adalah jenis maslahat yang mana Allah tidak menyebutkan satu ketentuan hukum pun untuk mewujudkannya. Dan tidak ada dalil agama yang menunjukkan penerimaan atau pengabaian terhadapnya. (Al-Wajiz Fi Ushul Al-Fiqh Al-Islami, jilid 1, hlm. 253).

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa ada tiga jenis maslahat yang ditemukan para sarjana Muslim. Pertama, maslahah mu’tabarah. Yaitu jenis kemaslahatan atau kebaikan yang diakui oleh syariat. Syariat membuat aturan tertentu untuk mewujudkan kemaslahatan ini. Seperti perlindungan terhadap keselamatan nyawa, jaminan keamanan melindungi harta kekayaan, dan perlindungan terhadap harga diri seseorang. Syariat membuat aturan hukuman untuk pembunuh, pencuri dan tukang fitnah.

Kedua, mashalahah mulghah. Yaitu jenis kemaslahatan yang diabaikan dan ditolak oleh syariat mengingat jika maslahat tersebut diwujudkan, akan timbul dampak buruk yang lebih besar. Seperti maslahat rasa bahagia saat mengkonsum minuman beralkohol atau ‘jalan keluar’ dari permasalahan di dunia nyata dengan mengkonsumsi narkoba. Sejatinya, keduanya adalah jenis maslahat atau kebaikan. Tetapi, ia adalah kebaikan ilusif. jika kebaikan ilusif ini dituruti, akan timbul dampak buruk yang lebih besar. Yaitu rusaknya kemampuan berfikir secara jernih dalam diri manusia. Karena itu, syariat tidak mempertimbangkan kemaslahatan jenis ini.

Ketiga, mashlahah mursalah. Yaitu jenis kemaslahatan yang tidak disebutkan oleh syariat, apakah ia diakui atau ditolak. Contohnya adalah penerapan hukum penjara dan adopsi sistem keuangan Romawi yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khatthab. Pembukuan Al-Quran pada era Abu Bakar Shiddiq dan standarisasi bacaan Al-Quran pada era Utsman bin Affan juga termasuk kasus mewujudkan maslahah mursalah ini.

Maslahat jenis ini yang menjadi pembahasan di kalangan ulama ahli ushul fiqh. Apakah maslahat jenis ini termasuk sumber hukum Islam yang independen atau bukan. Para ulama Islam terbagi ke dalam dua kelompok.

Pertama, kelompok yang menilai maslahat mursalah bukan sumber hukum Islam. Pendapat ini diwakili oleh ulama mazhab Syafi’i dan Hanafi. Inti argumentasi kelompok ini menyatakan bahwa kemaslahatan telah dijelaskan dalam syariat melalui nash Al-Quran dan Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Setiap maslahat harus punya dasar dari ketiganya. Maslashat yang tidak didukung oleh ketiga sumber hukum Islam ini sejatinya bukan maslahat. Sejatinya, ia hanya asumsi dan ilusi. Seandainya diakui sebagai sumber hukum, niscaya para hakim korup dan manipulator agama, akan leluasa mewujudkan agenda mereka dengan dalih maslahat.

Kedua, kelompok yang menilai maslahah mursalah adalah sumber hukum Islam yang berdiri sendiri, tidak tergantung pada dalil lain. Pendapat ini bersumber dari mazhab Maliki dan Hanbali. Inti argumen mereka adalah, apa yang baik di masyarakat selalu berkembang karena setiap zaman situasi masyarakat berubah dan berkembang. Syariat sendiri datang untuk mewujudkan kebaikan-kebaikan itu. Jika apa yang baik itu tidak diakui, niscaya akan terancamlah apa yang baik itu bagi masyarakat. Ini tentu bertentangan dengan tujuan syariat. Selain itu, argumen lain yang digunakan adalah, praktik para sahabat Nabi Muhammad SAW. Mereka membuat kebijakan yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakatnya, padahal tidak ada dalil agama yang menjelaskan maslahat tersebut. Seperti terjadi pada era Abu Bakar, Umar dan Utsman. Kebijakan mereka sejatinya adalah kemaslahatan yang tidak dijelaskan oleh teks-teks agama, baik untuk diakui atau ditolak. Inilah maslahah mursalah.

Menurut Syekh Muhammad Mustafa Wahab Al-Zuhaili, sejatinya perbedaan para ulama di atas hanya bersifat permukaan. Bukan esensial. Karena, sejatinya para ulama yang menolak mengakui maslahah mursalah sebagai sumber hukum Islam, juga menggunakannya dalam praktik perumusan hukum Islam. Perbedaan pendapat hanya berkisar apakah maslahah mursalah dapat berdiri sendiri sebagai sumber hukum Islam atau harus juga didukung sumber hukum yang lain dengan cara dianalogikan kepada maslahah yang disebutkan dalam Al-Quran, Al-Sunnah dan ijma’.         

Sebagai catatan, para ulama yang menyatakan bahwa maslahah mursalah adalah sumber hukum Islam yang independen, maslahat tersebut harus memenuhi tiga syarat:

  1. Maslahah harus bersifat faktual. Dalam arti dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat atau mencegah keburukan dari mereka. Tidak dianggap maslahat yang bersifat masih ‘kemungkinan kuat’ atau ‘kemungkinan kecil’.
  2. Maslahah harus bersifat umum, berdampak pada komunitas masyarakat atau mayoritas masyarakat. Tidak dianggap maslahah yang bersifat individu atau kemaslahatan kelompok minoritas tertentu.
  3. Hukum yang didasarkan pada maslahah tidak bertentangan dengan hukum yang ditetapkan berdasar pada nash Al-Quran/As-Sunnah dan ijma’.   

Demikian ulasan singkat tentang maslahah mursalah, salah satu sumber hukum Islam non-teks yang dikenal dalam khazanah keilmuan ushul fiqh. Semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat.



Sumber Berita harakah.id

#Maslahah #Mursalah #Definisi #Kehujjahan #dan #Contohnya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved