Hukum wanita tidak menikah adalah boleh, kendati tidak disarankan. Maknanya, menikah bukanlah hal yang wajib bagi perempuan. Demikian pendapat sejumlah ulama.
Dalam kasus ini kita juga bisa bercermin dari kisah Rabiah Al-Adawiyah . Sufi perempuan pertama yang melegenda yang lahir di Basra, Irak, pada era Dinasti Abbasiyah berkuasa tahun 717 M ini menolak setiap lamaran lelaki.
Baca juga: Ketika Jatuh Sakit, Rabiah Al-Adawiyah: Tuhanku Mendisiplinkanku
Imam Hasan Al-Basri bahkan pernah melamarnya pula. “Aku hidup dalam bayang-bayang kuasa-Nya. Engkau harus meminta diriku kepada-Nya, bukan kepadaku,” jawab Rabiah menolak lamaran itu.
Farid al-Din Attar dalam bukunya berjudul “Tadhkirat al-Auliya’berkisah, suatu waktu Rabiah mengirim Hasan al-Basri tiga benda: sepotong lilin, sebuah jarum, dan sehelai rambut. “Seperti lilin,” katanya.
“Nyalakan dunia, dan dirimu terbakar. Jadilah seperti jarum, selalu bekerja meskipun tidak memiliki apa-apa. Ketika engkau telah melakukan dua hal ini, seribu tahun bagimu akan menjadi seperti sehelai rambut.”
“Apakah engkau ingin kita menikah?” tanya Hasan al-Basri kepada Rabiah Al-Adawiyah.
“Ikatan pernikahan hanya berlaku untuk mereka yang memiliki keakuan,” jawab Rabiah. “Saat ini keakuanku telah lenyap, karena aku telah menghilang dan hanya ada melalui Dia. Aku sepenuhnya milik-Nya. Aku hidup dalam bayang-bayang kuasa-Nya. Engkau harus meminta diriku kepada-Nya, bukan kepadaku.”
“Bagaimana engkau menemukan rahasia ini Rabiah?” tanya Hasan.
“Aku merelakan semua hal yang telah kuperoleh kepada-Nya,” jawab Rabiah.