Gak Bid’ah, Hukum Ziarah Makam Wali Itu Sunnah Kok! – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Gak Bid’ah, Hukum Ziarah Makam Wali Itu Sunnah Kok!

Published

on

Gak Bid’ah, Hukum Ziarah Makam Wali Itu Sunnah Kok!


BagyaNews.comHukum ziarah makam wali memang masih diperdebatkan. Sebuah perdebatan yang sebenarnya sudah cukup lama. Jadi bagaimana sebenarnya hukum ziarah wali? Ini penjelasannya…

Hukum ziarah makam wali merupakan salah satu hal yang masih diperdebatkan di masyarakat umum. Perbedaan pendapat dan pemahaman, khawatir akan timbulnya syirik, ritual yang berlebihan adalah beberapa faktor dari keraguan bolehnya ziarah makam auliya salih. Sedangkan pada hakikatnya ziarah kubur adalah hal yang sudah jelas diperbolehkan hukumnya oleh Nabi Muhammad SAW.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana. Karena sesungguhnya (ziarah kubur) itu mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Ahmad)

Ziarah secara bahasa adalah masdar dari kata زَارَ yang artinya kunjungan. Ziarah (kunjungan) merupakan salah satu kata yang umum, kalau ingin memiliki makna khusus harus dikaitkan dengan kata yang lainnya, seperti ziarah kubur atau ziarah makam.

Dalam fatwa Daarul Ifta tentang Ziarah Kubur Auliyaillah Shalihin ziarah di sini adalah ziarah kubur yang artinya kunjungan ke pemakaman umum atau pemakaman khusus dengan tujuan memuliakan mayit yang diziarahi, berdoa untuknya, atau berdoa untuk penziarah itu sendiri. Sebagai pengingat dan peringatan bahwa setiap manusia akan dikubur pada akhir usianya. 

Hukum Ziarah Kubur

Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm meriwayatkan hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: “saya pernah melarang kamu berziarah kubur, maka berziarahlah padanya dan jangan kamu mengatakan ucapan yang munkar.”

Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah SAW bersabda: “aku meminta izin kepada Allah untuk memintakan ampunana bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengizinkan. Kemudian aku meminta izin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengizinkanku.” (HR. Muslim)

Dari dalil-dalil di atas dapat kita simpulkan bahwa dahulu Nabi Muhammad SAW pernah melarang umatnya berziarah kubur, kemudian membolehkannya. Larangan Rasulullah SAW pada waktu itu ialah karena dekatnya dengan masa Jahiliyah, di mana keadaan iman mereka masih lemah. 

Pada saat itu apabila ada orang yang wafat mereka meratapi secara berlebihan dan kebiasaan seperti itu telah menjadi tradisi di masyarakat Jahiliyah hingga awal datangnya islam. Tradisi itulah yang dilarang sementara oleh Rasulullah SAW dikhawatirkan akan lebih kuat pengaruhnya dibanding dengan munculnya ajaran-ajaran agama islam.

Namun, setelah keimanan mulai menguat, mereka sudah mulai bisa membedakan antara do’a yang mengandung syirik atau kebaikan, maka dibolehkanlah ziarah kubur seperti hadits di atas.

Hukum Ziarah Makam Auliya

Hukum ziarah makam wali sama seperti ziarah ke seluruh pemakaman muslim, bahwa ziarahnya adalah sunah yang disukai. Terlebih lagi ziarah memiliki banyak sekali manfaat bagi penziarah ataupun yang diziarahi. Manfaat bagi peziarah adalah peringatan akan kematian, pelajaran tentang kehidupan wali shalih dan kewajiban berdo’a di kuburunnya. Sedangkan untuk yang diziarahi manfaat yang didapat adalah keselamatan dan do’a untuknya.

Allah SWT berfirman dalam surat Az-Zumar ayat 9.

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ

Artinya: “Katakanlah, apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sebenarnya hanya orang yang berakal sehat yang dapat menerima pelajaran.”

Hubungan kekerabatan ulama dan auliya shaleh setelah wafatnya lebih dekat dari hubungan kekerabatan keluarga. Karena sesungguhnya bagi mereka hak atas umat itu lebih kuat ikatannya dibandingkan dengan hak orang tua atas anaknya. Karena mereka merupakan penjaga ilmu, pemimpin umat, mubaligh atas Allah dan mereka adalah pewaris para Nabi. Maka telah menjadi hak mereka lah kemuliaan, keutamaan, kehormatan, keterikatan yang kuat walaupun setelah wafatnya.

Pergi ke tempat-tempat yang diharapkan terkabulnya do’a dan langsung sampai ke Allah SWT seperti masjid dan makam merupakan suatu sunah. Seperti yang telah dijelaskan diberbagai hadits dalam bab do’a terdapat waktu-waktu dan tempat-tempat mustajab untuk berdo’a karena kesuciaannya dan kebersihannya dari najis dan kotoran. Pernyataan tersebut dikuatkan dengan adanya hadits ‘syaddu ar-rihal’.

Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah suatu perjalanan (rihal) diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut: Masjidil Haram, Masjidil Aqsa dan masjidku (Masjid Nabawi).” (HR. Bukhari)

Maka apabila seseorang pergi menuju tempat-tempat yang mustajab dan utama untuk berdo’a merupakan suatu sunah.

Imam Dzahaby mengatakan dalam kitabnya “Siyar A’lam An-Nubala” pada biografi Sayyidah Nafisah RA: “sayyidah yang mulia dan shalihah putri dari Amirul Mu’minin Hasan bin Zaid bin Sayyid Hasan (keturunan Rasulullah SAW) bin Ali RA. dan dikatakan ia merupakan hamba yang shalihah dan apabila berdo’a di atas makamnya mustajab dan di atas makam para Nabi dan orang-orang shalih

Imam Nawawi dalam kitabnya “Al-Adzkar” mengatakan: “dan disunahkan memperbanyak ziarah dan memperbanyak mengunjungi makam orang-orang baik dan mulia.”

Telah jelas bahwa pergi untuk berziarah terutama ziarah makam auliya itu sunah, karena satu-satunya wasilah untuk mendapatkan sunah itu (ziarah makam auliya) adalah dengan pergi berziarah, dan pergi dengan sengaja untuk suatu tujuan yang baik itu diperbolehkan.



Sumber Berita harakah.id

#Gak #Bidah #Hukum #Ziarah #Makam #Wali #Itu #Sunnah #Kok

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved