Nabi Menunjukkan Penghargaan Tinggi Kepada Kaum Perempuan – Bagyanews.com
Connect with us

IT

Nabi Menunjukkan Penghargaan Tinggi Kepada Kaum Perempuan

Published

on

Nabi Menunjukkan Penghargaan Tinggi Kepada Kaum Perempuan

[ad_1]

Alih-Alih Membenarkan Kekerasan Seksual, Islam di Masa Nabi Nyata-Nyata Menunjukkan Penghargaan Tinggi Kepada Kaum Perempuan

BagyaNews.comPenghargaan tinggi kepada kaum perempuan sudah ditunjukkan sejak Nabi Muhammad mendakwahkan Islam 14 abad yang lalu. Data-data yang bisa kita dapatkan dari riwayat hadis menunjukkan hal itu. Bahwa Islam, dan Nabi Muhammad, jelas-jelas menunjukkan penghargaan tinggi kepada kaum perempuan.

Satu demi satu kasus kekerasan dan pelecehan seksual menyeruak. Dan mirisnya, beberapa di antaranya muncul dalam sebuah lembaga yang mengedepankan simbol-simbol agama. Seorang pemimpin lembaga melecehkan santriwati-santriwatinya secara seksual. Beberapa di antaranya, seperti kasus Herry Wirawan di Bandung yang memperkosa puluhan santriwatinya. Beberapa di antaranya bahkan sampai hamil dan melahirkan. Kasus ini, bersamaan dengan kasus kekerasan dan pelecehan seksual lainnya, menambah sebuah keyakinan bahwa traktat penghargaan tinggi kepada kaum perempuan, sebagaimana yang sudah jelas-jelas terpampang sebagai perintah agama, nyata-nyata belum tertunaikan secara praksis.

Ada banyak kisah yang bisa kita angkat untuk mempertegas sikap dan perlakuan Nabi Muhammad kepada kaum perempuan. Di sebuah zaman jahiliyah yang partiarkis dan terbiasa menormalisasi kekerasan kepada perempuan, Nabi dan Islam tampil untuk menghentikan segala tindak jahiliyah kepada kaum perempuan. Hadis tentang Rifa’ah al-Qurazi berikut ini sedikit banyak menunjukkan hal itu;

عن عائشة رضي الله عنها مرفوعاً جاءت امرأة رفاعة القرظي إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت كنت عند رفاعة القرظي فطلقني فَبَتَّ طلاقي فتزوجت بعده عبد الرحمن بن الزَّبيروإنما معه مثل هُدْبَةِ الثَّوْبِ فتبسم رسول الله صلى الله عليه وسلم وقال أتريدين أن ترجعي إلى رفاعة لا حتى تَذُوقي عُسَيْلَتَهُ ويذوق عُسَيْلَتَكِ، قالت وأبو بكر عنده وخالد بن سعيد بالباب ينتظر أن يؤذن له فنادى يا أبا بكرألا تسمع إلى هذه ما تَجْهَرُ به عند رسول الله صلى الله عليه وسلم

Diriwayatkan dari Aisyah,”Istri Rifa’ah Al-Quraẓi datang kepada Nabi SAW lalu berkata, “Dulu aku menikah bersama Rifa’ah Al-Qurazi lalu dia menceraikanku dengan tiga kali talak. Selanjutnya aku menikah dengan Abdurrahman bin Az-Zubair. Hanya saja miliknya seperti ujung kain.” Rasulullah SAW tersenyum dan bersabda, “Engkau mau rujuk kepada Rifa’ah? Tidak, sampai engkau menghisap madunya (menikmatinya) dan dia menghisap madumu (menikmatimu).” Aisyah berkata, “Saat itu Abu Bakar ada di sisi beliau dan Khalid bin Sa’id berada di pintu menunggu mendapatkan izin (masuk). Ia berkata, “Wahai Abu Bakar, tidakkah engkau mendengar kepada wanita ini. Dia berbicara terus-terang di sisi Rasulullah SAW.

Hadis ini sebenarnya menjelaskan soal perkara nikah pasca talak. Seorang perempuan yang sudah talak dengan seorang pria, kemudian menikahi laki-laki lain, harus terlebih dahulu melakukan hubungan intim jika hendak kembali kepada suami pertama.

Namun di luar kandung hukum yang termuat dalam hadis tersebut, dua pelajaran yang bisa kita ambil adalah;

Pertama, kaum perempuan diberi kebebasan untuk berbicara dan menanyakan permasalahannya kepada Rasulullah SAW. Nabi Muhammad SAW tidak secara eksklusif menutup diri lalu menghindari dari bersosialisasi dengan kaum perempuan. Melalui koridor kesopanan dan berdasarkan aturan-aturan syariat yang berlaku, Nabi Muhammad ternyata juga membuka diri untuk berdialog dan menjawab permasalahan yang diajukan para sahabat perempuan.

Kedua, permintaan talak yang diajukan oleh mantan istri Rifa’ah adalah bukti bahwa perempuan memiliki independensi untuk memilih dia akan hidup dengan siapa, dan hidup dalam kondisi yang bagaimana. Pasca menikah dengan Rifa’ah al-Qurazi, sang perempuan tadi lalu menikahi Abdurrahman bin al-Zubair. Karena ternyata dalam rumah tangganya yang baru, dia tidak mendapatkan kepuasan seksual, maka sang perempuan mengajukan untuk rujuk dengan Rifa’ah al-Qurazi. Dengan kata lain, Islam di masa Nabi tidak menuntut perempuan hidup tanpa pilihan.

Selain kisah istri Rifa’ah tersebut, ada banyak kisah dan data lainnya yang bisa kita angkat untuk mempertegas doktrin penghargaan tinggi kepada kaum perempuan. Misalnya, upaya Nabi Muhammad SAW untuk merekonstruksi sistem perwarisan yang sudah terlanjur mengakar dalam budaya Arab Jahiliyah. Dalam sistem yang lama, alih-alih mendapatkan sedikit jatah waris, perempuan hanya dianggap sebagai manusia kedua dan tidak memiliki apa-apa, bahkan sedirham dua dirham jatah waris dari orang tuanya. Nabi Muhammad dan Islam datang dengan mengajukan satu skema perwarisan baru yang memungkinkan seorang perempuan menerima jatah waris.

Dan menariknya, aturan waris yang berorientasi pada rekonstruksi posisi kaum perempuan tersebut, dijelaskan secara rinci dalam al-Quran melalui ayat;

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Demikianlah sejarah Islam dan Nabi Muhammad SAW memperlihatkan cara memperlakukan kaum perempuan. Data-data di atas, berikut data-data lainnya menunjukkan bahwa konstruksi Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW sama sekali tidak memiliki akar kekerasan, pelecehan dan kezaliman seksual terhadap perempuan.

[ad_2]

Sumber Berita harakah.id

#Nabi #Menunjukkan #Penghargaan #Tinggi #Kepada #Kaum #Perempuan

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved