Macam-Macam Zakat yang Harus Kita Bayar Ketika Memenuhi Syarat – Bagyanews.com
Connect with us

IT

Macam-Macam Zakat yang Harus Kita Bayar Ketika Memenuhi Syarat

Published

on

Macam-Macam Zakat yang Harus Kita Bayar Ketika Memenuhi Syarat


BagyaNews.com – Macam-macam zakat ini wajib kita bayar jika telah memenuhi syarat. Secara garis besar, ada dua macam zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat mal  atau zakat harta.

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Membayar zakat adalah wajib bagi setiap umat Islam. Dalam Al-Qur’an, ada banyak ayat yang menunjukkan perintah menunaikan zakat. Salah satunya dalm QS. al-Baqarah: 43.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat. [QS. Al-Baqarah: 43]

Banyaknya pengulangan perintah yang sama dalam Al-Qur’an menunjukkan semakin penting amalan tersebut untuk dilakukan. Hal ini berlaku bagi perintah membayar zakat. Ketika kita meninggalkannya, maka sangat pedih balasannya. Seperti yang disebutkan dalam hadis,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَيْهِ يَعْنِي شِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا {لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ} الْآيَةَ.

“Dari Abu Hurairah Ra., yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, ‘barangsiapa yang diberi harta oleh Allah, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya akan diubah pada hari kiamat seperti seekor ular berkepala putih (karena banyak racunnya) serta memiliki dua titik hitam di atas matanya atau dua taring, memangsa dengan kedua tulang rahangnya pada hari kiamat, lalu mengatakan, akulah harta simpananmu, akulah harta simpananmu.

Baca Juga: Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah yang Sering Disalahpahami

Itulah balasan bagi orang yang lalai akan kewajiban zakatnya. Oleh karena itu, menjadi suatu kewajiban bagi kita mengetahui dan memahami hal-hal yang berkenaan dengan zakat serta macam-macamnya.

Secara umum zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal  atau zakat harta. Adapun zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan atas jiwa seorang Muslim setiap tahun sekali. Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan bagi setiap orang Islam yang masih mendapati terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan.

Jadi, ketika ada seseorang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadhan maka tidak ada kewajiban membayar zakat bagi keluarganya. Kalau meninggalnya setelah terbenamnya matahari, maka wajib bagi keluarganya membayarkan zakat orang tersebut.

Begitu pun seorang bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan wajib dibayarkan zakatnya. Sedangkan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari maka tidak dibayarkan zakatnya karena tidak mendapati terbenamnya matahari. Selain itu, syarat diwajibkannya zakat fitrah yaitu bagi seseorang yang mempunyai kelebihan harta untuk makan dirinya dan keluarganya pada hari itu.

Baca Juga: Kapan Seseorang Wajib Menzakati Hartanya?

Selanjutnya zakat mal (harta) yaitu zakat yang dikeluarkan atas barang-barang yang kita miliki. Dalam matan kitab Matan Taqrib, disebutkan ada lima macam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Yaitu, hewan ternak (Al-Mawasyi), barang tambang (Al-Astman), hasil pertanian (Az-Zuru’), buah-buahan (AlItsmar) dan barang dagangan (‘Urudh al-Tijarah). Ulama menambahkan bahwa barang temuan, profesi atau gaji juga termasuk dalam zakat mal. Zakat mal ini dikeluarkan apabila benda tersebut telah mencapai satu nisab dan haul. Adapun nisab dari setiap benda atau barang itu berbeda-beda. Seperti yang disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad Saw.,

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَة

“Nabi Muhammad Saw bersabda, “hasil bumi yang kurang dari lima wasaq (gantang) tidak diwajibkan zakat, unta yang kurang dari lima ekor tidak diwajibkan zakat, perak yang kurang dari lima uqiyah (satu uqiyah sama dengan empat puluh dirham perak) tidak diwajibkan zakat”. (HR. Al-Bukhari) Adapun ketentuan lainnya ialah haul, yakni sudah dalam satu tahun. Maka ketika barang tersebut sudah mencapai nisab namun belum ada satu haul, maka belum diwajibkan zakatnya.

Baca Juga: Apa Yang Dimaksud Dengan Zakat Maal? Begini Penjelasan Mudahnya





Sumber Berita harakah.id

#MacamMacam #Zakat #yang #Harus #Kita #Bayar #Ketika #Memenuhi #Syarat

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved