Menelisik Sumber Pendanaan Gerakan Terorisme di Indonesia – Bagyanews.com
Connect with us

Headline

Menelisik Sumber Pendanaan Gerakan Terorisme di Indonesia

Published

on

Menelisik Sumber Pendanaan Gerakan Terorisme di Indonesia


BagyaNews.comSebagai sebuah kelompok, mereka memiliki organisasi dan jaringan. Memiliki program-program yang digerakkan oleh anggota dan dukungan pendanaan. Muncul pertanyaan tentang bagaimana kelompok-kelompok teroris tersebut mendanai kegiatannya selama ini. Menelisik sumber pendanaan gerakan terorisme di Indonesia.

Terorisme merupakan bentuk kejahatan yang bersifat kompleks. Selain memiliki dimensi politik, keamanan, sosial-keagamaan, ia juga sangat membutuhkan dukungan pendanaan yang tidak kecil. Indonesia telah mengalami sejumlah serangan teroris dalam beragam skala besar sejak tahun 2000-an.

Kelompok-kelompok teroris tumbuh silih berganti. Kelompok-kelompok teroris di Indonesia misalnya Jamaah Islamiyah (JI), Komisi Penanggulangan Krisis (KOMPAK), Ring Banten, Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Mujahidin Indonesia Barat (MIB), Jamaah Anshorut Daulah (JAD) dan lainnya.

Sebagai sebuah kelompok, mereka memiliki organisasi dan jaringan. Memiliki program-program yang digerakkan oleh anggota dan dukungan pendanaan. Muncul pertanyaan tentang bagaimana kelompok-kelompok teroris tersebut mendanai kegiatannya selama ini? Darimana sumber pendanaan gerakan terorisme di Indonesia?

Dalam studi tentang tipologi pendanaan teroris, ditemukan setidaknya 5 model (Rusli Safrudin, 2013).

  1. Melalui pembawaan uang tunai
  2. Melalui sektor perbankan
  3. Melalui lembaga nirlaba (non-profit organizations/NPO)
  4. Melalui tindak kriminal (fa’i)
  5. Melalui remitansi dana (resmi dan tidak resmi)

Yang disebut di atas dibuat berdasar pola yang meliputi asal dana dan cara pemindahan. Belum sampai pola penerimaan dan penggunaan dana. Tetapi, berdasarkan ‘asal-cara pemindahan’, kita dapat memahami bahwa dana-dana itu memiliki sumber. Dalam studi tentang financial terrorisme, ada sumber dana yang sifatnya legal dan ada yang ilegal.

Legal misalnya adalah dana yang bersumber dari donasi anggota, simpatisan atau masyarakat yang tidak tahu menahu soal dana donasi mereka. Ada pula yang berasal dari sumber ilegal atau melanggar hukum, seperti perampokan (fa’i), bisnis haram, atau dari organisasi teroris berskala internasional.

Kelompok-kelompok teroris di Indonesia sejak 2000, telah memanfaatkan sumber dana dari luar negeri untuk membiayai kegiatan kelompoknya. Misalnya, para pelaku Bom Bali I yang merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI) mendapatkan pendanaan dari Al-Qaeda. Metode pengiriman dana menggunakan kurir. Dari Pakistan, menuju Thailand, Malaysia lalu masuk ke Indonesia. Penggunaan jalur resmi seperti layanan perbankan sangat jarang digunakan.

Selain berasal dari organisasi teroris di luar negeri, sumber pendanaan ada pula yang berasal dari yayasan atau lembaga amal. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Abuza dalam buku Political Islam and Violence In Indonesia (2007). Adapun beberapa yayasan atau lembaga amal yang berasal dari Arab Saudi yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara dan diindikasikan terlibat dalam pendanaan untuk JI adalah Komite Penanggulangan Krisis (KOMPAK), Al-Haramain Foundation, the Islamic International Relief Organization (IIRO), dan the World Assembly of Muslim Youth (WAMY).

Selain lembaga-lembaga tersebut di atas, ada pula model pendanaan kelompok teror yang bersumber dari aktifitas penggalangan donasi dari masyarakat. PPATK melaporkan bahwa penggunaan yayasan sebagai lembaga penyalur dana untuk mendukung kelompok teroris memiliki beberapa skema;  collecting (pengumpulan dana), self-financing (pendanaan pribadi), dan pendanaan melalui media sosial. “Penggunaan media sosial untuk pengumpulan dana dapat berafiliasi dengan NPO tertentu yang dijadikan cover, namun penerimaan dana cenderung ditujukan ke rekening pribadi pelaku,” demikian tulis PPATK pada laporan yang rilis Mei 2019.

PPATK memberi catatan bahwa telah terjadi penurunan penggunaan yayasan sebagai lembaga penyalur dana dukungan kepada kelompok teror. PPATK mencatat, “Profil non-individual berupa ormas atau NPO pada periode 2015-2018 tidak lagi berisiko tinggi, namun menengah, karena pada periode ini, sudah tersedia beberapa regulasi penting yang mengatur definisi NPO (sehingga otoritas dapat dengan mudah menentukan mana organisasi yang dapat disebut sebagai NPO dan mana yang bukan NPO/kelompok teror di Indonesia). Selain itu, adanya aturan regulasi mengenai tatacara penerimaan sumbangan bagi NPO serta adanya regulasi baru yang memberikan kewenangan tegas pihak otoritas untuk dapat membubarkan NPO dan pelarangan organisasi, menyebabkan dari hasil penilaian, NPO tidak lagi berisiko tinggi untuk pendanaan terorisme namun lebih kepada berisiko menengah sesuai dengan hasil White Paper 2017.”  (Dokumen Pengkinian Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2015, 2019).

Dengan demikian, lembaga yang memberikan dukungan terhadap aktivitas kelompok teror, pernah ada dalam sejarah terorisme di Indonesia. Tetapi, belakangan cenderung menurun. Namun demikian, berdasarkan rekomendasi PPATK, pengawasan dan penerapan regulasi yang mengatur NPO harus dikontrol agar dapat menjalankan tugasnya mengingat; beberapa lembaga yang dahulu pernah menjadi sumber pendanaan kelompok teror masih eksis di Indonesia.  

Demikian sedikit ulasan tentang “Menelisik Sumber Pendanaan Gerakan Terorisme di Indonesia.” Semoga ulasan ini dapat menambah wawasan.



Sumber Berita harakah.id

#Menelisik #Sumber #Pendanaan #Gerakan #Terorisme #Indonesia

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved