Ketika Sidang Konstituante Tidak Menghasilkan Titik Temu, Para Ulama – Bagyanews.com
Connect with us

Headline

Ketika Sidang Konstituante Tidak Menghasilkan Titik Temu, Para Ulama

Published

on

Ketika Sidang Konstituante Tidak Menghasilkan Titik Temu, Para Ulama


BagyaNews.comKetika Sidang Konstituante yang berlangsung hampir 3 tahun tidak kunjung mendapatkan kata hasil, Presiden Soekarno pun mengeluarkan Dekrit pemberlakuan kembali UUD 45. Kiai Wahab dan para ulama pun sepakat untuk merealisasikan dekrit tersebut

Apa landasan para ulama ketika memilih untuk mengikuti dekrit presiden pasca pembubaran Sidang Konstituante?

Umat Islam meyakini bahwa Alquran adalah anugerah Tuhan kepada umat manusia. Di dalamnya terdapat petunjuk dan bimbingan dalam menjalani kehidupan di dunia. Alquran sangat berharga dalam kehidupan mereka. Umat Islam berupaya memahami dan mengamalkan kandungannya. Guna melengkapi petunjuk Alquran, umat Islam merujuk pula penjelasan-penjelasan Nabi Muhammad saw. tentang ajaran-ajaran Alquran. Alquran dan penjelasan Nabi Muhammad saw. menjadi dua sumber ajaran agama yang tak terpisahkan. Tak ada satu pun ayat atau hadis Nabi saw. yang berniat mereka abaikan jika mereka sudah mengetahuinya.

Ketika Alquran dan hadis sudah menjadi teks tertulis, umat Islam berupaya sekuat tenaga memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan. Para ahli agama yang sejak abad pertama hijriah hadir mengawal pengamalan keduanya dengan melakukan banyak kajian. Ternyata, dalam sebagian kajian yang mereka lakukan, terdapat beberapa teks yang terkesan saling ‘bertentangan’ atau sekurang-kurangnya, terlihat memiliki kandungan yang berbeda. Ketika menjumpai teks-teks yang ‘kontradiktif’ semacam itu, mereka selalu mencari jalan untuk tetap bisa mengamalkan keduanya. Baik dengan cara mengkompromikan teks-teks ‘kontradiktif’ maupun menunda pelaksanaannya sampai ditemukan penjelasan yang memuaskan.

Baca Juga: NU dan Strategi Politik yang Selalu Berlandaskan Kaidah Fikih

Namun semangat untuk mengamalkan kandungan teks-teks Alquran dan hadis selalu diupayakan semaksimal dan sesempurna mungkin. Upaya para ulama menelaah teks-teks yang terkesan kontradikstif melahirkan sejumlah teori tentang cara memahami teks; seperti ‘am (teks general) dan khas (teks spesifik), mutlaq (teks tak terbatas) dan muqayyad (teks terbatas), tarjihul adillah (penguatan argumen) dan nasikh wal mansukh (amandemen teks). Teori-teori penafsiran teks ini dikodifikasi dalam bidang studi ushul fiqh (prinsip-prinsip penetapan hukum Islam).

Dalam konteks ini, sudah menjadi kecenderungan umum dalam pemikiran umat Islam untuk selalu mencari, memperhatikan dan mengamalkan teks. Teks menjadi pusat gravitasi dalam kehidupan keberagamaan umat Islam. Ini menegaskan tentang markaziyatun nash atau sentralitas teks. Dalam konteks inilah kita menemukan signifikansi kaidah berfikir Islam, i’malul kalam aula min ihmalihi (fungsionalisasi teks lebih diutamakan dibanding mendisfungsikannya).

Para ulama ahli fikih sangat memperhatikan tradisi berfikir ini. Terdapat banyak kasus hukum yang mencerminkan sentralitas teks. Bahkan, kaidah berfikir ini juga diterapkan pada pernyataan-pernyataan seseorang yang memiliki implikasi hukum seperti wasiat, talak, dan wakaf.

إعْمَالُ الْكَلَام أَوْلَى مِنْ إهْمَالِهِ

“Mengimplementasikan teks lebih baik dibanding mengabaikannya…”

Para ahli fikih klasik menerapkan kaidah ini untuk sejumlah kasus seperti wasiat. Seorang muslim memiliki koleksi kendang. Sebelum meninggal, dia berwasiat agar kendang-kendangnya dijaga. Kenyataannya, dia punya banyak kendang. Sebagian kendangnya sering digunakan untuk hiburan yang dilarang agama (haram). Sedang kendang yang lain untuk kegiatan yang diizinkan agama (mubah). Dalam konteks wasiat, terdapat larangan berwasiat untuk melakukan perbuatan terlarang atau memfasilitasi perbuatan terlarang (al-washiyat a’anat ‘ala muharramin bathilah). Karenanya, menjadi persoalan tersendiri apakah wasiat orang tersebut sah mengingat dalam kenyataannya dia memiliki peralatan yang terlarang, atau dapat memfasilitasi perbuatan terlarang. Apakah “teks” wasiatnya dapat diimplementasikan atau harus diabaikan?

Baca Juga: Resolusi Jihad Kiai Hasyim dan Landasan Kaidah Fikih di Balik Pertempuran Surabaya

Para ahli fikih mazhab Syafi’I menjawab, wasiat orang tersebut dapat dilaksanakan atau diimplementasikan, dianggap sah, dan hanya berlaku untuk kendang yang halal. Para ulama bersandar pada kaidah i’malul kalam aula min ihmalihi (implementasi teks lebih utama dibanding mengabaikannya). 

Pada awal kemerdekaan, para ulama pernah mengalami peristiwa politik yang serba pelik. Indonesia yang baru merdeka sedang berusaha memantapkan eksistensinya. Namun tantangan internal dan eksternal tak henti-hentinya menerpa. Secara eksternal, ada banyak negara yang hendak menancapkan pengaruhnya guna menguasai sumber daya alam yang ada di Indonesia dengan cara memecah belah menjadi beberapa negara bagian. Lalu lahirlah Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada saat yang sama, para pendiri bangsa masih harus menyusun konstitusi negara dalam Majelis Konstituante (MK). Para tokoh nasional dari berbagai aliran ideologi-politik bertarung dalam forum nasional ini. Terdapat tiga tawaran dasar konstitusi yang berkembang saat itu; Pancasila, Islam dan Sosial-Demokrasi.

Di luar Majelis Konstituante, terdapat kelompok masyarakat yang hendak mendirikan kekuasaan melalui jalur kekerasan seperti gerakan Negara Islam Indonesia (NII), Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), Perang Semesta Alam (Permesta) dan gerakan non-parlementer lainnya yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Majelis Konstituante telah mengadakan sidang hampir sepuluh tahun lamanya. Dari tahun 1947 hingga 1959. Forum ini tidak menghasilkan kesepakatan tentang konstitusi negara yang final. Masing-masing kelompok enggan berkompromi demi merumuskan ideologi bersama. Akhirnya, pada tahun 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan (dekrit) yang sangat terkenal. Yaitu Dekrit Pembubaran Majelis dan Sidang Konstituante, diikuti pemberlakuan kembali UUD 45 dan Pancasila sebagai dasar negara, dan pelaksanaan Demokrasi Terpimpin.

Ketiga keputusan Presiden Soekarno pasca Sidang Konstituante tersebut mendapat banyak tantangan dari berbagai pihak. Termasuk dari para politisi Islam. Namun, para ulama yang tergabung dalam Partai Nahdlatul Ulama (NU) mengambil sikap berbeda. Dalam Muktamar NU ke-22 yang dilaksanakan pada bulan Desember 1959, di Jakarta, KH. Wahab Hasbullah, sebagai Rois ‘Am PBNU saat itu, memberikan sambutan yang mewakili sikap politik Partai NU.

Dalam sambutan, Kiai Wahab menjelakan kondisi mutakhir bangsa Indonesia yang di satu sisi belum berhasil merumuskan konstitusi yang disepakati bersama, di sisi lain terjadi pemberontakan PRRI-Permesta, sehingga Muktamar pada tahun 1956 di Medan harus disudahi sebelum waktunya. Kiai Wahab menjelaskan bahwa Presiden Soekarno telah mengambil sikap strategis. Yaitu mengeluarkan Dekrit tentang pembubaran Majelis Konstituante dan kembali kepada UUD 1945. Para Ulama NU sepakat menerima keputusan tersebut.

Pada Muktamar tersebut, NU menyatakan menerima Pancasila, UUD 1945, dan Demokrasi Terpimpin. Keputusan Presiden ini menurut NU sah-sah saja, dan bahkan lebih baik. Kiai Wahab mengatakan, ”Dalam hal ini kami berpendapat, bahwa pembubaran Dewan Konstituante itu adalah lebih baik daripada berdiri terus dan menghasilkan Undang-Undang yang tidak sesuai dengan sila-sila umat Islam.” Kiai Wahab mengingatkan langkah yang akan diambil selanjutnya sekaligus menunjukkan argumen penerimaan dekrit yang disebutnya “lebih baik” itu.

Baca Juga: Berpolitik Dengan Kaidah Fikih dan Nasionalisme Religius Ala Ulama Nusantara

Pertama, kembali ke UUD 45 berarti kembali kepada semangat kemerdekaan yang otentik. Kemerdekaan mengamanatkan cita-cita yang digariskan secara cukup representatif dalam UUD 45. Kedua, dekrit diikuti oleh pelaksanaan sistem Demokrasi Terpimpin. Demokrasi Terpimpin menurut Kiai Wahab adalah sistem yang sesuai dengan ajaran Islam mengenai musyawarah dan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak warga negara. Ketiga, dekrit juga menyatakan bahwa Piagam Jakarta adalah menjiwai UUD 1945 dan merupakan kesatuan yanng tidak dapat dipisah-pisahkan. Piagam Jakarta merupakan cita-cita dan hasil perjuangan umat Islam melalui pemimpin-pemimpin mereka seperti KH. Abdul Wahid Hasyim. Ketika Piagam Jakarta disebut menjiwai, maka dalam penerapan UUD 45, diharapkan akan lahir kebijakan-kebijakan yang berkepedulian terhadap umat nasib Islam.      

Teks Dekrit Presiden tahun 1959 yang mengajak bangsa Indonesia kembali kepada UUD 45 dianggap lebih baik. Teks ini difungsikan karena fungsionalisasi dianggap lebih baik daripada mengabaikannya. Mempertimbangkan konteks Indonesia yang sedang rapuh oleh ancaman disintegrasi dan perpecahan, UUD 45 dan Pancasila yang menjadi spirit kemerdekaan merupakan solusi yang dianggap lebih relevan untuk menjawab tantangan zaman. Seakan-akan, saat itu, para kiai yang diwakili Kiai Wahab mengatakan, i’malul kalam aula min ihmalihi. Fungsionalisasi teks (dekrit) lebih utama dibanding mengabaikannya. Lebih menyelamatkan Indonesia. Wallahu a’lam bis showab.  



Sumber Berita harakah.id

#Ketika #Sidang #Konstituante #Tidak #Menghasilkan #Titik #Temu #Para #Ulama

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved