Syarat Umroh Bagi Perempuan Serta Wajib Tidaknya Mahram yang Mendampingi – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Syarat Umroh Bagi Perempuan Serta Wajib Tidaknya Mahram yang Mendampingi

Published

on

Syarat Umroh Bagi Perempuan Serta Wajib Tidaknya Mahram yang Mendampingi



loading…

Syarat umroh bagi perempuan adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah umroh bagi seorang perempuan muslimah. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak wajib bagi perempuan untuk melakukan umrah.

Umroh adalah perjalanan ibadah ke Baitullah seperti berhaji, hanya saja umrah dan haji mempunyai perbedaan mendasar , khususnya dalam hal rukun, wajib, dan waktu pelaksanaannya . Haji hanya bisa dilakukan pada bulan Dzulhijjah khususnya tanggal 10, dimana miqat zamani-nya bisa dimulai pada bulan syawal. Sementara umrah bisa dilakukan kapan saja, namun yang paling utama adalah di bulan Ramadhan.

Baca juga: Biaya Umrah Bakal Makin Mahal Imbas Banyak Syarat, Diprediksi Capai Rp60 Juta

Lantas apa saja syarat umroh? Syarat-syarat umroh adalah beragama Islam, baligh atau sudah dewasa (bagi perempuan yang sudah mengalami haid), berakal sehat, mampu secara finansial dan merdeka (bukan hamba sahaya atau budak). Hanya saja, bagi kaum perempuan yang sudah akil baligh (dewasa) ada dua pendapat tentang wajib tidaknya didampingi mahramnya. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut pendapat-pendapatnya:

1. Pendapat yang Mewajibkan Adanya Mahram

Perempuan yang sudah baligh tidak diperkenankan untuk bepergian tanpa mahramnya atau suaminya. Hal tersebut dikarenakan pada zaman dahulu belum ada jaminan keamanan bagi perempuan yang bepergian sendirian, terlebih untuk perjalanan jarak jauh yang diharuskan melewati padang pasir luas seorang diri.

Baca juga: Cara Mendapatkan Kenikmatan Ibadah Menurut Ulama

Maka dari itu diperlukan adanya mahram atau suami untuk mengantisipasi terjadinya kejadian buruk dan situasi tidak aman pada masa tersebut. Hal tersebut merupakan gambaran dari perhatian agama islam dalam menjaga dan melindungi kaum hawa dari kejadian buruk maupun situasi buruk yang dapat menimbulkan fitnah.

Dalam sebuah dalil Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah SWT. dan hari kiamat untuk bepergian lebih dari tiga hari, kecuali bersama mahramnya atau suaminya.” (HR. Muttafaq’ilaihi).

Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam khutbahnya pernah mengatakan :



Berita Selengkapnya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved