Hak-hak bertetangga dalam Islam, telah Allah dan Rasul-Nya jelaskan di berbagai nash syariat, baik dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Begitupun dari nasihat para sahabat dan ulama. Hak-hak yang merupakan syariat yang jelas dan berlaku serta relevan di setiap tempat dan waktu.Salah satunya sebagaimana yang tercantum dalam firman-Nya, Al-Quran Surat an-Nisa’ ayat ke-36:
وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًاۙ
“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisa’: 36)
Baca juga: Menghormati dan Memuliakan Tetangga
Ayat di atas mengandung makna wasiat berbuat baik kepada tetangga . Baik tetangga dekat atau tetangga jauh. Satu keyakinan beragama atau beda. Ayat ini juga dikuatkan dengan sabda Nabi, dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Ibnu Umar radhiyallahu ‘amhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga hingga aku menduga, bahwa ia akan memberikan hak waris juga kepada tetangga.” (HR. Al-Bukhari No. 5669, Muslim No. 2624)
Hadis tersebut menunjukkan kepada kita dengan jelas betapa agung kedudukan dan hak-hak tetangga atas setiap muslim. Memang diakui, hak-hak tetangga tidak hanya satu atau dua.
Ustadz Nofriyanto M.Ag, dosen Unida Gontor ini menjelaskan, sebenarnya banyak hak-hak tetangga yang ada dalam Islam, hanya ada tiga hak utama tetangga atas tetangga lainnya tanpa menafikan hak-hak lainnya. Tiga hak tersebut antara lain:
1. Menerima perlakuan baik
Hak utama yang pertama ini yakni hak untuk menerima perlakuan baik dari tetangga lain. Hak pertama ini sebagaimana yang Allah shubhanahu wa ta’ala ajarkan melalu firman-Nya, al-Quran surat an-Nisa’ ayat ke-36.