Transaksi Jual Beli Tiket, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Bolehkah? – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Transaksi Jual Beli Tiket, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Bolehkah?

Published

on

Transaksi Jual Beli Tiket, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Bolehkah?


BagyaNews.com Jual beli tiket adalah salah satu fenomena transaksi yang lumrah kita temui di tengah masyarakat. Entah itu tiket transportasi, tiket wahana atau tiket konser. Lalu bagaimana status hukumnya dalam Islam?

Bagaimana hukum transaksi jual beli tiket dalam Islam?

Islam sebagai agama “rahmatan lil alamin” memiliki ajaran yang sempurna, berbagai aturan hidup telah ditetapkan, mulai dari hubungan seorang hamba dengan tuhannya, ataupun dengan sesamanya. 

Salah satu dari beberapa fan ilmu yang mengatur hubungan sosial antara sesama mahluk yaitu fikih mu’amalah. Di dalamnya, terdapat pembahasan tentang bagaimana cara bertransaksi jual-beli ataupun transaksi lain yang berkaitan dengan harta. Seperti contoh, akad sewa, akad hutang, bagi hasil, dan lain-lain.

Di antara syarat dalam transaksi jual beli yaitu benda yang diperjual-belikan merupakan benda yang bernilai. Oleh karena itu, tidak sah menjual benda yang tidak bernilai, seperti contoh satu buah kerikil, kerena menurut pandangan umum benda tersebut tidak bernilai.

Jika kita memahami ketentuan ini, apakah sah bertransaksi jual beli tiket? Seperti contoh orang yang harus membeli tiket terlebih dahulu untuk bisa masuk ke tempat rekreasi. Padahal secara sekilas, tiket itu hanyalah sebuah kertas dan terlihat seperti benda yang remeh serta tidak berharga menurut khalayak umum.

Ketika kita memahami realita yang terjadi, jual beli tiket pada umumnya bukan  bermaksud untuk membeli tiket itu sendiri, melainkan apa yang terkandung di dalamnya. jika kita beranggapan yang dibeli itu adalah tiket, jelas benda tersebut tidak bernilai. Hanya selembar kertas yang tidak berharga.

Sebelum itu, perlu diketahui transaksi jual-beli seperti permasalahan di atas dalam bab mu’amalah dinamakan akad sewa (ijarah). Dimana orang yang menyewa (musta’jir) memberikan upah/uang kepada pemilik barang (mu’jir) yang dalam ini pengurus tempat rekreasi, sebagai ganti pengambilan manfaat dan penggunaan tempat rekreasi.

Seperti keterangan yang terdapat dalam kitab al-Iqna’ karangan Syaikh Muhammad as-Syarbini al-Khatib hal 70 :

الْإٍجَارَةُ- اِلَى اَنْ قَالَ -وَشَرْعًا تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ بِعِوَضٍ 

Artinya : ijarah secara syara’ adalah memberikan hak kepemilikan manfaat dengan adanya sebuah ganti/upah.

Sedangkan tiket pada transaksi tersebut statusnya sebagai bukti penyerahan manfaat barang sewa. Proses penyerahan seperti ini banyak digambarkan oleh ulama fiqih. Salah satunya seperti keterangan yang ditulis oleh Syaikh Zainudin al-Malibari di dalam kitabnya Fathul al-Muin

وَقَبْضُ غَيْرِ مَنْقُوْلٍ مِنْ أَرْضٍ وَدَارٍ وَشَجَرٍ بِتَخْلِيَةٍ لَمُشْتَرٍ بِأَنْ يُمَكِّنَهُ مِنْهُ الْبَائِعُ مَعَ تَسْلِيْمِهِ الْمِفْتَاحَ

Artinya : bentuk penerimaan barang yang tidak bisa dipindah seperti tanah, rumah dan pohon ialah dengan memasrahkannya kepada pembeli. Seperti halnya penjual memasrahkan barangnya kepada pembeli bersamaan dengan kuncinya.

Disana dijelaskan tentang proses jual-beli barang yang tidak bisa dipindah seperti halnya rumah, yang mana penyerahan rumah tersebut bisa dilakukan dengan adanya pemasrahan dari pemilik rumah ditandai dengan memberikan kunci kepada pembeli. Keterangan seperti ini bisa disamakan (mulhakkan) dengan transaksi jual-beli tiket, yang mana tiket tersebut menjadi bukti adanya akad sewa dan penyerahan manfaat penggunaan tempat rekreasi. 

Demikian artikel singkat ini, semoga bisa bermanfaat untuk semua pembaca. Kritik dan saran sangat kami harapkan untuk hasil yang lebih baik. Wassalam.



Sumber Berita harakah.id

#Transaksi #Jual #Beli #Tiket #Bagaimana #Hukumnya #Dalam #Islam #Bolehkah

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved