Published
4 tahun agoon
[ad_1]
Saat ini pembinaan kursus dan pelatihan di Indonesia menjadi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang merupakan salah satu bagian dari pendidikan non formal dibawah naungan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.
Awal pembinaan kursus di Indonesia dilakukan sejak bulan April tahun 1976, yaitu sejak serah terima fungsi pembinaan kursus-kursus kejuruan/keterampilan sebagai program pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga (PLSOR) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Setahun berikutnya ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Republik Indonesia Nomor 0151/U/1977 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Pembinaan Program Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan Masyarakat, tanggal 24 Mei 1977.
Sejak itu kursus-kursus kejuruan/keterampilan dikenal sebagai Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan Masyarakat (PLSM atau Diklusemas). Kepmendikbud tersebut menetapkan pembinaan PLSM dengan:
Kepmendikbud tersebut juga menetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga dalam ruang lingkup tugas dan wewenang pembinaannya:
Selanjutnya pada tahun 1981 ditetapkan tiga buah Kepmendikbud yang mengatur tentang kursus PLSM, yaitu; Nomor 0150a/U/1981 tanggal 25 April 1981 tentang Peraturan Umum Penyelenggaraan Kursus PLSM; Nomor 01506,U/ 1981 tanggal 26 April 1981 tentang Peraturan Umum Pelaksanaan Pembinaan Kursus dan Program PLSM, dan Nomor 0153/U/1981 tanggal 29 April 1981 tentang Peraturan Umum Perizinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kursus PLSM.
Kepmendikbud Nomor 0150a/U/1981 tersebut menetapkan bahwa Kursus PLSM hanya boleh diselenggarakan oleh seorang, sekelompok orang, dan badan hukum swasta. Program kursus PLSM dikelompokkan ke dalam sepuluh rumpun pendidikan (kerumahtanggaan, kesehatan, keolahragaan, pertanian, kesenian, kerajinan dan industri, teknik dan perambahan, jasa, bahasa, khusus), setiap rumpun mencakup berbagai jenis pendidikan, dan setiap jenis pendidikan keterampilan dikembangkan pada tingkat/jenjang dasar, terampil, mahir.
Untuk kurikulum, sejauh belum ada kurikulum nasional, dapat digunakan kurikulum kursus. Ujian terdiri atas ujian lokal kursus dan ujian nasional. Untuk memantapkan kerjasama dengan badan/lembaga di luar kursus dibentuk organisasi kursus, sumber belajar, dan penguji.
Keberadaan organisasi tersebut kemudian dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga Nomor KEP-105/ E/L/ 1990 tanggal 13 Oktober 1990 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Kursus Diklusemas disebut organisasi mitra pendidikan Masyarakat.
Kepdirjen inilah yang mengatur seluruh kebijakan operasional pembinaan dan pengembangan kursus pada saat itu. Organisasi mitra tersebut dibentuk oleh masyarakat berdasarkan keahlian/profesi, meliputi: himpunan penyelenggara kursus, himpunan sumber belajar dan penguji ujian nasional kursus, dan ikatan keterampilan sejenis yang menghimpun para ahli keterampilan dan para lulusan kursus yang sejenis.
Kepmendikbud Nomor 0150b/U/1981 antara lain menetapkan: pembinaan kursus dan program PLSM adalah:
Berkaitan dengan konsorsium ini, Kepdirjen Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga (Diklusepora) Nomor KEP-105/E/L/1990 menjelaskan bahwa subkonsorsium tugasnya adalah memikirkan, menelaah, dan merumuskan program pembinaan kursus yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan; dan anggota subkonsorsium adalah anggota masyarakat dari unsur pengelola pendidikan, sumber belajar, pengguna tenaga hasil kursus, dan tenaga ahli, serta unsur pemerintah.
Kepmendikbud Nomor 0153/U/1981 antara lain menetapkan:
Dalam perkembangan selanjutnya, pembinaan kursus disesuaikan dengan lahirnya peraturan perundangan-undangan baru atau peraturan lama yang tidak bertentangan dengan peraturan baru dan kepentingan nasional atau masih relevan dan belum dicabut. Peraturan baru yang kemudian menjadi acuan pokok pembinaan dan pengembangan kursus sampai sekarang adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah (PP) yang telah dan ditetapkan kemudian, serta peraturan lain di bawahnya.
Disamping itu, pembinaan dan pengembangan kursus diupayakan dapat mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya serta kebutuhan masyarakat akan pembangunan di bidang pendidikan dan ikut berperan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran dengan memberikan bekal sesuai kebutuhan mereka.
Peran LKP tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat (4) dan (5) yang menyatakan bahwa LKP sebagai satuan pendidikan nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan; keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/ atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Penjelasan pasal 26 ayat (5) menyatakan bahwa: kursus dan pelatihan sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian professional; kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional.
Tentang Pengertian, Pendirian Lembaga Kursus Dan Pelatihan (LKP) dan Dasar Hukum Penyelenggaraan Satuan Kursus dan Pelatihan, dapat di baca di https://lenterakecil.com/lembaga-kursus-dan-pelatihan-lkp/
Sejarah Pembinaan Kursus Dan Pelatihan di Indonesia
[ad_2]
Sumber Berita