Sejarah Pembinaan Kursus Dan Pelatihan di Indonesia – Bagyanews.com
Connect with us

Kilas Balik

Sejarah Pembinaan Kursus Dan Pelatihan di Indonesia

Published

on

Sejarah Pembinaan Kursus Dan Pelatihan di Indonesia

[ad_1]

Saat ini pembinaan kursus dan pelatihan di Indonesia menjadi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang merupakan salah satu bagian dari pendidikan non formal dibawah naungan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.

Pembinaan Kursus Dan Pelatihan
image: lenterakecil.com

Sejarah Perkembangan Pembinaan Kursus di Indonesia

Awal pembinaan kursus di Indonesia dilakukan sejak bulan April tahun 1976, yaitu sejak serah terima fungsi pembinaan kursus-kursus kejuruan/keterampilan sebagai program pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga (PLSOR) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Setahun berikutnya ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Republik Indonesia Nomor 0151/U/1977 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Pembinaan Program Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan Masyarakat, tanggal 24 Mei 1977.

Sejak itu kursus-kursus kejuruan/keterampilan dikenal sebagai Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan Masyarakat (PLSM atau Diklusemas). Kepmendikbud tersebut menetapkan pembinaan PLSM dengan:

  1. merencanakan berbagai jenis pendidikan, sasaran dan fungsinya;
  2. mengatur pembakuan lembaga yang meliputi isi dan mutu pelajaran serta alat belajar mengajarnya;
  3. merencanakan peningkatan mutu tenaga pembina/pamong belajar dan pengajarnya;
  4. mengatur pembakuan dan tata cara penyelenggaraan ujian, penilaian dan ijazahnya; dan
  5. mengatur dan mengawasi perizinan lembaga serta mengikuti perkembangannya.

Kepmendikbud tersebut juga menetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga dalam ruang lingkup tugas dan wewenang pembinaannya:

  1. bertugas dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pembinaan teknis PLSM secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan pendidikan kepada masyarakat; dan
  2. menyusun pola dasar pembinaan PLSM baik di Pusat maupun Daerah.

Selanjutnya pada tahun 1981 ditetapkan tiga buah Kepmendikbud yang mengatur tentang kursus PLSM, yaitu; Nomor 0150a/U/1981 tanggal 25 April 1981 tentang Peraturan Umum Penyelenggaraan Kursus PLSM; Nomor 01506,U/ 1981 tanggal 26 April 1981 tentang Peraturan Umum Pelaksanaan Pembinaan Kursus dan Program PLSM, dan Nomor 0153/U/1981 tanggal 29 April 1981 tentang Peraturan Umum Perizinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kursus PLSM.

Kepmendikbud Nomor 0150a/U/1981 tersebut menetapkan bahwa Kursus PLSM hanya boleh diselenggarakan oleh seorang, sekelompok orang, dan badan hukum swasta. Program kursus PLSM dikelompokkan ke dalam sepuluh rumpun pendidikan (kerumahtanggaan, kesehatan, keolahragaan, pertanian, kesenian, kerajinan dan industri, teknik dan perambahan, jasa, bahasa, khusus), setiap rumpun mencakup berbagai jenis pendidikan, dan setiap jenis pendidikan keterampilan dikembangkan pada tingkat/jenjang dasar, terampil, mahir.

Untuk kurikulum, sejauh belum ada kurikulum nasional, dapat digunakan kurikulum kursus. Ujian terdiri atas ujian lokal kursus dan ujian nasional. Untuk memantapkan kerjasama dengan badan/lembaga di luar kursus dibentuk organisasi kursus, sumber belajar, dan penguji.

Keberadaan organisasi tersebut kemudian dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga Nomor KEP-105/ E/L/ 1990 tanggal 13 Oktober 1990 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Kursus Diklusemas disebut organisasi mitra pendidikan Masyarakat.

Kepdirjen inilah yang mengatur seluruh kebijakan operasional pembinaan dan pengembangan kursus pada saat itu. Organisasi mitra tersebut dibentuk oleh masyarakat berdasarkan keahlian/profesi, meliputi: himpunan penyelenggara kursus, himpunan sumber belajar dan penguji ujian nasional kursus, dan ikatan keterampilan sejenis yang menghimpun para ahli keterampilan dan para lulusan kursus yang sejenis.

Kepmendikbud Nomor 0150b/U/1981 antara lain menetapkan: pembinaan kursus dan program PLSM adalah:

  • tuntunan dan bimbingan edukatif yang terarah bagi kursus dan program PLSM;
  • kegiatan pembinaan antara lain pembakuan kurikulum dan silabus, pengadaan buku pelajaran, pedoman dan petunjuk, penataran dan penyegaran pamong belajar/penyelenggara, sumber belajar/guru dan tenaga teknis lainnya, penyelenggaraan evaluasi belajar/ujian, penyelenggaraan lomba tiap jenis keterampilan, seminar, lokakarya, dan lain-lain;
  • mewajibkan kursus PLSM mendaftarkan pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud), mengikuti rencana pelajaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Depdikbud, menggunakan tenaga sumber belajar/guru yang berhak dan berwenang dalam mata pelajaran yang bersangkutan;
  • melarang kursus PLSM menyelenggarakan kursus-kursus dan ujian luar negeri serta ujian tanpa izin Depdikbud; pembinaan terhadap kursus dibantu oleh konsorsium rumpun pendidikan yang bersangkutan.

Berkaitan dengan konsorsium ini, Kepdirjen Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga (Diklusepora) Nomor KEP-105/E/L/1990 menjelaskan bahwa subkonsorsium tugasnya adalah memikirkan, menelaah, dan merumuskan program pembinaan kursus yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan; dan anggota subkonsorsium adalah anggota masyarakat dari unsur pengelola pendidikan, sumber belajar, pengguna tenaga hasil kursus, dan tenaga ahli, serta unsur pemerintah.

Kepmendikbud Nomor 0153/U/1981 antara lain menetapkan:

  • syarat-syarat izin kursus adalah bukti diri pendiri/penyelenggara atau salinan akte notaris badan hukum penyelenggara, salinan kurikulum/silabi, keterangan tentang lokasi kursus, daftar fasilitas/sarana dan prasarana yang dimiliki, daftar penyelenggara, pemimpin/penanggungjawab dan sumber belajar/tenaga pendidik serta riwayat hidupnya, dll;
  • permohonan izin kursus diajukan kepada Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kotamadya untuk dilakukan pengecekan dan pengamatan; permohonan izin dan rekomendasi dari Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kotamadya diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Provinsi untuk dipertimbangkan;
  • bila permohonan memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Provinsi menerbitkan surat izin kursus yang bersangkutan.

Dalam perkembangan selanjutnya, pembinaan kursus disesuaikan dengan lahirnya peraturan perundangan-undangan baru atau peraturan lama yang tidak bertentangan dengan peraturan baru dan kepentingan nasional atau masih relevan dan belum dicabut. Peraturan baru yang kemudian menjadi acuan pokok pembinaan dan pengembangan kursus sampai sekarang adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah (PP) yang telah dan ditetapkan kemudian, serta peraturan lain di bawahnya.

Disamping itu, pembinaan dan pengembangan kursus diupayakan dapat mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya serta kebutuhan masyarakat akan pembangunan di bidang pendidikan dan ikut berperan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran dengan memberikan bekal sesuai kebutuhan mereka.

Peran LKP tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat (4) dan (5) yang menyatakan bahwa LKP sebagai satuan pendidikan nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan; keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/ atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Penjelasan pasal 26 ayat (5) menyatakan bahwa: kursus dan pelatihan sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian professional; kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional.

Tentang Pengertian, Pendirian Lembaga Kursus Dan Pelatihan (LKP) dan Dasar Hukum Penyelenggaraan Satuan Kursus dan Pelatihan, dapat di baca di https://lenterakecil.com/lembaga-kursus-dan-pelatihan-lkp/

 

Sejarah Pembinaan Kursus Dan Pelatihan di Indonesia

[ad_2]

Sumber Berita

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved