Dalam Islam, ad beberapa jenis perhiasan dan cara berhias yang dilarang untuk dipakai kaum muslimah bahkan dihukumi haram, sehingga jika melakukannya maka berdosa. Foto ilustrasi/ist
Sebagian besar kaum muslimah pasti senang
berdandan atau berhias . Namun ternyata, dalam syariat Islam ada cara berhias atau berdandan yang justru dilarang dan haram hukumnya. Berhias seperti apa dan bagaimana dalilnya?Sebenanya, brerhias dan berdandan bagi seorang wanita muslimah tidak dilarang dalam Islam. Karena sesuai fitrahnya, setiap wanita pasti menginginkan tampil anggun dan cantik. Salah satunya adalah menggunakan perhiasan. Biasanya hampir semua wanita menyukai perhiasaan, karena dapat menunjang penampilannya menjadi semakin lebih menarik.
Baca juga: Hukum Berhias di Salon Kecantikan dalam Islam dan Dalilnya
Ada banyak jenis perhiasan yang digunakan oleh wanita muslimah. Namun, Islam memberi rambu-rambu agar dandanan atau perhiasan yang dipakai muslimah tidak berdampak pada murkanya Allah.
Dinukil dari buku ‘Panduan Berbusana Islami’ karya Syaikh Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dijelaskan ada beberapa jenis perhiasan dan cara berhias yang dilarang untuk dipakai kaum muslimah. Di antaranya :
1. Menyambung rambut (al-washl)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,;
“Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
2. Menato tubuh (al-wasim), mencukur alis (an-namsh), dan mengikir gigi (at-taflij)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta wanita yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Mengikir gigi adalah menjarangkan antara gigi seri dan gigi taring. Hal ini bertujuan agar tampak lebih muda dan giginya menjadi lebih bagus. Hal ini termasuk hal yang dilarang karena mengubah ciptaan Allah dan juga dapat dikatakan sebagai penipuan. Akan tetapi, mengikir gigi dibolehkan jika maksudnya adalah untuk pengobatan atau terdapat cacat pada giginya.
3. Memanjangkan kuku
Memanjangkan kuku termasuk bentuk meniru kepada binatang dan orang kafir, hal itu termasuk kebiasaan jelek yang berasal dari wanita fajir (pendosa) dan perkara ini telah melanda mayoritas wanita muslimah. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Lima perkara termasuk fitrah: khitan, membersihkan bulu rambut di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis.”
4. Menyambung kuku
Menyambung kuku asli dengan kuku buatan yang lebih panjang dan lebih bagus daripada kuku aslinya. Ini adalah salah satu kebiasaan orang kafir yang harus dijauhi oleh segenap wanita muslimah. Jangan sampai kamu terbius dengan tingkah polah wanita kafir yang hanya mengajakmu ke dalam jalan kesesatan.
Allah berfirman mengenai ucapan iblis :
“dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”(QS. An-Nisa : 119)
5. Menggunakan wewangian bukan untuk suaminya (ketika keluar rumah)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
“Setiap wanita yang menggunakan wewangian, kemudian ia keluar dan melewati sekelompok manusia agar mereka dapat mencium bau harumnya, maka ia adalah seorang pezina, dan setiap mata itu adalah pezina.” (Riwayat Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari jalan Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu)