BagyaNews.com – Obat penunda haid memang tak jarang digunakan, utamanya bagi kaum perempuan yang ingin berpuasa Ramadan sebulan penuh. Tapi bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini…
Assalamualaikum Wr. Wb. Admin yang terhormat, saya seorang perempuan, pada bulan puasa ini, saya ingin puasa sebulan penuh. Bolehkah saya minum obat penunda haid? Terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb
Bulan Ramadan merupakan bulan mulia di mana seluruh umat muslim berlomba-lomba melaksanakan ibadah di dalamnya. Begitu juga kaum wanita, demi memudahkan dan melancarkan ibadah, beberapa dari mereka ada yang menggunakan pil atau obat penunda haid. Penggunaan pil atau obat penunda haid ini secara hukum diperbolehkan karena tidak adanya larangan pada hukum asalanya. Allah SWT juga berfirman, “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (Qs. Al-Baqarah: 185).
Akan tetapi perlu diperhatikan lagi jika pil atau obat penunda haid tersebut mempunyai efek samping yang membahayakan sehingga sebaiknya tidak dikonsumsi atau tetap dikonsumsi namun di bawah resep dan petunjuk dokter. Hal ini berdasarkan kaidah fiqh, “La Dharar wa La Dhirar” (Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain).
Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw juga menjelaskan bahwa haid merupakan ketentuan dan ketetapan dari Allah atas kaum wanita dan agar ketetapan maupun rukhsah ini diterima oleh mereka. Oleh karena itu seorang muslimah sebaiknya menerima ketetapan Allah dan tidak menggunakan obat pencegah haid. Selain itu Rasulullah saw juga bersabda bahwa amal ibadah yang terhalang karena udzur syar’i akan tetap dicatat pahalanya sama seperti amal ibadah lainnya.
Jadi, bagi kaum perempuan, Islam tetap menganjurkan cara-cara alamiah yang tidak berefek samping dan membahayakan tubuh perempuan. Tidak masalah jika puasa Ramadan tidak tertunaikan full karena datang bulan. Haid, sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, adalah fitrah dan ketentuan biologis dari Allah SWT. Maka dari itu, seyogyanya kaum perempuan menerimanya sebagai bagian dari dirinya; bukan kekurangan dan hambatan untuk beribadah kepada Allah.