Masjid Quba, masjid pertama yang didirikan Rasulullah SAW. Foto/Ilustrasi: yoursay
Masjid menjadi tempat populer pada saat Ramadan seperti saat ini. Masjid menjadi pusat qiyamul lail . Umat Islam beriktikaf di masjid pada 10 hari terakhir Ramadan. Lalu, bagaimana sejarah dan fungsi masjid di zaman Rasulullah SAW ?Prof Dr M Quraish Shihab memaparkan ketika Rasulullah SAW berhijrah ke Madinah , langkah pertama yang beliau lakukan adalah membangun masjid kecil yang berlantaikan tanah, dan beratapkan pelepah kurma. “Dari sana beliau membangun masjid yang besar, membangun dunia ini, sehingga kota tempat beliau membangun itu benar-benar menjadi Madinah, (seperti namanya) yang arti harfiahnya adalah ‘tempat peradaban’, atau paling tidak, dari tempat tersebut lahir benih peradaban baru umat manusia,” ujar Quraish Shihab dalam bukunya berjudul “
Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat“
Masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah SAW adalah Masjid Quba ‘, kemudian disusul dengan Masjid Nabawi di Madinah. Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tentang masjid yang dijuluki Allah sebagai masjid yang dibangun atas dasar takwa ( QS Al-Taubah [9] : 108), yang jelas bahwa keduanya–Masjid Quba dan Masjid Nabawi– dibangun atas dasar ketakwaan, dan setiap masjid seharusnya memiliki landasan dan fungsi seperti itu.
Itulah sebabnya mengapa Rasulullah SAW meruntuhkan bangunan kaum munafik yang juga mereka sebut masjid, dan menjadikan lokasi itu tempat pembuangan sampah dan bangkai binatang, karena di bangunan tersebut tidak dijalankan fungsi masjid yang sebenarnya, yakni ketakwaan.
Al-Quran melukiskan bangunan kaum munafik itu sebagai berikut, “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang Mukmin) dan karena kekafiran-(nya), dan untuk memecah belah antara orang-orang Mukmin, serta menunggu/mengamat-amati kedatangan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu (QS Al-Taubah [9]: 107).
Masjid Nabawi di Madinah telah menjabarkan fungsinya sehingga lahir peranan masjid yang beraneka ragam. Sejarah mencatat tidak kurang dari sepuluh peranan yang telah diemban oleh Masjid Nabawi, yaitu sebagai:
1. Tempat ibadah (salat, zikir).
2. Tempat konsultasi dan komunikasi (masalah ekonomi-sosial budaya).
3. Tempat pendidikan.
4. Tempat santunan sosial.
5. Tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya.
6. Tempat pengobatan para korban perang.
7. Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa.
8. Aula dan tempat menerima tamu.
9. Tempat menawan tahanan, dan
10. Pusat penerangan atau pembelaan agama.
Menurut Quraish Shihab, agaknya masjid pada masa silam mampu berperan sedemikian luas, disebabkan antara lain oleh:
1. Keadaan masyarakat yang masih sangat berpegang teguh kepada nilai, norma, dan jiwa agama. 2. Kemampuan pembina-pembina masjid menghubungkan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat dengan uraian dan kegiatan masjid.
Manifestasi pemerintahan terlaksana di dalam masjid, baik pada pribadi-pribadi pemimpin pemerintahan yang menjadi imam/khatib maupun di dalam ruangan-ruangan masjid yang dijadikan tempat-tempat kegiatan pemerintahan dan syura (musyawarah).
Keadaan itu kini telah berubah, kata Quraish Shihab, sehingga timbullah lembaga-lembaga baru yang mengambil-alih sebagian peranan masjid di masa lalu, yaitu organisasi-organisasi keagamaan swasta dan lembaga-lembaga pemerintah, sebagai pengarah kehidupan duniawi dan ukhrawi umat beragama. Lembaga-lembaga itu memiliki kemampuan material dan teknis melebihi masjid.
Fungsi dan peranan masjid besar seperti yang disebutkan pada masa keemasan Islam itu tentunya sulit diwujudkan pada masa kini. Namun, ini tidak berarti bahwa masjid tidak dapat berperan di dalam hal-hal tersebut.
Membina Umat
Menurut Quraish Shihab, masjid, khususnya masjid besar, harus mampu melakukan kesepuluh peran tadi. Paling tidak melalui uraian para pembinanya guna mengarahkan umat pada kehidupan duniawi dan ukhrawi yang lebih berkualitas.
Apabila masjid dituntut berfungsi membina umat, tentu sarana yang dimilikinya harus tepat, menyenangkan dan menarik semua umat, baik dewasa, kanak-kanak, tua, muda, pria, wanita, yang terpelajar maupun tidak, sehat atau sakit, serta kaya dan miskin.
Di dalam Muktamar Risalatul Masjid di Makkah pada 1975, hal ini telah didiskusikan dan disepakati, bahwa suatu masjid baru dapat dikatakan berperan secara baik apabila memiliki ruangan, dan peralatan yang memadai untuk:
a. Ruang salat yang memenuhi syarat-syarat kesehatan.
b. Ruang-ruang khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar masuk tanpa bercampur dengan pria baik digunakan untuk salat, maupun untuk Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
c. Ruang pertemuan dan perpustakaan.
d. Ruang poliklinik, dan ruang untuk memandikan dan mengkafankan mayat.
e. Ruang bermain, berolahraga, dan berlatih bagi remaja.