Ketika Sepasang Suami Istri Nonton Bareng Film Dewasa, Boleh? – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Ketika Sepasang Suami Istri Nonton Bareng Film Dewasa, Boleh?

Published

on

Ketika Sepasang Suami Istri Nonton Bareng Film Dewasa, Boleh?


BagyaNews.comNonton bareng film dewasa, dalam Islam, jelas-jelas adalah aktivitas yang dilarang. Lalu bagaimana jika aktivitas nonton bareng film dewasa dilakukan oleh sepasang suami istri?

Kerap muncul pertanyaan, bolehkah sepasang suami-istri (pasutri) nonton film bareng film dewasa dengan maksud menambah kehangatan dalam hubungan intim antar keduanya?

Terlebih dahulu, penting dikemukakan bahwa melihat aurat orang lain, meski dari jenis kelamin yang sama, apalagi dari jenis kelamin yang berbeda, hukumnya haram, baik aurat kecil, lebih-lebih aurat besar, yakni kemaluan itu sendiri (Mr. P atau Miss V). Masalahnya, bagaimana jika yang dilihat itu bukan fisik auratnya, tetapi gambarnya, baik yg bergerak atau yang diam.

Ada yang berpendapat bahwa melihat film porno bagi pasutri itu boleh. Ini didasarkan pada pernyataan Syaikh Syihabuddin al-Qalyubi dalam kitab hasyiyahnya:

وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ يَحْرُمُ رُؤْيَةُ شَيْءٍ مِنْ بَدَنِهَا ، وَإِنْ أُبِينَ كَظُفُرٍ وَشَعْرِ عَانَةٍ وَإِبْطٍ وَدَمِ حَجْمٍ وَفَصْدٍ لَا نَحْوُ بَوْلٍ كَلَبَنٍ ، وَالْعِبْرَةُ فِي الْمُبَانِ بِوَقْتِ الْإِبَانَةِ فَيَحْرُمُ مَا أُبِينَ مِنْ أَجْنَبِيَّةٍ ، وَإِنْ نَكَحَهَا وَلَا يَحْرُمُ مَا أُبِينَ مِنْ زَوْجَةٍ وَإِنْ أَبَانَهَا ، وَشَمِلَ النَّظَرُ مَا لَوْ كَانَ مِنْ وَرَاءِ زُجَاجٍ أَوْ مُهَلْهَلِ النَّسْجِ أَوْ فِي مَاءٍ صَافٍ ، وَخَرَجَ بِهِ رُؤْيَةُ الصُّورَةِ فِي الْمَاءِ أَوْ فِي الْمِرْآةِ فَلَا يَحْرُمُ وَلَوْ مَعَ شَهْوَةٍ. (شهاب الدين القليوبي، حاشية القليوبي، بيروت-دار الفكر، 1419هـ/1998م، ج, 3، ص. 209

“Kesimpulannya adalah, haram melihat sesuatu apapun dari anggota badan perempuan ajnabiyyah meskipun telah dipisahkan (dari badannya), seperti kuku, rambut kemaluan, bulu ketiak, darah bekam, darah yang keluar dengan cara membelah pembuluh darah vena (fashd), tidak semisal air kencingnya seperti air susu. Patokannya adalah apa yang dipisahkan pada saat dipisahkan. Oleh karenanya, sesuatu yang terpisah dari perempuan ajnabiyyah adalah haram meskipun sudah pernah dinikahinya, sedang sesuatu yang dipisahkan dari istrinya tidak haram sekalipun suaminya yang memisahkannya. Termasuk melihat yang diharamkan adalah melihat dari balik kaca tembus pandang (zujaj) atau kain yang tipis atau di dalam air yang bening. Dari sini dikecualikan melihat aurat perempuan yang terpantul dari permukaan air atau dari kaca cermin (mir’ah). Ini tidak haram meski dengan syahwat”, (Hasyiyah al-Qalyubi, III/209).

Nah, kalangan yang membolehkan itu mengqiyaskan melihat film porno itu kepada melihat bayangan aurat yang terpantul dari permukaan air atau cermin yang menurut Al-Qalyubi dalam teks yang dikutip di atas tidak haram meski dengan disertai syahwat.

Baca Juga: 4 Cara Memproduksi Anak Agar Jadi Ulama

Namun, tunggu dulu, jangan terburu nafs! Sebab, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa melihat sesuatu jika dengan syahwat, meski dari perempuan yang mahram, hukumnya haram. Bahkan hukum haram ini, menurut Syaikh Ali al-Syubramalisi, mencakup juga benda-benda mati. Artinya, melihat benda mati pun jika dengan syahwat hukumnya haram:

أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرِ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ شَرْحُ م ر قَالَ ع ش عُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ –أنظر سليمان البجيرمي، التجريد لنفع العبيد، المكتبة الإسلامية-تركيا، ج، 3، ص. 326

“Adapun melihat dengan syahwat adalah haram, baik yg dilihat (mandhur ilaih) itu mahram atau bukan, kecuali istrinya sendiri dan/atau budak perempuannya sendiri. Hukum ini meliputi benda mati, sehingga haram melihat benda apa saja jika dg syahwat”, (Sulaiman al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf’ al-‘Abid, III/326).

Mengacu pada pandangan kedua ini, maka menonton film porno mutlak haram, baik bagi pasutri, lebih-lebih bukan pasutri. Sebab, jika melihat benda mati saja jika dengan syahwat haram, apalagi gambar porno yang bergerak.

Masalahnya kemudian, mengapa untuk non-pasutri (jomblo!) sama sekali tidak ada celah hukum yang membolehkan? Jawabnya, bahwa pasutri bila tegangannya memuncak menjadi 420 KVA 😅🤣 bisa melampiaskannya kepada pasangannya sendiri dan membuat adegan porno sendiri, ya nggak? Tapi kalau ‘single’ mau melampiaskan di mana dan kepada siapa? Bisa-bisa pelampiasannya zina! Nah, tuh! Jadi, bagi dia ini menonton film porno bisa menjadi dzari’ah (jalan, pendorong) kepada zina, na’udzu billah!

Oleh karena itu, hemat saya, pendapat yang kedua ini ‘ahkam wa adhman lil-maslahah’, lebih bijak dan lebih menjamin terealisirnya kemaslahatan, wallahu a’lam…

Terlepas dari semua itu, adanya pemanasan (warming-up) sebelum berhubungan intim itu penting, tetapi kan tidak mesti dengan cara menonton film syuuur? Kita ikuti saja tuntunan sunnah Rasul ttg pemanasan pra-jimak sebagaimana dikemukakan Imam Ibn al-Qayyim dlm Zad al-Ma’ad:

ومما ينبغي تقديمه على الجماع ملاعبة المرأة وتقبيلها ومص لسانها. روى أبو داود «أنه صلى الله عليه وسلم كان يقبل عائشة ويمص لسانها». ويذكر عن جابر بن عبد الله قال: «نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن المواقعة قبل المداعبة».

“Penting didahulukan sebelum jimak bercumbu rayu dengan istri, mengecupnya dan mengulum (ngemut) lidahnya. Abu Dawud meriwayatkan bhw Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa bercumbu dengan Aisyah dan mengulum lidahnya. Diriwayatkan pula dari Jabir ibn Abdillah bhw Rasulullah melarang berjimak sebelum bercumbu rayu”. []

Diambil dari laman FB KH. Zainul Muin Husni (Pengasuh Ponpes an-Nadwah Situbondo)



Sumber Berita harakah.id

#Ketika #Sepasang #Suami #Istri #Nonton #Bareng #Film #Dewasa #Boleh

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved