Hal yang membatalkan puasa menurut 4 mazhab prinsipnya sama. Foto/Ilustrasi: Dok. SINDOnews
Hal yang membatalkan puasa menurut 4 mazhab besar: Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah, prinsipnya sama. Hanya saja masing-masing memiliki tambahan-tambahan. Sebelumnya perlu juga diketahui bahwa hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam, yakni yang mewajibkan qadha’ saja (tidak kafarat), dan ada yang mengharuskan qadla’ dan kafarat . Qadla adalah kewajiban mengerjakan salah satu perintah agama namun tidak bisa dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan karena berbagai halangan.
Kafarah adalah denda bagi orang yang melanggar kewajiban agama dengan ketetapan yang telah ditentukan (ketentuan kafarah yang berkaitan puasa akan diterangkan lebih lanjut).
Ini kali kita akan menampilkan yang pertama, yang mewajibkan qadla’ saja, menurut 4 mazhab besar sebagaimana dinukil dari buku berjudul “The Islamic Husprudence and Its Evidences” karya Prof Dr Wahbah Al Zuhaily:
Mazhab Hanafiyah
Hal-hal yang membatalkan puasa, dalam mazhab Hanafiyah ini terbagi ke dalam 3 kelompok besar. Pertama, memakan/menelan/meminum sesuatu yang tidak selayaknya ia makanan.
Kedua adalah memakan/meminum/menelan makan-makanan atau obat-obatan karena ada uzur, baik itu berupa penyakit, dipaksa, memakan/meminum/menelan secara keliru, atau karena menyepelekan, atau karena samar.
Ketiga, pelampiasan nafsu seks/birahi secara tak sempurna.
Hal yang masuk kategori memakan/menelan/meminum sesuatu yang tidak selayaknya ia makanan adalah:
– Memakan/menelan kapas, kertas atau kulit, kerikil, besi, debu, batu, uang kertas/perak atau sejenisnya.
– Memasukkan air atau obat ke dalam tubuh dengan cara menyuntukkan melalui lubang kemaluan, hidung, atau tenggorokan.
– Meneteskan minyak ke dalam telinga (bukan air, karena air tidak bisa meresap lebih jauh ke dalam).
– Masuknya air hujan atau salju ke dalam tenggorokan tanpa sengaja, dan dia tidak menelannya.
– Sengaja muntah-muntah, atau mengeluarkan muntah dengan paksa lantas ditelankannya kembali, jika muntahannya itu memenuhi mulut; atau walaupun tidak sampai memenuhi mulut namun yang kembali tertelan minimal menyamai biji kacang Arab, sementara dia sadar bahwa dia puasa.
Namun jika muntahan itu terjadi dengan tanpa sengaja; atau kalaupun muntah secara disengaja namun muntahannya tidak memenuhi mulutnya; atau saat muntah dia lupa bahwa dia sedang puasa; atau muntahannya itu berupa lendir, tidak makanan; maka puasanya tidak batal.
Ini berdasar hadis “Barang siapa muntah dengan tanpa sengaja maka dia tidak wajib mengqadla, namun jika sengaja muntah-muntah maka diwajibkan mengqadla’”.
Jenis kedua adalah memakan/meminum/menelan makan-makanan atau obat-obatan karena ada uzur, baik itu berupa penyakit, dipaksa, memakan/meminum/menelan secara keliru, atau karena menyepelekan, atau karena samar. Masuk dalam kategori ini adalah hal-hal berikut ini:
– Masuknya air kumur ke dalam perut secara tak sengaja.
– Berobat dengan cara membedah tubuh bagian kepala atau perut, lantas obat yang dimasukkan mencapai otak atau perut.
– Orang tidur yang dimasuki air ke dalam tubuhnya dengan sengaja.
Orang perempuan yang membatalkan puasanya dengan alasan khawatir sakit karena melaksanakan suatu pekerjaan.
– Makan atau bersenggama secara syubhat/samar, setelah ia melakukan hal itu (makan atau senggama) karena lupa.
– Makan setelah ia berniat puasa pada siang hari.
– Seorang musafir (orang yang bepergian) yang makan saat niat puasanya dilakukan pada malam hari setelah ia memutuskan untuk menetap (mukim) di tempat ia berada.
– Makan/minum/senggama pada saat fajar telah terbit, namun ia ragu apakah fajar telah terbit.