HAK KONSTITUSIONAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DALAM PEMILIHAN UMUM – Harakah.ID – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

HAK KONSTITUSIONAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DALAM PEMILIHAN UMUM – Harakah.ID

Published

on

HAK KONSTITUSIONAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DALAM PEMILIHAN UMUM – Harakah.ID

[ad_1]





HAK KONSTITUSIONAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DALAM PEMILIHAN UMUM – Harakah.ID

Penulis: Rasyid Rahmat
Tata Letak & Desain Cover: Hari Putra Z
Cetakan Pertama, November 2022
13 x 19 cm; 95 halaman
ISBN:
Diterbitkan Oleh: PT. Harkis Zaman baru

Buku ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan penyandang disabilitas mental secara hukum dan batasan hak konstitusional yang dimiliki penyandang disabilitas mental dalam pemilu. Penyandang disabilitas mental adalah istilah lain dari orang dalam gangguan jiwa, orang dalam gangguan jiwa adalah orang yang kondisi kejiwaannya sakit sehingga butuh pengobatan dan perawatan agar dia sembuh dan bisa berinteraksi dengan masyarakat.








[ad_2]

Sumber Berita harakah.id

#HAK #KONSTITUSIONAL #BAGI #PENYANDANG #DISABILITAS #MENTAL #DALAM #PEMILIHAN #UMUM #Harakah.ID

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved