Jika tiba waktu berbuka (Maghrib) dihalalkan hubungan suami istri sebagaimana halalnya makan dan minum hingga terbit fajar. Foto ilustrasi/lovedevani
Apakah boleh melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadan? Pertanyaan klasik namun Islam hadir memberi banyak kemudahan bagi umatnya. Termasuk urusan jimak suami istri di bulan suci Ramadan. Perlu diketahui, syariat yang Allah turunkan kepada umat Nabi Muhammad SAW tidaklah memberatkan seseorang, melainkan justru memudahkannya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil).” Di akhir ayat Allah berfirman: “Dia menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS Al-Baqarah ayat 185)
Lalu bolehkah melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadan ? Melakukan hubungan jimak suami istri ada dua kondisi, yaitu pada waktu malam dan siang Ramadan. Jika dilakukan pada malam Ramadan hukumnya boleh (mubah) yaitu dimulai sejak terbenam matahari hingga terbit Fajar. Sebagaiman firman Allah berikut:
اُحِلَّ لَـکُمۡ لَيۡلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَآٮِٕكُمۡؕ هُنَّ لِبَاسٌ لَّـكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ؕ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّکُمۡ كُنۡتُمۡ تَخۡتَانُوۡنَ اَنۡفُسَکُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنۡكُمۡۚ فَالۡـــٰٔنَ بَاشِرُوۡهُنَّ وَابۡتَغُوۡا مَا کَتَبَ اللّٰهُ لَـكُمۡ وَكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الۡخَـيۡطُ الۡاَبۡيَضُ مِنَ الۡخَـيۡطِ الۡاَسۡوَدِ مِنَ الۡفَجۡرِؕ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيۡلِۚ
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam..” (QS. Al-Baqarah Ayat 187)
Bagaimana Hukum Jimak Suami Istri di Siang Hari Ramadan?
Lalu bagaimana hukum berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan ? Pimpinan Mahad Subuluna Bontang Kalimantan Timur KH Ahmad Syahrin Thoriq menjelaskan, ulama sepakat menyatakan bahwa hal tersebut termasuk dari pembatal puasa, dan bukan hanya harus meng-qadha. Namun mewajibkan kafarat bagi pelakunya.
Apa Kafaratnya?
Yaitu pertama memerdekakan budak jika tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan satu mud kepada 60 fakir miskin.
Siapa yang Menunaikannya?
Yang membayar kafarat menurut para ulama termasuk Mazhab Syafi’iyah hanya sang suami saja, tidak dengan istrinya.
Kapan Batas Kebolehan Hubungan Suami Istri?
Jika telah tiba waktu berbuka (Maghrib) dihalalkan hubungan suami istri sebagaimana halalnya makan dan minum hingga terbit fajar di waktu pagi.
Bagaimana Ketika Sedang Jimak Tiba-tiba Terdengar Adzan?
Wajib dihentikan seketika. Jika nekat melanjutkannya maka puasanya batal dan mewajibkan kafarat. Adzan yang dimaksud adalah Adzan Subuh, bukan Adzan Isya.
Bolehkah Langsung Melakukan Hubungan Suami Istri Begitu Tiba Waktu Berbuka?
Boleh. Hukumnya mubah menurut sebagian ulama. Sebagian yang lain berpendapat makruh karena bisa melemahkan stamina.
Bagaimana jika tidak sedang Berpuasa karena sebab Safar, apakah boleh Berhubungan Suami Istri?
Tentu saja dibolehkan. Seseorang yang sedang mengambil keringanan tidak berpuasa boleh melakukan apapun yang menjadi larangan bagi orang yang sedang berpuasa, termasuk bolehnya hubungan suami istri. Tapi ini jika uzur (alasan) tidak berpuasanya karena Safar ya, bukan karena sakit.
Benarkah riwayat yang menyebutkan ada kaum Salaf terdahulu Berbuka dengan Jimak?
Benar. Di antaranya adalah sahabat Abdullah bin Umar, beliau terkadang berbuka dengan menjima’ istrinya. Disebutkan dalam Mu’jam al Kabir dengan sanad yang Hasan.
رُبَّمَا أَفْطَرَ ابْنُ عُمَرَ عَلَى الْجِمَاعِ
“Adalah beliau sering berbuka puasa dengan berhubungan intim (dengan istrinya).”
Hal ini karena Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma termasuk orang yang dorongan libidonya sangat kuat.
Sekadar renungan, barangkali ini hanya untuk orang-orang tertentu saja. Bagi orang awam seperti kita tentu perlu pertimbangan matang. Sebab, jika melakukan jimak di saat waktu berbuka dikhawatirkan sholat Isya dan Tarawihnya jadi korban. Wallahu A’lam!
Demikian penjelasan ringkas KH Ahmad Syahrin Thoriq terkait fiqih hubungan suami istri di bulan Ramadan. Semoga bermanfaat.
(rhs)