Baca juga: Bahaya Dibalik Ikhtilat Meski Di Dalam Rumah Sendiri
Dalam. kondisi tertentu , seorang muslim diperbolehkan menjamak sholat. Ini berdasarkan hadis Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak sholat Zhuhur dengan sholat Ashar dan sholat Maghrib dengan sholat Isya’ di Madinah.
Imam Muslim menambahkan :
فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ
“Bukan karena takut, hujan dan musafir.”
Baca juga: Inilah Karakter Buruk Manusia yang Disebutkan dalam Al Qur’an