Beda Zakat dengan Pajak Menurut Al-Qardhawi – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Beda Zakat dengan Pajak Menurut Al-Qardhawi

Published

on

Beda Zakat dengan Pajak Menurut Al-Qardhawi

[ad_1]

Beda Zakat dengan Pajak Menurut Al-Qardhawi
loading…

Barangsiapa yang tidak mau menunaikan zakat karena pelit maka ia ditazir (hukuman yang mendidik) atau diambil secara paksa. Foto/Ilustrasi: muhammadiyah.or.id

Zakat berbeda dengan pajak . Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan zakat merupakan faridhah maliyah (kewajiban berkenaan dengan harta) dan bersifat sosial. Dia merupakan rukun yang ketiga dari rukun Islam . Barangsiapa yang tidak mau menunaikan zakat karena pelit maka ia dita’zir (hukuman yang mendidik) atau diambil secara paksa. “Apabila ia memiliki kekuatan untuk melawan, maka diperangi sampai takluk dan mau melaksanakannya. Apabila secara terang-terangan ia mengingkari akan wajibnya, sedang dia bukan orang yang baru dalam berislam, maka pantaslah dihukumi murtad dan keluar dari agama Islam,” ujar Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul “Malaamihu Al Mujtama’ Al Muslim Alladzi Nasyuduh” yang dalam edisi Indonesia menjadi “Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur’an & Sunnah” (Citra Islami Press, 1997).

Al-Qardhawi menegaskan harus dipahami bahwa zakat bukanlah hibah (pemberian) seorang kaya raya kepada si fakir, sama sekali bukan. Akan tetapi itu merupakan hak yang pasti bagi si fakir dan kewajiban atas para muzakki tempat daulah (negara) berwenang untuk memungutnya, kemudian membagikannya kepada yang berhak menerimanya melalui para pegawai zakat yang di sebut dengan istilah ” Badan Amil Zakat .”

Karena itulah Rasulullah SAW mengatakan, “Dipungut dari aghniya’ (orang-orang kaya) mereka (kaum Muslimin), kemudian diberikan kepada fuqara’ (kaum Muslimin)” sehingga seakan seperti pajak yang dipungut, bukan tathawwu’ (sedekah) yang diberikan dengan kerelaan hati.

Menurut Al-Qardhawi, zakat dalam banyak hal berbeda dengan pajak yang diambil dari para pekerja dan usahawan sampai para pedagang kaki lima para pegawai untuk membiayai kepentingan pemerintah dan perangkatnya. “Sering kita lihat bahwa dalam praktiknya pajak itu diambil dari kaum fuqara’ untuk diberikan kepada aghiya’,” ujarnya.

Ungkapan Rasulullah SAW “Diambil dari aghniya’ mereka dan diberikan kepada fuqara’ mereka” ini menunjukkan bahwa zakat tidak lain kecuali memberikan harta ummat -dalam hal ini dilaksanakan oleh orang-orang kaya- kepada ummat itu sendiri yaitu orang-orang fakir mereka.

Dengan demikian maka zakat adalah dari ummat untuk ummat, dari tangan yang diberi amanat harta kepada tangan yang membutuhkan, dan kedua tangan itu baik yang memberi atau yang mengambil merupakan dua tangan yang ada pada satu orang, satu orang itu adalah ummat Islam.

Zakat diwajibkan pada setiap harta yang aktif atau siap dikembangkan, yang sudah mencapai nishab dan sudah mencapai satu tahun serta bersih dari utang. Ini berlaku pada binatang ternak, emas, perak dan harta dagangan. Ada pun pada tanaman dan buah-buahan wajib ketika panen, dan pada tambang dan barang temuan purbakala maka wajib ketika menemukan.

Islam tidak menetapkan nishab itu suatu jumlah yang besar, agar ummat ikut serta dalam menunaikan zakat dan menjadikan persentase yang wajib dizakati sederhana. Yaitu 2,5% pada emas, perak dan barang perdagangan, 5% untuk tanaman yang disiram memakai alat, 10% untuk yang disiram tanpa alat, dan 20% untuk rikaz (barang temuan purbakala) dan tambang. Semakin besar kepayahan seseorang maka semakin ringan kadar zakatnya.

Pemasukan Negara

Al-Qardhawi mengatakan apabila zakat belum mencukupi seluruh kebutuhan orang-orang fakir, maka masih ada pemasukan Daulah Islamiyah untuk mencukupi dan menjamin kebutuhan mereka, yaitu dari lima persen (5%) harta rampasan (ghanimah) atau dari harta Fai’ dan hasil bumi dan yang lainnya. Allah SWT berfirman,

“Ketahuilah, sesungguhnnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesunggahnnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil…” (QS Al Anfal:41)

Tentang Fai’ Allah SWT berfirman:

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian …” ( QS Al Hasyr : 7)

Di antaranya termasuk juga apa yang dimiliki oleh negara berupa sumber minyak, tambang, lahan pertanian dan perkebunan dan yang lainnya dari apa saja yang menjadi income negara yang cukup besar.

Negara dalam Islam tidak hanya bertanggung jawab terhadap masalah keamanan saja, akan tetapi juga bertanggung jawab atas pemeliharaan terhadap orang-orang lemah dan orang-orang yang membutuhkan serta menjamin kehidupan yang layak untuk mereka, sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih:

“Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan dimintai tanggung jawab terhadap yang dipimpinnya, seorang imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang rakyat yang dipimpinnya)…” (HR. Muttafaqun ‘Alaih)

[ad_2]

Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Beda #Zakat #dengan #Pajak #Menurut #AlQardhawi

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved