5 Hikmah Diharamkannya Makan Bangkai Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

5 Hikmah Diharamkannya Makan Bangkai Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi

Published

on

5 Hikmah Diharamkannya Makan Bangkai Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi

[ad_1]

5 Hikmah Diharamkannya Makan Bangkai Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi
loading…

Seorang warga memperlihatkan bangkai ayam yang mati mendadak. Allah mengharamkan bangkai kepada kita umat manusia. Foto/SINDOnews

Memakan bangkai hukumnya haram sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an. Bangkai adalah binatang atau sesuatu yang mati tanpa disembelih. Adapun binatang yang dikecualikan dari kategori bangkai adalah belalang, ikan dan jenis binatang yang hidup di dalam air. Mengapa Islam mengharamkan bangkai? Berikut penjelasan Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi (1926-2022) dalam bukunya “Halal dan Haram dalam Islam.”

Dalil diharamkannya bangkai diterangkan dalam ayat berikut, Allah berfirman:

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ الۡمَيۡتَةُ وَالدَّمُ وَلَحۡمُ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالۡمُنۡخَنِقَةُ وَالۡمَوۡقُوۡذَةُ وَالۡمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيۡحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنۡ تَسۡتَقۡسِمُوۡا بِالۡاَزۡلَامِ‌ ؕ ذٰ لِكُمۡ فِسۡقٌ‌

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik...” (QS Al-Maidah ayat 3)

Mungkin ada yang bertanya-tanya mengapa bangkai tidak boleh dimakan manusia. Berikut lima hikmahnya:

1. Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan dia pun menganggapnya kotor. Para cendekiawan di kalangan mereka pasti beranggapan, makan bangkai itu adalah suatu perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia. Karena itu seluruh agama Samawi memandang bangkai itu suatu makanan yang haram. Tidak boleh dimakan kecuali yang disembelih, sekalipun berbeda cara menyembelihnya.

2. Supaya setiap muslim membiasakan niat dan kehendak dalam semua hal. Artinya, tidak ada seorang muslim memperoleh sesuatu atau memetik buah melainkan diawali dengan niat dan usaha untuk mencapai apa yang dimaksud. Begitulah, arti menyembelih tidak lain untuk merenggut jiwa binatang karena hendak memakannya. Jadi seolah-olah Allah tidak rela kepada seseorang untuk makan sesuatu yang dicapai tanpa tujuan dan berfikir sebelumnya, sebagaimana halnya makan bangkai ini. Berbeda dengan binatang yang disembelih atau yang diburu, keduanya tidak akan dapat dicapai melainkan dengan tujuan, usaha dan perbuatan.

3. Binatang yang mati dengan sendirinya, pada umumnya mati karena sesuatu sebab. Mungkin karena penyakit yang mengancam atau karena sebab lain, atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang beracun dan sebagainya. Kesemuanya ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan. Contohnya seperti binatang yang mati karena sangat lemah dan kerena keadaannya yang tidak normal.

4. Allah mengharamkan bangkai kepada umat manusia. Dengan begitu Dia telah memberi kesempatan kepada hewan atau burung untuk memakannya sebagai tanda kasih-sayang Allah kepada binatang atau burung-burung tersebut. Karena binatang-binatang itu adalah makhluk seperti kita juga, sebagaimana ditegaskan oleh Al-Qur’an.

5. Supaya manusia selalu memperhatikan binatang-binatang yang dimilikinya. Tidak membiarkan begitu saja diserang oleh penyakit sehingga mati dan hancur. Akan tetapi merawatnya dan memberikan pengobatan terbaik.

Demikian lima hikmah diharamkannya memakan bangkai menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Binatang yang Diharamkan dalam Pandangan Yahudi, Nasrani dan Islam

(rhs)

[ad_2]

Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Hikmah #Diharamkannya #Makan #Bangkai #Menurut #Syaikh #Yusuf #Qardhawi

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved