Baca juga: Bersuci Setelah Haid, Begini Tahapan dan Tata Cara Melakukannya
Apabila ada anggapan yang menyatakan bahwa jika keramas dikhawatirkan menyebabkan hilangnya atau rontoknya rambut maka dijelaskan dalam hadis berikut ini bahwa hukum keramas saat haid seorang wanita yang sedang haid bahkan dibolehkan untuk memotong rambutnya. Dikutip dari berbagai sumber, berikut dalil-dalil tersebut, yakni:
1. Dalil bahwa Aisyah radhiyallahu’anha menyisi rambutnya saat haji wadha
اخَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَأَهْلَلْنَا بِعُمْرَةٍ ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيُهِلَّ بِالْحَجِّ مَعَ الْعُمْرَةِ ، ثُمَّ لا يُحِلَّ حَتَّى يُتِمَّهُمَا جَمِيعًا قَالَتْ : فَقَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ فَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : ” انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ
Aisyah radhiyallahu’anha, mendapat haid saat mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji ….” [HR Bukhari Muslim].
Berdasarkan hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa kehilangan rambut saat haid tidaklah mengapa. Menyisir rambut itu sendiri bisa menyebabkan lepasnya rambut wanita, jika menyisir saja diperbolehkan apalagi berkeramas (baca juga hukum keramas saat puasa).
2. Dalil dibolehkannya memotong kuku, rambut kemaluan dan ketiak
النص على أن الحائض تأخذها ” انتهى يعني الظفر والعانة والإبط
‘Perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak”.
Adapun menurut mahzab Syafii, perempuan atau wanita yang sedang haid boleh memotong kuku, rambut kemaluan serta rambut ketiak. Sehingga jika seseorang kehilangan rambutnya saat haid tidaklah mengapa dan tidak dipermasalahkan dalam islam.
3. Dalil tidak adanya larangan menghilangkan kuku dan rambut
وما أعلم على كراهية إزالة شعر الجنب وظفره دليلا شرعيا
Dari Ibnu Taimiyah dalam Majmuk al-Fatawa menyatakan: saya tidak menemukan dalil syar’i atas makruhnya menghilangkan rambut dan memotong kuku bagi orang junub.
Baca juga: Waspada, Ini 10 Ciri-ciri Wanita yang Dinikahi Jin
Berdasarkan dalil tersebut maka jelaslah bahwa keramas saat haid tidaklah dilarang dalam islam justru seorang wanita yang sedang haid dianjurkan untuk membersihkan tubuhnya meskipun ia tetap belum dapat melaksanakan ibadah sebagai mana biasanya.
Tips Keramas Saat Haid
Saat haid datang tentunya wanita akan merasa tidak nyaman dikarenakan kadar hormon yang tidak stabil. Rambut wanita yang sedang haid juga rentan terkena kotoran karena biasanya saat haid kulit kepala akan mengeluarkan lebih banyak minyak dan mudah terpapar debu sehingga rambut terasa gatal. Oleh karena itu saat haid seorang wanita tetap dapat berkeramas dengan memperhatikan hal-hal berikut ini :
Keramaslah di waktu sore hari setelah beraktifitas sehingga kondidi rambut yang basah tidak akan mempengaruhi aktifitas anda
Gunakan pembersih atau shampo yang sesuai dengan jenis rambut dan ushakan berkeramas dengan pelan untuk menghindari kerontokan rambut. Setelah keramas keringkan rambut dengan handuk dan pijatlah dengan pelan.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa keramas saat haid diperbolehkan selama keramasnya tersebut tidak bertujuan untuk menyembunyikan haidnya sehingga ia bisa beribadah seperti untuk melaksanakan shalat fardhu atau berpuasa sehingga ia tidak perlu menggantinya dilain hari (baca niat puasa ganti ramadhan). Keramas saat haid hanya bertujuan untuk membersihkan diri dari kotoran saja dan membuat wanita merasa lebih bersih dan nyaman.
Baca juga; Sifat Bunglon, 2 Wajah, 2 Lisan yang Sering Diremehkan Dosanya
Wallahu A’lam
(wid)