Hukum Shalat Menghadap Simbol Illuminati Haram dan Batal? – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Hukum Shalat Menghadap Simbol Illuminati Haram dan Batal?

Published

on

Hukum Shalat Menghadap Simbol Illuminati Haram dan Batal?


The mosque was dedicated to and named after Sultan Mehmed II El Fatih, conqueror of Bosnia, and is also referred to as the Imperial Mosque or Emperor’s Mosque. The place is Vranduk, near Zenica in the central Bosnia.

BagyaNews.com – Simbol illuminati ramai dibicarakan belakangan ini. Sebabnya, ada seorang ustad yang menyebut-nyebut bahwa sebuah Masjid di Jawa Barat menggunakan simbol yang dinilai menyerupai simpol illuminati. Lebih jauh, sang ustad menyebut shalat menghadap simbol illuminati hukumnya haram, batal dan mengikis akidah.

Masjid rancangan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil itu pun menjadi bahan perbicangan. Belakangan, MUI Jawa Barat memfasilitasi dialog antara Ridwan Kamil dan Rahmat Baequni, ustad yang mengkritik penggunaan “simbol Dajjal” tersebut.

Mendapat Respon Ulama

Pernyataan Rahmat Baehaqi yang menyebut keharaman shalat menghadap ‘simbol’ Illuminati, bahkan menyatakan batalnya shalat, mendapat respon dari Kiai Ma’ruf Khozin dari Aswaja Center Jawa Timur.

Dalam laman Facebooknya, Kiai Ma’ruf Khozin menulis bahwa dalam kitab Shahih Al-Bukhari terdapat bab yang menjelaskan praktik shalat menghadap benda sesembahan umat beragama lain. Kiai Ma’ruf menulis,

Imam Bukhari menulis Bab di dalam kitab Sahihnya:

ﺑﺎﺏ ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻭﻗﺪاﻣﻪ ﺗﻨﻮﺭ ﺃﻭ ﻧﺎﺭ ﺃﻭ ﺷﻲء ﻣﻤﺎ ﻳﻌﺒﺪ، ﻓﺄﺭاﺩ ﺑﻪ ﻭﺟﻪ اﻟﻠﻪ

“Seseorang yang shalat dan di hadapannya terdapat tungku api, atau api, atau apapun yang disembah (oleh agama lain), kemudian ia hanya menghadap kepada Allah”

Bab ini digali oleh Imam Bukhari dari hadis berikut:

ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻧﺲ ﻗﺎﻝ اﻟﺮﺳﻮﻝ (ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ) : ﻋﺮﺿﺖ ﻋﻠﻲ اﻟﻨﺎﺭ ﻭﺃﻧﺎ ﺃﺻﻠﻲ.

Anas berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Api diperlihatkan kepada saya, dan saya shalat”

Pendapat Ulama Klasik

Pensyarah Sahih Bukhari, Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:

ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺧﺼﻪ ﺑﺎﻟﺬﻛﺮ ﻣﻊ ﻛﻮﻧﻪ ﺫﻛﺮ اﻟﻨﺎﺭ ﺑﻌﺪﻩ اﻫﺘﻤﺎﻣﺎ ﺑﻪ ﻷﻥ ﻋﺒﺪﺓ اﻟﻨﺎﺭ ﻣﻦ اﻟﻤﺠﻮﺱ ﻻ ﻳﻌﺒﺪﻭﻧﻬﺎ ﺇﻻ ﺇﺫا ﻛﺎﻧﺖ ﻣﺘﻮﻗﺪﺓ ﺑﺎﻟﺠﻤﺮ ﻛﺎﻟﺘﻲ ﻓﻲ اﻟﺘﻨﻮﺭ

al-Bukhari secara khusus menyebutkan tungku api -padahal setelahnya beliau menyebut api- untuk mementingkan masalah ini, sebab para penyembah api (Majusi) hanya menyembah api di saat menyala seperti yang ada di dalam tungku

ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺃﻭ ﺷﻲء ﻣﻦ اﻟﻌﺎﻡ ﺑﻌﺪ اﻟﺨﺎﺹ ﻓﺘﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ اﻟﺸﻤﺲ ﻣﺜﻼ ﻭاﻷﺻﻨﺎﻡ ﻭاﻟﺘﻤﺎﺛﻴﻞ

al-Bukhari juga menyebutkan ‘apapun yang disembah’ sebagai athaf dari umum ke khusus. Masuk dalam kategori ini adalah matahari, berhala dan patung (Fath Al-Bari 1/528)

Pendapat Senada

Pensyarah Sahih Bukhari yang lain, Syekh Ibnu Bathal berkata:

اﻟﺼﻼﺓ ﺟﺎﺋﺰﺓ ﺇﻟﻰ ﻛﻞ ﺷﻰء ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ اﻟﺼﻼﺓ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻗﺼﺪ ﺑﻬﺎ اﻟﻠﻪ، ﺗﻌﺎﻟﻰ، ﻭاﻟﺴﺠﻮﺩ ﻟﻮﺟﻬﻪ ﺧﺎﻟﺼﺎ، ﻭﻻ ﻳﻀﺮﻩ اﺳﺘﻘﺒﺎﻝ ﺷﻰء ﻣﻦ اﻟﻤﻌﺒﻮﺩاﺕ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻛﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﻀﺮ اﻟﺮﺳﻮﻝ ﻣﺎ ﺭﺁﻩ ﻓﻰ ﻗﺒﻠﺘﻪ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺭ.

Shalat yang berhadapan dengan apapun adalah boleh jika tidak bertujuan terhadap benda tadi dan hanya bertujuan menghadap kepada Allah dan sujud kepada Nya. Tidak ada masalah jika berhadapan dengan apapun yang disembah (oleh agama lain), sebagaimana Nabi melihat di depannya ada api (Syarah Ibni Bathal 2/85)

Paling jauh hukumnya adalah makruh, tidak sampai membatalkan shalat apalagi menggugurkan keislaman seseorang:

ﻭﻗﺪ ﺗﻘﺪﻡ ﻓﻲ ﺑﺎﺏ ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻭﻗﺪاﻣﻪ ﺗﻨﻮﺭ ﺃﻥ ﻻ ﻣﻌﺎﺭﺿﺔ ﺑﻴﻦ ﻫﺬﻳﻦ اﻟﺒﺎﺑﻴﻦ ﻭﺃﻥ اﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ اﻻﺧﺘﻴﺎﺭ

Sudah dijelaskan pada bab seseorang yang shalat dan didepannya ada tungku api, bahwa tidak ada pertentangan antara 2 hadis ini, dan hukum Makruh adalah di saat orang tersebut bisa menghindar (Fath Al-Bari 1/532)

Respon Kiai Ma’ruf Khozin ini merupakan bantahan terhadap statemen Rahmat Baehaqi tentang haram, batal, dan gugurnya keislaman seseorang yang shalat menghadap simbol Illuminati.



Sumber Berita harakah.id

#Hukum #Shalat #Menghadap #Simbol #Illuminati #Haram #dan #Batal

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved