BagyaNews.com – Simbol illuminati ramai dibicarakan belakangan ini. Sebabnya, ada seorang ustad yang menyebut-nyebut bahwa sebuah Masjid di Jawa Barat menggunakan simbol yang dinilai menyerupai simpol illuminati. Lebih jauh, sang ustad menyebut shalat menghadap simbol illuminati hukumnya haram, batal dan mengikis akidah.
Masjid rancangan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil itu pun menjadi bahan perbicangan. Belakangan, MUI Jawa Barat memfasilitasi dialog antara Ridwan Kamil dan Rahmat Baequni, ustad yang mengkritik penggunaan “simbol Dajjal” tersebut.
Mendapat Respon Ulama
Pernyataan Rahmat Baehaqi yang menyebut keharaman shalat menghadap ‘simbol’ Illuminati, bahkan menyatakan batalnya shalat, mendapat respon dari Kiai Ma’ruf Khozin dari Aswaja Center Jawa Timur.
Dalam laman Facebooknya, Kiai Ma’ruf Khozin menulis bahwa dalam kitab Shahih Al-Bukhari terdapat bab yang menjelaskan praktik shalat menghadap benda sesembahan umat beragama lain. Kiai Ma’ruf menulis,
“Seseorang yang shalat dan di hadapannya terdapat tungku api, atau api, atau apapun yang disembah (oleh agama lain), kemudian ia hanya menghadap kepada Allah”
Bab ini digali oleh Imam Bukhari dari hadis berikut:
al-Bukhari secara khusus menyebutkan tungku api -padahal setelahnya beliau menyebut api- untuk mementingkan masalah ini, sebab para penyembah api (Majusi) hanya menyembah api di saat menyala seperti yang ada di dalam tungku
al-Bukhari juga menyebutkan ‘apapun yang disembah’ sebagai athaf dari umum ke khusus. Masuk dalam kategori ini adalah matahari, berhala dan patung (Fath Al-Bari 1/528)
Pendapat Senada
Pensyarah Sahih Bukhari yang lain, Syekh Ibnu Bathal berkata:
Shalat yang berhadapan dengan apapun adalah boleh jika tidak bertujuan terhadap benda tadi dan hanya bertujuan menghadap kepada Allah dan sujud kepada Nya. Tidak ada masalah jika berhadapan dengan apapun yang disembah (oleh agama lain), sebagaimana Nabi melihat di depannya ada api (Syarah Ibni Bathal 2/85)
Paling jauh hukumnya adalah makruh, tidak sampai membatalkan shalat apalagi menggugurkan keislaman seseorang:
Sudah dijelaskan pada bab seseorang yang shalat dan didepannya ada tungku api, bahwa tidak ada pertentangan antara 2 hadis ini, dan hukum Makruh adalah di saat orang tersebut bisa menghindar (Fath Al-Bari 1/532)
Respon Kiai Ma’ruf Khozin ini merupakan bantahan terhadap statemen Rahmat Baehaqi tentang haram, batal, dan gugurnya keislaman seseorang yang shalat menghadap simbol Illuminati.