9 Perbedaan antara Kota Makkah dan Madinah dalam Kitab Al-Asybah Wa Nadza’ir – Bagyanews.com
Connect with us

Kilas Balik

9 Perbedaan antara Kota Makkah dan Madinah dalam Kitab Al-Asybah Wa Nadza’ir

Published

on



Makkah dan Madinah adalah dua kota bersejarah bagi umat islam. Makkah menjadi tempat lahirnya manusia Agung, Nabi Muhammad saw. Beliau diutus sebagai pemberi kabar gembira serta peringatan bagi masyarakat kala itu. Sedangkan Madinah menjadi tempat berkembangnya Islam dengan pesat dan cepat. Dalam jangka waktu yang relatif singkat, Islam dapat berjaya sebagai agama samawi di atas kota Madinah.

Salah satu keistimewaan Makkah ialah menjadi porosnya umat Islam, kiblat seluruh umat islam sedunia. Makkah sebagai kiblat umat islam merupakan fenomena besar. Karena sebelumnya, umat islam berkiblat ke Baitul Maqdis, kiblatnya orang-orang Yahudi. Sementara itu, Nabi S.A.W. menanti-nanti titah dari Allah S.W.T agar menjadikan Makkah sebagai kiblat. Tuhan pun akhirnya merespon keinginan Nabi dan  menuruti kehendak beliau, Allah berfirman dalam Q.S Al-Baqarah ayat 144;

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ… [البقرة: 144]

Artinya, “Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering mengadah ke langit, maka akan kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram…”[Q.S Al-Baqarah ayat 144]

Keistimewaan lainnya yang tidak dapat dimiliki daerah lain adalah status tanah haram, baik tanah haram Makkah maupun tanah haram Madinah. Hanya saja, ada beberapa perbedaan antara tanah haram yang dimiliki Makkah dan Madinah. Adapun perbedan-perbedaan tersebut, Imam As-Suyuthi dalam kitabnya, Al-Asybah Wa Nazda’ir menyebutkan ada sembilan perbedaan.

Iklan – Lanjutkan Membaca Di Bawah Ini

Pertama, orang yang menuju ke tanah haram Makkah bisa bertujuan untuk ihram, baik ihram haji maupun ihram umrah. Sedangkan orang yang menuju ke tanah haram Madinah tidak bisa ihram. Kedua, menurut qaul jadid-nya Imam Syafi’i, orang yang memburu hewan buruan  di tanah haram Makkah dan memotong atau mencabut pepohonannya wajib mengeluarkan ganti. Sedangkan kalau di tanah haram Madinah tidak wajib mengeluarkan gantinya.

Kalau menurut qaul aadim-nya Imam Syafi’i mengatakan, orang yang berburu dan mencabut atau memotong pepohonan di tanah Madinah wajib mengluarkan gantinya berupa barang-barang yang dipakai waktu itu (al-Salb)  oleh si pelaku seperti baju celana dll. Sementara gantinya hewan buruan dan pepohonan yang ada di Makkah adalah membayar dam. Dengan demikian, meski sama-sama ada ganti yang wajib dikeluarkan namun gantinya berbeda.

Ketiga, di tanah haram Makkah tidak dimakruhkan mendirikan sholat meski pada waktu-waktu yang dimakruhkan, berbeda dengan tanah haram Madinah dimana makruh hukumnya mendirikan sholat pada waktu-waktu yang dimakruhkan. Keempat, orang yang bernazar untuk iktikaf di masjid tanah haram Makkah maka masjid yang dinazari itu menjadi tertentu sehigga tidak boleh menggantikan masjid selain tanah haram Makkah, berbeda dengan tanah haram Madinah dimana boleh menggantikan dengan tanah haram Makkah (menurut satu pendapat).

Kelima, orang yang bernazar untuk mengunjungi masjidnya tanah haram Makkah maka wajib untuk mendatanginya dengan haji ataupun umroh sementara kalau bernazar mengunjungi masjid di tanah haram Madinah maka “tidak harus” mengunjunginya. Keenam, orang yang mendirikan sholat di masjid tanah haram Makkah maka pahala sholatnya dilipat gandakan menjadi seratus kali lipat dari pada ganjaran yang dilipat gandakan saat sholat di tanah haram Madinah.

Ketujuh, pelipatan ganda pahala sholat yang digandakan itu berlaku umum atau menyeluruh ke seluruh masjid-masjid yang ada di tanah haram Makkah bahkan seluruh tanah haram Makkah tidak tertentu pada masjidnya saja, berbeda dengan tanah haram yang ada di Madinah, dimana pelipatan ganda pahala sholat itu hanya tertentu pada masjid, bahkan masjid-masjid tertentu, yaitu masjid-masjid yang sudah ada semenjak zaman Nabi hidup.

Delapan, sholat tarawih bagi penduduk Madinah sebanyak tiga puluh enam kali sementara untuk penduduk tanah Makkah tidak sebanyak itu, bahkan di daerah-daerah lainnya. Sembilan, dimakruhkan bertetangga dengan orang Makkah sementara kalau bertetangga dengan orang Madinah disunnahkan.

Al-hasil, perbedaan-perbedaan ini pada dasarnya tidak dapat dijadikan pijakan ataupun dalih bahwa Makkah lebih utama dari pada kota Madinah. karena bagaimanapun antara keduanya memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki satu sama lain,  juga kedua kota ini menjadi bukti lahir dan berkembangnya agama Islam. Nabi Muhammad dilahirkan di Makkah dan Beliau menghembuskan nafas terakhirnya di tanah Madinah. Bahkan di Madinahlah peradaban umat islam tercipta, yang dikenal dengan peradaban Madani.



Sumber Berita

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved